Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Setubuhi Pelajar 12 Tahun, AKP Indik: Sudah Tiga Kali Terjadi

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Kejadian pertama, pada Minggu (24/09/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di areal peladangan karet. Kedua, pada Selasa (01/10/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga, pada Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, juga di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama.

Pelaku yang ditangkap petugas yakni seorang pria berinisial YH als IN (32), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Penawartama, sedangkan korbannya seorang perempuan berinisial A (12), berstatus pelajar, yang masih tinggal satu Kampung dengan pelaku.

“Pelaku YH als IN tersebut, dibawa oleh personel Polsek Penawartama ke Mapolres Tulang Bawang hari Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, lalu dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim, kemudian langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (17/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android.

“Pelaku ini berpacaran dengan korban. Awal mula pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu diiming-imingi dan dikasih uang sebesar Rp 5 ribu. Korban dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tua korban,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menerangkan, terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban ini setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah lakunya korban, lalu diperiksa HP miliknya korban dan didapati ada chat WhatApps (WA) antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan.

“Orang tua korban lalu meminta saksi N (40), yang merupakan Budenya untuk menanyai korban. Akhirnya korban mengakui, bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 (tiga) kali yang semunya terjadi di wilayah Kecamatan Penawartama. Hasil pemeriksaan yang juga dilakukan oleh petugas kami, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Susan)

Satgas Ops 2 OMPK 2024 Polres Tulang Bawang Amankan Kampanye Salah Satu Paslon di Menggala

TULANG BAWANG-Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Ops 2 pada Operasi Mantap Praja Krakatau (OMPK) 2024 melaksanakan pengamanan kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pengamanan kampanye tersebut berlangsung hari Selasa (15/10/2024), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di salah satu rumah warga yang ada di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini, personel Sat Samapta yang tergabung dalam Satgas Ops 2 pada Operasi Mantap Praja Krakatau (OMPK) 2024 melaksanakan pengamanan kampanye paslon peserta Pilkada serentak tahun 2024 yang berlangsung di salah satu rumah warga di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung,” kata Kasat Samapta, Agus Heri Thama Linto, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak tahun 2024 yang melaksanakan kampanye, dan dilakukan pengamanan oleh personel kami adalah nomor urut 2 (dua) Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan (Qodam).

“Pengamanan yang petugas kami lakukan ini adalah sebagai bentuk antisipasi gangguan kamtibmas pada tahap kampanye di Pilkada serentak 2024, sehingga kegiatan kampanye bisa berjalan dengan aman dan lancar,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Samapta menerangkan, petugas yang tergabung dalam Satgas Ops 2 pada Operasi Mantap Praja Krakatau (OMPK) 2024 semuanya merupakan personel yang berseragam dinas, sehingga kegiatan pengamanan kampanye paslon peserta Pilkada serentak 2024 bisa lebih optimal.

“Kehadiran petugas kami yang berseragam dinas ini diharapkan bisa mencegah dan meminimalisir segala bentuk potensi gangguan (PG), sehingga tidak berkembang menjadi ambang gangguan (AG) dan gangguan nyata (GN) selama berlangsungnya kampanye pada Pilkada serentak 2024,” terangnya.

Iptu Linto menambahkan, selalu kami ingatkan kepada personel yang melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye untuk tetap netral dan tidak melakukan politik praktis yang bisa merugikan salah satu paslon. Selain itu, juga tidak boleh underestimate saat melaksanakan tugas. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur

TULANG BAWANG -Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan napak tilas Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’, hari Sabtu (12/10/2024), pukul 06.00 WIB s/d pukul 11.00 WIB, yang diawali dengan apel di Lapangan Bhayangkara, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Tunggul Kesatuan Polres Tulang Bawang ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’ tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, SH, SIK, M.Si, hari Rabu (02/10/2024), di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Mapolda Lampung.

