Dua Pengunjung Tewas Tenggelam di Air Terjun Way Lalaan, Pengawasan Wisata Disorot

Tanggamus — Obyek wisata Air Terjun Way Lalaan yang terletak di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kembali memakan korban jiwa. Dua orang pengunjung dilaporkan tenggelam saat mandi di area air terjun dan diduga meninggal dunia, pada kejadian yang menambah daftar insiden keselamatan di lokasi wisata tersebut.

Peristiwa ini memicu sorotan tajam publik terhadap lemahnya pengawasan dan pengelolaan keselamatan di kawasan wisata unggulan Kabupaten Tanggamus itu. Hingga kejadian terjadi, tidak terlihat adanya petugas siaga di lokasi, sementara rambu peringatan dan pembatas di area rawan juga dinilai minim.

Way Lalaan selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam yang relatif tidak ekstrem. Aliran airnya tidak terlalu deras dan kolamnya kerap dianggap aman oleh pengunjung. Namun, justru di lokasi yang dinilai ramah wisatawan tersebut, dua nyawa melayang tanpa adanya kesiapsiagaan yang memadai.

Dua Pengunjung Tewas Tenggelam di Air Terjun Way Lalaan, Pengawasan Wisata Disorot

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang diterapkan pengelola wisata. Apakah telah dilakukan pemetaan risiko di titik-titik rawan, serta apakah terdapat sistem pengawasan aktif untuk menjamin keselamatan pengunjung.

Sorotan pun mengarah kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan promosi destinasi wisata resmi. Pengamat menilai bahwa pengelolaan wisata tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan kunjungan dan retribusi, tetapi juga harus memastikan aspek perlindungan jiwa pengunjung.

“Jika sebuah objek wisata dibuka untuk umum, maka pengelola memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan pengunjung,” ujar salah satu warga setempat.

Tragedi ini dinilai harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Tanpa evaluasi menyeluruh, pembenahan sistem pengamanan, dan penempatan petugas yang memadai, risiko kejadian serupa dikhawatirkan akan kembali terulang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha jasa, termasuk pengelola wisata, wajib menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jasa. Kewajiban tersebut mencakup seluruh pengunjung, terutama anak-anak, sehingga insiden ini tidak dapat semata-mata dibebankan kepada kelalaian individu.

Peristiwa dua korban jiwa di Way Lalaan menjadi alarm keras bahwa wisata tanpa pengawasan bukanlah destinasi, melainkan potensi bahaya. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.

[Khoiri]

Pangdam XXI/Radin Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar

Tanggamus – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, meresmikan Jembatan Gantung Garuda yang membentang di atas Sungai Way Umbar, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Selasa (30/12/2025).

Jembatan gantung tersebut dibangun di wilayah Koramil 424-01/Cukuh Balak, Kodim 0424/Tanggamus, melalui kerja sama Tim Vertical Rescue Indonesia dengan TNI Angkatan Darat. Kehadiran jembatan ini menjadi jawaban atas kebutuhan akses masyarakat yang selama ini bergantung pada jalur penyeberangan berisiko, terutama saat debit sungai meningkat.

Pangdam XXI/Radin Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar

Peresmian jembatan disambut antusias warga Pekon Umbar. Puluhan masyarakat datang bersama keluarga untuk menyaksikan langsung bentangan jembatan yang telah lama mereka nantikan, sekaligus menjadi simbol terbukanya akses dan harapan baru bagi desa tersebut.

Dalam sambutannya, Pangdam XXI/Radin Inten menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Gantung Garuda merupakan wujud nyata kehadiran negara di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.

“Pembangunan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk membuka akses, mempercepat pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Anak-anak harus dapat bersekolah dengan aman dan warga dapat beraktivitas tanpa hambatan,” ujar Pangdam.

Jembatan sepanjang 120 meter tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu sekitar enam hari, dengan melibatkan partisipasi aktif dan semangat gotong royong masyarakat setempat. Pangdam berharap jembatan ini dapat dijaga dan dirawat bersama agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi atas kontribusi TNI dalam pembangunan infrastruktur di daerahnya. Menurutnya, Jembatan Gantung Garuda akan mempercepat pergerakan ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah.

