Restorative Justice: Rekonsiliasi untuk Selamatkan ABH dari Putus Sekolah

WAY KANAN – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, bersama Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, Tokoh Masyarakat Way Kanan sekaligus Wakil Ketua I DPRD Way Kanan Adinata, menggelar konferensi pers mengenai hasil gelar perkara khusus Satreskrim Polres Way Kanan pada Selasa (4/2/25) di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan.

Acara ini dihadiri oleh Kasubbag UPT PPA Pemkab Way Kanan Lenawati, Staf UPT PPA Nining Suryani Putri, pekerja sosial ahli muda dari Dinas Sosial Pemkab Way Kanan Utama Dewi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi Lampung Utara Wendy Heri Haslin, dan beberapa pihak terkait lainnya. Hadir pula Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan, Kepala Kampung Giri Harjo, serta perwakilan masyarakat dan media.

Konferensi pers ini dilakukan terkait dengan kasus dua ABH (anak yang berhadapan hukum) berinisial AS (14) dan DR (14) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor pada 28 Januari 2025 di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Melalui musyawarah kekeluargaan, pihak korban (an. DS) dan kedua ABH sepakat untuk menerapkan pendekatan restorative justice.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, dalam sambutannya menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi masyarakat di Polsek Way Tuba yang menuntut kejelasan mengenai status hukum ABH tersebut. Masyarakat meminta Polres Way Kanan untuk mencabut surat perdamaian dan membawa kasus ini ke pengadilan.

Setelah menerima pengaduan masyarakat, Polres Way Kanan bersama pihak terkait menggelar gelar perkara yang melibatkan penyidik, UPT PPA Pemkab Way Kanan, Dinas Sosial, BAPAS, serta perwakilan masyarakat dan kepala kampung. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan titik terang mengenai akar masalah dan memastikan bahwa proses restorative justice dapat berjalan dengan baik.

Kapolres menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Way Kanan untuk mencari solusi hukum yang adil dan mengayomi semua pihak. Ia juga mengapresiasi dukungan semua pihak yang terlibat.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kota Bumi, Wendy Heri Haslin, menyampaikan bahwa proses gelar perkara telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ia menambahkan bahwa dalam kasus anak, proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa dan berharap masyarakat lebih memahami konsep restorative justice, terlebih dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang lebih menekankan pada pendekatan ini.

Perwakilan UPT PPA Pemkab Way Kanan mengungkapkan dukungan penuh terhadap keputusan yang diambil dalam gelar perkara ini, yang disepakati secara transparan dan jelas oleh semua pihak.

Dewi, perwakilan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, juga mendukung sepenuhnya keputusan hasil gelar perkara, yang diharapkan dapat membawa kebaikan bagi kedua belah pihak dan mengingatkan agar masyarakat mendukung proses tersebut.

Ayah korban, DS, menyampaikan bahwa memaafkan adalah hal mulia, dan mereka sepakat untuk menerapkan restorative justice atas peristiwa ini. Sedangkan ayah dari ABH mengucapkan permohonan maaf kepada pihak korban dan menyampaikan terima kasih atas kebaikan hati korban yang menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

M. Yusuf, perwakilan masyarakat yang juga berperan sebagai moderator dalam aksi unras di Polsek Way Tuba, menyatakan bahwa permasalahan ini telah mengalami miskomunikasi dan setelah gelar perkara, ia menyadari bahwa apa yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur hukum yang ada. Ia menyatakan tidak ada lagi yang perlu dilanjutkan dalam kasus ini, karena korban dan pelaku sudah saling memaafkan.

Hasil kesepakatan bersama menunjukkan bahwa kedua ABH dan pihak-pihak terkait sepakat untuk menghentikan kasus ini, demi kepentingan terbaik anak dan menghindari dampak negatif lebih lanjut. Semua pihak menerima keputusan ini secara sukarela tanpa ada tekanan atau paksaan, dan berharap proses hukum dihentikan untuk kebaikan anak tersebut.

(Agus Busri)

Bupati Way Kanan Serahkan Perbup Tentang Tapal Batas Kampung kepada Kepala Kampung Se-Kabupaten Way Kanan

Way Kanan – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, MH, resmi menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tapal batas kampung kepada seluruh Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Way Kanan pada Senin, 3 Februari 2025.

