Niat Bisa Dapat Kerja, 7 Perempuan di Palembang Justru Tertipu Rp 25 Juta

Sumsel – Tujuh perempuan muda asal Palembang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan lowongan pekerjaan dengan janji-janji…

Jasad Wanita Tanpa Busana Ditemukan Mengambang di PLTA Way Besai

Lampung7.com,Lampung Barat – Warga Lampung Barat digegerkan oleh penemuan jasad wanita yang mengambang di bendungan PLTA…

Diduga ada Perselingkuhan, Warga Tangkap Basah Oknum Kakon dengan Seorang Wanita

Lampung7.com, Tanggamus – Masyarakat Pekon Padang Ratu dihebohkan dengan terjadi penggrebekan diduga ada perselingkuhan pejabat publik…

Penemuan Mayat Wanita Tanpa identitas, Polisi Lakukan Evakuasi

LAMPUNG7COM – Lambar | Tim INAFIS Sat Reskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung, bersama Polsek Sekincau…

Polsek Jati Agung Adakan Giat Kesamaptaan dan Bela Diri di Lapas Wanita

LAMPUNG7COM | Personil Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, mengadakan kegiatan kesamaptaan dan beladiri Polri di…

Ny. Sruning Burhanuddin, Sosok Wanita yang Sangat Bersahaja

  banyuwulu.com –  Jumat 05 Mei 2023, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ny. Sruning Burhanuddin…

Simpan Sabu, Seorang Wanita Muda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

LAMPUNG7COM | Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang Wanita, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (01/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial SM (25) warga Desa Pempen Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan SM pada hari Selasa (28/02/23) sekira pukul 14.30 wib di Desa Wana Kec. Melinting Kab. Lampung Timur. ” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.59 Gram dan 1 buah Wadah Kosmetik.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. | Red.

LGK Terima Kunjungan Ketum Beserta Pengurus Dan Anggota PERWALA Dari Jakarta

  BANDARLAMPUNG | Ketua Umum Persatuan Wanita Lampung (PERWALA) di Jakarta Hj. Roslina Daan bersama para…

Beli Handphone Hasil Curian, Wanita Muda Ini Diamankan Polisi

LAMPUNG7COM | Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang wanita setelah pada Selasa…

Beli Handphone Hasil Curian, Wanita Muda Ini Diamankan Polres Lampung Timur

    Lampung Timur – Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang wanita…