“Jembatan ini menjadi akses vital yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan masyarakat Pekon Umbar,” katanya.

Bagi warga, kehadiran Jembatan Gantung Garuda tidak sekadar menghubungkan dua sisi sungai, tetapi juga mempermudah akses menuju sekolah, kebun, pasar, dan layanan kesehatan.

Salah seorang warga, Juwita, mengungkapkan rasa syukur atas selesainya pembangunan jembatan tersebut. Ia mengaku sebelumnya anak-anak kerap kesulitan menyeberang sungai, terutama saat air meluap.

“Kami sangat bersyukur. Dulu anak-anak sering tertahan karena sungai tidak bisa dilintasi. Sekarang kami merasa jauh lebih aman,” tuturnya.

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Satreskrim Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar

TANGGAMUS — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko menjelaskan, penangkapan terhadap FH dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabat tersangka yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Kapolres mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolres, yakni melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada kegiatan pekerjaan fisik.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000,” jelasnya.

Dijelaskan pula, tersangka mencairkan anggaran yang seharusnya dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Namun setelah dana dicairkan, seluruh anggaran dikuasai dan digunakan oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon.

“Selain itu, pengelolaan APBP sejak 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” tambahnya.

Selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 10 bulan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Kapolres juga mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah menggelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Penyidik juga telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak diindahkan.

“Dari hasil pendalaman, dana tersebut diduga telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus Tri Wijayanto mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya turut terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara.

“Pj Kakon Atar Lebar berinisial R telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian tersebut sudah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.

(Khoiri)

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Gagal Cair

TANGGAMUS — Belanja advertorial (ADV) media di DPRD Tanggamus pada tahun anggaran 2025 senilai Rp5,5 miliar dari total Rp6,7 miliar dipastikan tidak akan dicairkan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus, Rapik Junaidi, usai hearing di ruang VIP Sekretariat DPRD Tanggamus, Senin (15/12/2025).

Rapik Junaidi yang juga menjabat Ketua PD IWO Tanggamus menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil hearing antara FBKOP dengan Komisi I DPRD Tanggamus. Hearing itu turut dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Darmawan, Kabag Humas, PPTK, serta PA.

Dalam pemaparannya, Rapik menyampaikan sejumlah kesepakatan penting yang dihasilkan dalam forum tersebut, yakni:

  1. Pembayaran advertorial media cetak harian, mingguan, dan media online pada tahun anggaran 2025 ditiadakan sepenuhnya (nol pencairan).

  2. Untuk belanja media tahun anggaran 2026, Sekretaris DPRD akan mengajak FBKOP Kabupaten Tanggamus merumuskan skema kerja sama yang lebih adil dan transparan, termasuk pengaturan alokasi anggaran antara media cetak dan media online dalam satu tahun anggaran.

  3. Terkait pembayaran belanja oplah media cetak tahun anggaran 2025, Sekretariat DPRD masih melakukan pembahasan apakah dapat dibayarkan atau tidak. Jika dibayarkan, akan ditentukan apakah dihitung sejak Januari–Desember 2025 atau hanya Agustus–Desember 2025. Kepastian tersebut dijanjikan akan disampaikan dalam dua hari ke depan.

Selain itu, Rapik meminta seluruh jurnalis untuk bersama-sama mengawal kesepakatan yang telah dibuat agar benar-benar dijalankan.

“Untuk poin pertama, guna memastikan komitmen ini berjalan, kami berharap rekan-rekan memantau apakah ada atau tidak proses pencairan ADV DPRD tahun anggaran 2025. Pintu akhir proses ini berada di Bidang ULP (LPSE) Setda Kabupaten Tanggamus. Sekecil apa pun informasi yang didapat, mohon segera dibagikan agar kita bisa menentukan sikap dan langkah antisipasi,” ujar Rapik.