“Hari ini, saya memimpin langsung kegiatan napak tilas Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’. Tunggul tersebut dibawa oleh 10 (sepuluh) pengawal dan diiringi oleh 150 (seratus lima puluh) personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, kegiatan napak tilas yang kami gelar ini sebagai momentum bersejarah perjalanan berdirinya Polres Tulang Bawang, yakni dari kantor Polsek Menggala yang merupakan cikal bakal awal kantor Polres menuju ke kantor Polres Tulang Bawang yang saat ini berada di Jalan Lintas Timur Sumatera, Km 130, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Napak tilas dengan membawa Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’ kami lakukan secara bersama-sama dengan berjalan kaki, yang dimulai dari kantor Polsek Menggala menuju ke kantor Polres Tulang Bawang dengan jarak sekitar 9,1 Km,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, di sela napak tilas, juga dilakukan kegiatan cooling system dengan membagikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu yang berdomisili di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

“Sebanyak 52 orang yang menerima bansos berupa paket sembako dalam kegiatan cooling system di sela napak tilas. Selain itu, masyarakat penerima bansos juga mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis berupa pengecekan tensi darah, pemberian vitamin, dan pemberian terapi obat sesuai dengan keluhannya,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Nengah Nyappur’ memiliki arti sosok Polisi modern yang memiliki jiwa ksatria, serta kepemimpinan yang kuat dalam melaksanakan tugas untuk memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, berfikir jauh ke depan, serta bergaul dekat dengan masyarakat guna terwujudnya keteraturan sosial dan kamtibmas yang kondusif.

“Pemuliaan terhadap nilai-nilai lambang kesatuan, merupakan bentuk penghormatan dan internalisasi nilai sejarah dalam diri setiap personel Polri untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas profesinya,” imbuh orang nomor satu di Polres Tulang Bawang. (Susan)

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Gudang Logistik Pilkada 2024, Ada 4 Pointers Yang Disampaikan

Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, bersama Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, SH, MH, melakukan pengecekan gudang logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Operasi Mantap Praja Krakatau 2024.

Pengecekan gudang logistik Pilkada serentak 2024 pada Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 ini berlangsung hari Rabu (09/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin sore, saya bersama Kasat Intelkam melakukan pengecekan gudang logistik Pilkada serentak 2024 yang dipergunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang, di Kelurahan Menggala Selatan pada Operasi Mantap Praja Krakatau 2024,” kata perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004, Kamis (10/10/2024).

Lanjutnya, selain melihat langsung kondisi dari gudang logistik tersebut, saya juga memberikan arahan secara langsung kepada personel Polres Tulang Bawang yang memang telah ditugaskan untuk melakukan pengamanan disana.

“Tujuan pengecekan gudang logistik yang kami lakukan ini adalah untuk memastikan pengamanan gudang logistik Pilkada serentak 2024 pada Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 berjalan sesuai dengan standar pengamanan, sehingga dapat meminimalisir potensi kerawanan yang ada,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menambahkan, ada 4 (empat) pointers yang disampaikan kepada personel yang melaksanakan tugas pengamanan di gudang logistik Pilkada serentak 2024 yang dipergunakan oleh KPU Tulang Bawang, yakni :

Pertama, laksanakan tugas dengan baik khususnya pada saat kedatangan logistik surat suara nanti.

Kedua, lakukan pengecekan secara periodik baik ke dalam gudang maupun di sekeliling gudang.

Ketiga, tidak boleh sembarangan orang memasuki gudang dan hanya yang berkepentingan saja.

Keempat, agar selalu waspada dan jangan underestimate terhadap situasi.

“Apabila personel yang melaksanakan pengamanan di gudang logisitik Pilkada serentak 2024 mempedomani 4 (empat) pointers yang sudah saya sampaikan, semua kegiatan pengamanan bisa berjalan secara optimal dan potensi kerawanan yang ada bisa diminimalisir,” imbuh AKBP James. (Susan)

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senpi Ilegal

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) ilegal yang terjadi hari Kamis (03/10/2024), sekitar pukul 06.30 WIB, di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku dalam kasus pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal tersebut yakni seorang pria berinisial TI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, sedangkan korbannya seorang pria berinisial DI (40), berprofesi wiraswasta, yang juga merupakan warga Kampung Gedung Meneng Induk dan masih satu Kampung dengan pelaku.

Adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dari tangan pelaku dalam kasus pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal yakni satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver, dan satu butir amunisi aktif call 5,56.

“Pelaku inisial TI ini menyerahkan diri ke Mapolres Tulang Bawang hari Minggu (06/10/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, dengan diantar langsung oleh pihak keluarganya, setelah itu pelaku langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (07/10/2024).