Dalam acara tersebut, hadir pula mantan Sekretaris Daerah (Sekdakab) Way Kanan, Saipul, S.Sos, MM. Dalam sambutannya, Saipul memberikan pemaparan mengenai pelaksanaan tapal batas kampung serta berbagi pengalaman selama menjabat. Ia juga menyampaikan salam perpisahan kepada Bupati Adipati, jajaran Pemkab, serta seluruh Camat dan Kepala Kampung yang hadir.

Saipul mengungkapkan bahwa dari 70 desa di Way Kanan pada tahun 2022, sebanyak 246 segmen batas kampung telah diproses. Dari jumlah tersebut, 201 segmen telah sepakat di tingkat kecamatan, sementara 25 segmen tidak tercapai kesepakatan di tingkat kecamatan, namun akhirnya disepakati di tingkat kabupaten sebanyak 10 segmen. “Berdasarkan Permendagri, Bupati harus menyelesaikan batas desa yang diserahkan ke desa untuk menghindari sengketa. Alhamdulillah, kita berhasil menyelesaikan 35 segmen,” ujarnya.

Saipul juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, sebanyak 157 desa berhasil menyelesaikan masalah batas kampung, sehingga total segmen yang diselesaikan dari tahun 2022 hingga 2023 mencapai 665 segmen. Dari jumlah tersebut, 509 segmen disepakati oleh Kepala Kampung dan tokoh masyarakat melalui proses kartometris dan verifikasi lapangan.

“Marilah kita duduk bersama dengan hati yang terbuka dan berjiwa besar untuk menyelesaikan masalah batas ini. Yang terpenting, Permendagri ini tidak menghilangkan hak masing-masing kampung,” ujar Saipul, mengajak semua pihak untuk terus menjaga semangat kebersamaan.

Bupati Adipati, dalam kesempatan itu, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran dan pihak terkait yang telah berkontribusi dalam penyelesaian batas kampung. Ia menegaskan bahwa penyelesaian batas kampung sangat penting bagi Kabupaten Way Kanan, karena akan memberikan kejelasan wilayah yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pembangunan dan administrasi desa di masa mendatang.

Selain itu, Bupati Adipati yang didampingi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan, Hj. Dessy Afriyanti Adipati, juga mengungkapkan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh Kepala Kampung atas kerja sama yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya. “Ini adalah kegiatan terakhir saya bersama Bapak dan Ibu sekalian. Terima kasih atas kebersamaan kita selama ini. Sebagai manusia biasa, saya tentu memiliki kekurangan. Semoga Allah SWT melimpahkan kebaikan untuk kita semua,” tutup Bupati Adipati.

Acara tersebut menandai babak akhir dalam penyelesaian masalah batas kampung di Kabupaten Way Kanan, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintahan dan pembangunan daerah di masa depan. (Agus)

Kepengurusan DPC MOI Way Kanan Mengundurkan Diri Secara Massal

Way Kanan – Setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Way Kanan periode 2021-2024, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat MOI Nomor: 8.007/DPP-MOI/SK-KEPENGURUSAN DPC/XI/2021 yang berakhir pada Desember 2024, seluruh pengurus DPC MOI Way Kanan mengundurkan diri secara massal.

Adapun pengurus yang mengundurkan diri antara lain:

  1. Agus Busri, S.H (Wakil Ketua DPC MOI Way Kanan)
  2. Deta Suryana P (Sekretaris DPC MOI Way Kanan)
  3. Septa Risno (Wakil Sekretaris DPC MOI Way Kanan)
  4. Su’in Kasiati (Bendahara)
  5. Beta Juana (Dewan Pembina)
  6. I Gede Budi Artana, S.Pd. MM (Dewan Pembina)
  7. Amirsyah (Ketua Hubungan Antar Lembaga)
  8. Ani Safitri, S.H.I (Sekretaris Advokasi dan Hukum)
  9. Jamsuri Yadi (Wakil Ketua Teknologi dan Inovasi Kreatif) Dan beberapa anggota lainnya.