Ia juga menegaskan, untuk poin kedua dan ketiga, seluruh jurnalis diharapkan aktif saling mengingatkan dan menanyakannya kepada pihak terkait.

Diketahui, FBKOP Kabupaten Tanggamus merupakan wadah yang menaungi 25 organisasi profesi pers di wilayah tersebut. Permohonan hearing ke Komisi I DPRD Tanggamus dilatarbelakangi dugaan ketidaktransparanan penerima anggaran advertorial yang dinilai menimbulkan ketimpangan signifikan antar media.

Hasil hearing pada Senin (15/12/2025) itu pun akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama antara FBKOP dan Sekretariat DPRD Tanggamus sebagaimana dipaparkan di atas.

(Khoiri)

Peluncuran Aplikasi Fingerprint Online di Tanggamus: Upaya Penguatan Disiplin ASN di Era Digital

TANGGAMUS — Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi meluncurkan Aplikasi Absensi Fingerprint Online Terintegrasi pada Senin, 8 Desember 2025. Sistem berbasis biometrik ini menjadi bagian dari agenda Transformasi Digital pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan serta pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peluncuran aplikasi tersebut menegaskan bahwa aspek kehadiran masih menjadi perhatian penting dalam manajemen ASN. Pemerintah daerah memandang sistem absensi digital sebagai solusi untuk memastikan disiplin waktu serta memperkuat akuntabilitas aparatur di berbagai satuan kerja.

Disiplin sebagai Fokus Utama

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus menjelaskan bahwa sistem absensi real-time ini memungkinkan monitoring kinerja secara langsung melalui Dashboard Eksekutif yang dapat diakses oleh Bupati. Dengan demikian, evaluasi kedisiplinan aparatur dapat dilakukan secara lebih terukur.

Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., dalam sambutannya menegaskan bahwa disiplin merupakan salah satu pilar utama dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan waktu sebagai fondasi dalam membangun budaya kerja yang lebih profesional dan konsisten.

Selain itu, Bupati mengajak seluruh ASN untuk memperkuat komitmen terhadap Budaya Kerja Jalan Lurus, sebuah prinsip yang diharapkan dapat mendorong transparansi, etika, dan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Implementasi Bertahap di Tingkat Kecamatan

Meski aplikasi fingerprint telah diterapkan secara penuh di tingkat kabupaten, pemerintah mengakui bahwa integrasi perangkat dan jaringan di kecamatan masih dalam tahap penyelesaian. Oleh karena itu, sebagian aparatur di tingkat kecamatan sementara tetap memakai metode absensi konvensional sembari menunggu kesiapan infrastruktur.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data kinerja secara keseluruhan, mengingat belum seluruh wilayah terhubung dalam sistem digital yang sama. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa implementasi akan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi.

Indeks SPBE Meningkat, Kualitas Layanan Tetap Disorot

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Suhartono melaporkan peningkatan signifikan pada Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Tanggamus. Dari kategori “Kurang” pada 2021 menjadi “Sangat Baik” pada 2025—ditambah penghargaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) atas keberhasilan Transformasi Digital di tingkat provinsi.

Namun, peningkatan indeks tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah capaian digital ini sudah dirasakan langsung dalam peningkatan kualitas layanan publik di masyarakat, ataukah baru sebatas keberhasilan pembangunan infrastruktur dan sistem internal pemerintahan?

Teknologi sebagai Penguat, Bukan Pengganti Integritas

Pengembangan aplikasi absensi fingerprint merupakan hasil kerja sama Bidang E-Government Dinas Kominfo dan BKPSDM. Meski diapresiasi sebagai langkah maju, sistem ini tetap dipandang sebagai instrumen pendukung—bukan solusi utama terhadap persoalan mentalitas kerja.

Disiplin aparatur, integritas, dan etos pelayanan publik tetap memerlukan penguatan melalui pembinaan, kepemimpinan yang konsisten, serta komitmen individual. Teknologi dapat membantu, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab moral yang melekat pada setiap profesional.

