Kasus Perampokan Gadis di Wonosobo Ternyata Rekayasa, Polisi: Semua Cerita Dibuat Sendiri

TANGGAMUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan dugaan perampokan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi alias rekayasa semata.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa laporan palsu itu dibuat oleh seorang wanita muda berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan banyak kejanggalan pada keterangan korban. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, BC akhirnya mengakui bahwa seluruh kejadian yang dilaporkannya hanyalah rekayasa,” ujar AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (20/10/2025).

Dalam laporan awalnya, BC mengaku menjadi korban perampokan tiga pria tak dikenal yang masuk ke rumahnya, menodongkan senjata tajam, mencekik leher, lalu membawa kabur uang tunai Rp10 juta dan emas 5 gram. Namun hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi membantah sepenuhnya pengakuan tersebut.

“Awalnya korban berusaha meyakinkan penyidik bahwa ia benar-benar dirampok. Tapi setelah kami cocokkan bukti di lapangan dan melakukan konfrontasi, akhirnya korban jujur dan mengaku semuanya hanya cerita karangan,” jelas Kasat.

AKP Khairul menerangkan, motif BC membuat laporan palsu karena terlilit utang kepada seorang rentenir saat bekerja di Jakarta. Utang sebesar Rp500 ribu itu terus berbunga hingga mencapai sekitar Rp15 juta. Karena terdesak, korban sempat meminjam Rp5 juta dari rekannya bernama Salsa dan menyerahkan emas 5 gram kepada rentenir.

“Ketika uang hasil pinjaman habis untuk membayar utang, korban membuat skenario seolah menjadi korban perampokan agar mendapat simpati keluarga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, BC bahkan melukai dirinya sendiri agar kisah rekayasanya terlihat meyakinkan.

“Korban menjelaskan, luka di pipi dan tangan dibuat sendiri menggunakan pinset, sedangkan luka di kaki terjadi saat memperbaiki pagar rumah. Jadi tidak ada tindakan kekerasan dari pihak lain seperti yang sebelumnya ia ceritakan,” tegas AKP Khairul.

Penyidik kini tengah menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut.

“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pelapor. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan video testimoni pengakuan korban sebagai bukti pendukung,” ujarnya.

Kasat Reskrim menegaskan, membuat laporan palsu merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat laporan palsu bisa dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Semua laporan akan kami tangani secara profesional, dan kebenaran pasti terungkap,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Tanggamus berkomitmen untuk bekerja transparan dan objektif dalam setiap kasus.

“Langkah ini tidak semata untuk penegakan hukum, tetapi juga agar masyarakat memahami pentingnya kejujuran dalam setiap laporan. Polisi tidak akan mentolerir laporan palsu, sekecil apa pun itu,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam video pengakuannya, BC menyampaikan permintaan maaf kepada Polres Tanggamus, khususnya Satreskrim.

“Saya membuat laporan palsu karena terlilit utang. Saya memohon maaf atas perbuatan saya yang membuat heboh dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar BC dalam video tersebut.

[Khoiri]

Tulis Komentar Anda