Agus Busri, S.H., selaku Wakil Ketua DPC MOI Way Kanan, menjelaskan bahwa pengunduran diri massal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, hal ini terjadi karena masa jabatan SK Kepengurusan periode 2021-2024 telah berakhir dan tidak ada kepastian apakah SK tersebut diperpanjang atau tidak. Selain itu, pengunduran diri ini juga disebabkan karena tidak adanya kegiatan atau aktivitas di kepengurusan DPC MOI Kabupaten Way Kanan.

“Kami mengundurkan diri secara massal bukan tanpa alasan. Pertama, masa berlaku SK Kepengurusan periode 2021-2024 telah berakhir, dan kami tidak tahu apakah telah diperpanjang atau tidak. Kedua, tidak ada kegiatan yang berjalan di kepengurusan DPC MOI Way Kanan,” ungkap Agus Busri.

Sementara itu, Sekretaris DPC MOI Way Kanan juga menyarankan agar Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dapat mendata ulang struktur organisasi DPC MOI dengan SK Kepengurusan yang terbaru, jika sudah diterbitkan. Ia juga meminta agar Dinas Kesbangpol segera menghapus nama-nama pengurus yang mundur dari berkas legalitas yang sebelumnya diserahkan ke Kesbangpol Kabupaten Way Kanan. (Agus)

Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah Resmi Pimpin Way Kanan Periode 2025-2030

Way Kanan – Kabupaten Way Kanan memasuki era baru kepemimpinan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Way Kanan yang digelar di ruang sidang DPRD, Blambangan Umpu, pada Rabu (15/1/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Adinata dan Bambang Irawan. Dalam kesempatan tersebut, Rial Kalbadi mengumumkan hasil penetapan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan.

“Penetapan ini didasarkan pada hasil penghitungan suara serta keputusan KPU Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2025. Keputusan ini menjadi dasar untuk mengajukan pelantikan pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung,” ujar Rial Kalbadi.

Penetapan ini juga menandai berakhirnya kepemimpinan Bupati H. Raden Adipati Surya, yang memberikan jalan bagi Ali Rahman untuk memimpin daerah ini. Beberapa tokoh penting hadir dalam acara tersebut, termasuk Ketua KPU Hairul Pasya, Ketua Bawaslu Sukindra, dan Wakil Bupati terpilih Ayu Asalasiyah.

Transisi kepemimpinan ini merupakan bukti suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Way Kanan, sekaligus membuka kesempatan bagi kepemimpinan baru untuk melanjutkan pembangunan dan memenuhi harapan masyarakat. Di bawah pemerintahan yang baru, Kabupaten Way Kanan diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan, mulai dari penguatan ekonomi daerah hingga peningkatan kualitas layanan publik. (Agus)

Ratusan tenaga Guru Honorer Gelar Aksi Damai, Adukan Nasibnya di Pemkab Way Kanan

Way Kanan – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Way Kanan menggelar aksi damai pada Selasa (14/01/2025), mempertanyakan nasib mereka serta menyuarakan kekecewaan terkait ketidaklulusan seleksi PPPK meskipun telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun. Aksi ini ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.

Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih jauh dari tuntas, dan status P3K paruh waktu hingga kini menjadi polemik. Program yang awalnya diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer justru menimbulkan ketidakpastian, baik dalam hal regulasi maupun implementasinya.

Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 telah dirilis, dan banyak tenaga honorer yang menerima kode R2 dan R3. Mereka yang telah lama mengabdi, khususnya yang masuk dalam kategori R2 dan R3, merasa bingung karena belum ada kejelasan mengenai pengangkatan mereka sebagai P3K. Hal ini menimbulkan keresahan di berbagai daerah.

Tidak seimbangnya jumlah tenaga honorer dengan kuota formasi yang disediakan untuk P3K menyebabkan banyak honorer tidak mendapatkan tempat. Situasi ini memicu berbagai aksi dari tenaga honorer, termasuk di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Para honorer dengan kode R2 dan R3 menuntut keadilan dari pemerintah daerah. Berdasarkan KepmenPAN-RB No 347 Tahun 2024, R2 diperuntukkan bagi mantan tenaga honorer II (eks THK-II), sementara R3 adalah untuk peserta non-ASN yang terdaftar. Namun, kedua kategori ini belum bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, yang membuat para honorer merasa dianaktirikan.