Satgas Jalan Lurus Gotong Royong Perbaiki Talud Way Tuba yang Jebol, Cegah Banjir Susulan di Kota Agung

Tanggamus — Ketua Umum Satgas Jalan Lurus Kabupaten Tanggamus, Herwan Rozali, SE, memimpin langsung kegiatan gotong royong perbaikan sementara talud penahan tanah (TPT) Sungai Way Tuba yang jebol dan menjadi penyebab banjir bandang di Kapuran, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Senin (08/12/2025).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini melibatkan jajaran Satgas Jalan Lurus, aparat Kelurahan Pasar Madang, staf BPBD Tanggamus, serta masyarakat sekitar.

Herwan Rozali menjelaskan bahwa aksi gotong royong tersebut merupakan wujud kepedulian dan respon cepat Satgas Jalan Lurus terhadap warga yang terdampak banjir bandang Kapuran.

“Setelah melakukan musyawarah, kami mengambil langkah cepat memperbaiki titik talud yang jebol. Mengingat saat ini masih musim penghujan, jika tidak segera ditangani dikhawatirkan akan terjadi banjir susulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus utama gotong royong adalah melakukan penambalan sementara pada talud yang jebol menggunakan batu dan pasir yang tersedia di sekitar lokasi.

“Kegiatan ini merupakan upaya awal untuk membantu masyarakat memulihkan kondisi pasca banjir. Untuk perbaikan permanen, Pemerintah Daerah nantinya akan melakukan pembangunan ulang talud tersebut,” kata Herwan.

Sementara itu, Muhsin, salah satu warga terdampak banjir, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Satgas Jalan Lurus.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah dan Satgas Jalan Lurus yang langsung turun tangan. Ini tindakan nyata yang kami tunggu, bukan sekadar janji,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Herwan Rozali turut didampingi Sekretaris Jenderal Satgas Jalan Lurus, Sujanak; Kabid Humas dan Publikasi, Ikbaluddin; Riyadi; serta jajaran lainnya.

[Khoiri]

Razia Besar di Islamic Centre Puluhan Motor Disita: Polres Tanggamus Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Balap Liar

Tanggamus – Polres Tanggamus melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas balap liar yang terjadi di kawasan Jalur 2 Islamic Centre Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu malam, 29 November 2025.

Lokasi tersebut sering digunakan kelompok pemuda untuk memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi, sehingga membuat masyarakat resah dan mempertanyakan langkah penegakan hukum.

Penindakan itu merespon banyak aduan disampaikan warga, baik melalui media sosial maupun laporan langsung kepada Polres Tanggamus, terkait maraknya aksi balap liar tersebut.

Kegiatan razia dimulai pukul 23.00 WIB melibatkan 85 personel gabungan diturunkan, terdiri dari anggota Polres Tanggamus, Polsek Kotaagung, dan Polsek Wonosobo dipimpin Kapolsek Kotaagung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., bertindak sebagai perwira pengendali operasi.

Seluruh personel disiagakan pada posisi titik tertentu dan hasil razia menunjukkan tingginya keterlibatan remaja dalam kegiatan tersebut.

Dalam operasi itu, Polres Tanggamus mengamankan 27 unit sepeda motor dan 50 pemuda yang berada di lokasi, mayoritas masih di bawah umur.

Banyak kendaraan yang diperiksa dalam kondisi tidak standar, seperti tanpa spion, tanpa plat nomor, menggunakan knalpot brong, serta telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk kecepatan.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut memang telah rutin dijadikan arena balap liar.

Para pemuda kemudian didata, mereka diperbolehkan pulang setelah orang tua masing-masing datang menjemputnya.

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan bahwa penertiban ini merupakan respon atas keresahan publik sekaligus langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi mengancam keselamatan warga.

“Razia ini kami lakukan karena balap liar sudah sangat meresahkan masyarakat, telah puluhan kali masyarakat melapor, selain mengganggu masyarakat sekitar juga membahayakan keselamatan,” kata Iptu Primadona Laila, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 30 November 2025.