Lanjutnya, sebelum menyerahkan diri, Tekab 308 Presisi sudah melakukan upaya paksa dengan mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) di hari kejadian yakni Kamis (03/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, tapi pelaku sudah melarikan diri dan tidak ada lagi di rumahnya, sehingga Tekab 308 Presisi langsung memberikan imbauan secara tegas kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat langsung kejadian pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal tersebut, dan juga sudah dilakukan pra rekonstruksi di TKP yang berada tidak jauh dari rumah korban,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, motif pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal adalah berawal dari terjadinya keributan antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.

Sehingga pelaku mengeluarkan senpi ilegal dan menembakkan ke atas sebanyak satu kali untuk menakuti korban, agar korban takut pada pelaku. Selain itu, pelaku juga merasa sakit hati kepada keluarga korban karena keluarga pelaku cekcok dengan keluarga korban.

“Pelaku saat ini sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” imbuhnya. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’ dan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial DS (51), berprofesi wiraswasta, warga Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), korek api gas, dan handphone (HP) merek Samsung warna putih.

“Hari Rabu (25/09/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (30/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Perumnas Tiuh Tohou yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial FI (33), berprofesi buruh, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram, 3 bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok), korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

“Hari Jum’at (20/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Penawar Rejo,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (28/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang merupakan pemilik rumah. Saat ditangkap pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh Kasat Narkoba. (Susan)

Sat Binmas Polres Tulang Bawang Raih Juara 1, AKBP James Berikan Ucapan Selamat

Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tulang Bawang meraih Juara 1 pada kegiatan pembinaan dan anev kinerja Bhabinkamtibmas jajaran Polda Lampung TA 2024 yang berlangsung hari Rabu (25/09/2024), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di Ballroom Hotel Horison Bandar Lampung.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Lampung, Kombes Pol Anang Triarsono, SIK, M.Si, yang dihadiri oleh para Kasat Binmas Polres dan Bhabinkamtibmas jajaran.

“Ada 3 (tiga) juara yang diraih oleh Polres Tulang Bawang pada kegiatan pembinaan dan anev kinerja Bhabinkamtibmas yang digelar oleh Ditbinmas Polda Lampung di Ballroom Hotel Horison Bandar Lampung,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (27/09/2024).

Lanjutnya, pertama yakni juara 1 untuk kategori Sat Binmas terbaik dalam membina, memotivasi, dan mengevaluasi penginputan laporan pada aplikasi Binmas Online System (BOS) V2. Kedua rangking 1 teraktif dalam input laporan kegiatan Bhabinkamtibmas di aplikasi BOS V2, dan ketiga rangking 3 teraktif dalam input laporan kegiatan Bhabinkamtibmas di aplikasi BOS V2.

“Untuk rangking 1 teraktif input laporan kegiatan Bhabinkamtibmas diraih oleh Brigpol Handrias Dwi Mahargia dan rangking 3 teraktif input laporan kegiatan Bhabinkamtibmas diraih oleh Bripka Azwar Gusti. Mereka merupakan personel Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, selain Sat Binmas Polres Tulang Bawang, ada 2 (dua) Sat Binmas Polres jajaran yang juga mendapatkan juara dalam kegiatan pembinaan dan anev kinerja Bhabinkamtibmas jajaran Polda Lampung.

“Untuk kategori Sat Binmas terbaik dalam membina, memotivasi, dan mengevaluasi penginputan laporan pada aplikasi Binmas Online System (BOS) V2 juara 2 diraih oleh Polres Metro, dan juara 3 diraih oleh Polresta Bandar Lampung,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, saya selaku pimpinan memberikan ucapan selamat kepada Sat Binmas dan personel Bhabinkamtibmas yang telah menorehkan prestasi cemerlang, sehingga mendapatkan penghargaan langsung dari Dir Binmas Polda Lampung.