“Bagaimana nasib kami yang R2 dan R3, Pak? Tolong jangan tutup mata dan telinga, berikan kejelasan dan solusi,” ujar salah satu peserta aksi damai.

Mereka merasa tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 dipinggirkan, sehingga tenaga honorer yang baru saja mengabdi, dengan masa kerja kurang dari 5 tahun, justru diutamakan.

“Nasib R3 dan R2, tolong selesaikan, Pak pemerintah. Formasi yang tersedia minim, kasihan kami yang sudah lama mengabdi, kenapa harus tersingkir oleh yang baru?” ungkap mereka.

Tuntutan para honorer ini langsung mendapat respon dari Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sebanyak 20 perwakilan honorer diajak berdialog dan diberi kesempatan untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Sekda Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos, menyampaikan bahwa Pemda mendengar keluhan para honorer dan tidak akan tinggal diam. “Kami sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Kami pastikan bahwa seluruh honorer R2 dan R3 di Kabupaten Way Kanan yang tidak mendapatkan kuota saat ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Salah satu peserta aksi damai merespons dengan tegas, “Kami akan menunggu janji tersebut, tapi jika tidak ada realisasi, kami akan mengerahkan lebih banyak massa lagi.” (Agus)

Polres Way Kanan Amankan Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan 2024

Way Kanan – Polres Way Kanan, Polda Lampung, menggelar pengamanan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Way Kanan, Kamis (09/01/2025).

Rapat pleno ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, Dandim 0427/Way Kanan, Letkol Inf. Aan Fitriadi, Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Way Kanan, Sekda Pemda Kabupaten Way Kanan, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Kepala Kesbangpol, Sekretaris KPU Kabupaten Way Kanan, pejabat utama Polres Way Kanan, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No Urut 1 dan 2, beserta tamu undangan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasihumas Iptu Mukhtiar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pilkada Serentak Kabupaten Way Kanan 2024.

“Sebanyak 50 personel Polres Way Kanan diturunkan untuk pengamanan, yang juga dibantu oleh personel TNI dari Kodim 0427 Way Kanan. Meskipun situasi aman dan kondusif, kami tetap tidak meremehkan tugas ini. Kami menekankan kepada seluruh petugas pengamanan untuk selalu siap, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan sesuai dengan SOP,” tambahnya.

Rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Way Kanan. Hasil Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPRD Way Kanan. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Lampung.

Proses pengamanan yang dilakukan oleh TNI dan Polri berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Way Kanan yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi pada 27 November 2024 lalu. (Agus)

Polres Way Kanan Gelar Syukuran HUT Satpam Ke-44 di Aula Adhi Pradana

Way Kanan – Polres Way Kanan menggelar acara syukuran untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam yang ke-44, bertempat di Aula Adhi Pradana. Acara ini mengusung tema “Satpam sebagai Pengembang Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial, Siap Memelihara Kamtibmas dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas.”

Hadir dalam acara tersebut Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, Kasat Binmas AKP Sundoro, serta 44 anggota Satpam dari berbagai wilayah Kabupaten Way Kanan.

Kasat Binmas AKP Sundoro menyampaikan bahwa HUT Satpam merupakan agenda tahunan yang melibatkan asosiasi jasa pengamanan dan Polri. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para petugas Satpam yang berperan sebagai garda terdepan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja.

“Satpam harus semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari mendeteksi potensi kerawanan hingga melaporkannya kepada kepolisian untuk langkah antisipasi,” ujar Sundoro.

Syukuran HUT Satpam kali ini dilaksanakan dengan sederhana, diikuti oleh perwakilan anggota Satpam yang berperan penting dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Way Kanan. Acara ditutup dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama oleh anggota Satpam, serta penghargaan kepada Satpam berprestasi dan purna tugas.

Wakapolres memberikan penghargaan kepada Sutrisno, anggota Satpam perusahaan swasta di Pakuan Ratu, atas prestasinya dalam mengungkap pelaku pembakaran lahan tebu. Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Komang Budiana, Satpam yang telah bertugas selama 14 tahun dan purna tugas pada 31 Desember 2024.

Kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng secara simbolis dan ditutup dengan pelaksanaan donor darah di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.

[Agus]