Kasi Humas menyebut, dari hasil penindakan diketahui sebagian besar yang terjaring adalah anak-anak di bawah umur, sehingga pihaknya meminta orang tua menjemput langsung agar mengetahui dan ikut mengawasi aktivitas anak-anak mereka.

“Kami tegaskan bahwa Polres Tanggamus tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi aksi balap liar di wilayah hukum kami,” jelasnya.

Penertiban ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pemuda dan orang tua, agar lebih memahami bahaya balap liar dan tidak lagi menjadikan jalan umum sebagai arena balapan.

“Dengan melibatkan peran keluarga, kami berharap dapat menekan keterlibatan remaja dalam tindakan yang membahayakan diri sendiri dan masyarakat,” tegasnya.

Kasi Humas menambahkan, sepeda motor yang disita disimpan di Mapolres dan baru bisa diambil apabila pemilik melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai aturan.

“Kami tegaskan, motor yang diamankan tidak bisa diambil sebelum seluruh kelengkapan dipenuhi, termasuk spion, plat nomor, dan knalpot standar,” tandasnya.

[Khoiri]

Gerakan Peduli Samsat Tanggamus Salurkan Al-Qur’an dan Iqro untuk Santri TPQ Nurul Falah

Tanggamus — Gerakan Peduli Samsat Tanggamus melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah XIII Samsat Kota Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan nilai keagamaan di masyarakat. Di bawah kepemimpinan Aiti Prihati, S.E., M.M., program sosial tersebut menyalurkan bantuan Al-Qur’an dan Iqro kepada para santri TPQ Nurul Falah Yayasan Telaga Ilmu Annawawi, Jalan Bendungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Penyerahan bantuan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus dukungan terhadap penguatan pendidikan keagamaan, khususnya di lembaga pendidikan nonformal seperti taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Disambut Antusias oleh Pengurus dan Santri

Kehadiran tim Gerakan Peduli Samsat Tanggamus disambut hangat oleh pengurus yayasan, ustaz–ustazah, serta puluhan santri yang aktif belajar mengaji setiap hari. Bantuan Al-Qur’an dan Iqro dinilai sangat membantu menunjang kegiatan belajar mengajar, terlebih jumlah santri yang terus bertambah.

Pihak yayasan menyampaikan apresiasi atas kepedulian Samsat Tanggamus yang tidak hanya fokus pada pelayanan administrasi publik, tetapi juga terlibat dalam kegiatan sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Bantuan ini sangat membantu kami dalam menyediakan sarana pembelajaran Al-Qur’an bagi anak-anak. Kami berterima kasih kepada Samsat Tanggamus dan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar salah satu pengurus yayasan.

Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial

Kepala UPTD PPD Wilayah XIII Samsat Kota Agung, Aiti Prihati, menjelaskan bahwa Gerakan Peduli Samsat merupakan bentuk komitmen lembaganya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui kegiatan sosial, edukasi, dan pemberdayaan komunitas.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini selaras dengan arahan pimpinan daerah yang terus mendorong instansi pemerintah untuk berkontribusi dalam program-program sosial.

“Gerakan Peduli Samsat adalah implementasi nyata arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung agar setiap instansi tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan dalam kegiatan sosial yang bermanfaat. Semangat kepedulian tersebut menjadi inspirasi bagi kami untuk terus hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.

Aiti juga berharap bantuan Al-Qur’an dan Iqro ini dapat memberi manfaat bagi perkembangan pendidikan agama para santri.

“Semoga bantuan ini membawa keberkahan dan memotivasi anak-anak untuk lebih giat belajar Al-Qur’an,” tambahnya.

Samsat Hadir Melayani dan Mengabdi

Program Gerakan Peduli Samsat Tanggamus menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang humanis dapat dibangun melalui pendekatan sosial dan spiritual. Selain memberikan edukasi tentang tertib administrasi kendaraan, Samsat Tanggamus juga mempererat hubungan dengan masyarakat melalui kegiatan bakti sosial dan dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Bantuan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus mendukung keberlangsungan TPQ dan lembaga pendidikan Islam lainnya di Kabupaten Tanggamus.