“Ingat, mempertahankan akan lebih sulit dari pada meraihnya karena semua Polres pasti menginginkan hal yang sama untuk menjadi juara. Terus tingkatkan dan konsisten dalam mengirimkan laporan kegiatan Bhabinkamtibmas pada aplikasi BOS V2 agar pada pelaksanaan anev selanjutnya juara 1 tetap bisa dipertahankan oleh Sat Binmas Polres Tulang Bawang,” imbuhnya. (Susan)

Respon Cepat Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur

Tulang Bawang Barat-Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku diduga melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial RD(15).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial NS (21),Warga Kec.Menggala, MRD (19), Warga Kec. Banjar Agung, DS (18), Warga Kec.Tulang Bawang Tengah, GM (18) Warga Kec.Tulang Bawang Tengah, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/200/IX/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 September 2024.

“Ke 4 (empat) Pelaku tersebut diamankan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 oleh tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kec Banjar Agung Kab. Tulang bawang.” Ujar IPTU H Tosira,

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib pelapor Orang tua korban inisial H (43) baru pulang dari luar rumah mendapati istrinya sedang mencari anaknya (korban) yang tidak kunjung pulang, dan menghubungi korban dengan cara menelepon tetapi korban tidak bisa dihubungi,

kemudian pelapor berusaha mencari korban ke rumah teman-temannya namun tidak di temukan, dan
atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Bergerak Cepat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kec Banjar Agung Kab Tulang bawang dan tim langsung menuju lokasi tersebut dan tim menemukan rumah/Kosan terduga pelaku dan Berhasil mengamankan Para Pelaku dan Korban di rumah /Kosan tersebut.

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan ke 4 (empat ) pelaku sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungaan anak.”dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Susan)

Puncak Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar CFD dan Kegiatan Menarik Lainnya

Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar kegiatan Car Free Day (CFD) yang berlangsung hari Minggu (22/09/2024), pukul 06.00 WIB s/d pukul 10.30 WIB, di Gerbang Komplek Pemda, Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kegiatan Car Free Day (CFD) kali ini juga bertepatan dengan momen puncak peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 Tahun 2024 yang diperingati tanggal 22 September setiap tahunnya. Adapun tema yang diusung pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara tahun ini yakni “Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju”.

“Hari ini kami menggelar kegiatan Car Free Day (CFD) yang juga bertepatan dengan momen puncak peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 Tahun 2024 yang diperingati tanggal 22 September setiap tahunnya,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, ada berbagai macam kegiatan yang kami gelar dalam Car Free Day (CFD) kali ini yang diawali dengan jalan sehat (fun walk), senam aerobik, doa bersama, penggelaran alsus R4 dan R2 lalu lintas, bakti kesehatan, bakti sosial (baksos), pemberian penghargaan, dan kegiatan menarik lainnya.

“Bakti kesehatan yang digelar yakni berupa donor darah yang mendapatkan 69 kantong darah, pemeriksaan kesehatan secara gratis dan pemberian vitamin secara gratis kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan Car Free Day (CFD). Selain itu, juga ada baksos berupa pemberian paket sembako kepada 5 (lima) orang masyarakat yang telah berperan aktif membantu tugas Kepolisian di bidang lalu lintas,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Perwira dengan melati dua dipundaknya menerangkan, dalam kegiatan Car Free Day (CFD) ini juga dilakukan pemberian penghargaan dari Pemkab kepada Polres Tulang Bawang, dan dari Polres Tulang Bawang kepada masyarakat.

“Pj. Bupati Tulang Bawang memberikan penghargaan kepada saya dan Polres Tulang Bawang sebagai inisiator penyelenggaraan kegiatan Car Free Day (CFD) di Kabupaten Tulang Bawang. Saya juga memberikan penghargaan kepada Andika Putra, warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur yang telah membantu tugas Kepolisian di bidang lalu lintas,” terang orang nomor satu di Polres Tulang Bawang.

AKBP James menambahkan, acara puncak peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 Tahun 2024 diawali dengan pelepasan balon, pemotongan nasi tumpeng, penampilan senam lalu lintas, doorprize, penampilan musik band, penampilan Polisi Cilik (Pocil), dan pelayanan Samsat keliling.

“Semua rangkaian kegiatan Car Free Day (CFD) yang kami gelar kali ini dan bertepatan dengan puncak peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 Tahun 2024 berjalan dengan lancar. Masyarakat yang hadir merasa senang dan terhibur dengan pertunjukkan yang kami hadirkan,” imbuhnya. (Susan)