[Khoiri]

Kapolsek Wonosobo Melayat dan Hantarkan ke Pemakaman Korban Anirat di Pekon Belu

Tanggamus – Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, SH bersama anggotanya melayat ke rumah duka almarhum Johan Rasid bin Mar Husin di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin menyampaikan bahwa takziah tersebut adalah wujud empati Polsek Wonosobo kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan dukungan moril ketika warga membutuhkan perhatian.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Ini bukan hanya peristiwa hukum, tetapi juga duka bagi kita semua. Semoga keluarga diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi cobaan ini,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan kasus penganiayaan berat yang menimpa almarhum telah berjalan dan akan terus dikawal hingga tuntas.

Menurutnya, kehadiran kepolisian di rumah duka juga untuk memastikan bahwa keluarga korban merasa didampingi dan memperoleh kepastian bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku telah berjalan dan akan terus kami kawal. Kami juga berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah agar masyarakat tetap merasa aman,” tambahnya.

Diketahui Almarhum Johan Rasid merupakan korban tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada 14 November 2025 di Pekon Wonosobo.

Setelah menjalani perawatan intensif di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, korban meninggal dunia pada Kamis 27 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, dan dimakamkan pada Jumat 28 November 2025 di TPU Pekon Belu.

Pelaku, Junaidi bin Zainal, telah ditahan bersama barang bukti kejahatan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tanggamus.

[Khoiri]

Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2025

Tanggamus – Polres Tanggamus menggelar Apel Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025, Senin (17/11/2025), di halaman Mapolres Tanggamus. Apel dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Tahun ini, operasi mengusung tema: “Melalui Operasi Zebra Krakatau 2025 dalam Rangka Cipta Kondisi Kamsalmtibcarlantas Menjelang Operasi Lilin 2025.”

Peserta apel terdiri dari pejabat utama Polres Tanggamus, Pasi Ops Kodim 0424, para Kapolsek jajaran, personel Kodim 0424 Tanggamus, anggota Polres Tanggamus, Dishub, Satpol PP, serta kendaraan operasional yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan operasi.

Pada kesempatan itu, Kapolres Tanggamus menyematkan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel dari Kodim 0424 Tanggamus, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Dalam amanat Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang dibacakan Kapolres, ditegaskan bahwa sinergitas lintas instansi menjadi faktor penting keberhasilan Operasi Zebra.

“Apel gelar pasukan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel maupun sarana pendukung sehingga pelaksanaan operasi dapat berjalan optimal dan mencapai sasaran yang ditetapkan,” kata Kapolres dalam amanat tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa permasalahan lalu lintas di Provinsi Lampung semakin kompleks seiring meningkatnya jumlah kendaraan dan mobilitas masyarakat. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, sehingga kemacetan dan kecelakaan harus ditangani cepat karena berdampak pada produktivitas masyarakat. Di era digital, pelayanan lalu lintas dituntut semakin modern melalui penerapan aplikasi seperti ETLE, SINAR, SIGNAL, dan TAR.

Dari hasil evaluasi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, periode Januari–Oktober 2025 tercatat 1.564 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal 466 orang, luka berat 1.090 orang, dan luka ringan 1.395 orang.

Sementara pelanggaran lalu lintas mencapai 238.581 kasus, dengan 27.550 tilang dan 211.301 teguran, didominasi pengendara usia produktif. Berbagai upaya edukasi, sosialisasi hingga patroli di titik rawan terus ditingkatkan, termasuk melalui kegiatan operasi kepolisian.

“Operasi Zebra Krakatau 2025 dilaksanakan serentak pada 17–30 November 2025, mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif dengan pendekatan edukatif dan humanis,” jelasnya.

Ditambahkannya, penegakan hukum dilakukan melalui tilang manual, ETLE, dan teguran simpatik. “Operasi ini juga menjadi langkah awal untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman menjelang Operasi Lilin 2025,” tandasnya.

[Khoiri]