Pelaku Penodongan Ini Incar Korban dari Balik Semak-semak

[espro-slider id=18343]
[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]
Sukadana | Korban penodongan, Anton Fradana melaporkan ke Polsek Batanghari Nuban pada rabu 19 Maret 2014. Peristiwa ini sering terjadi dan sudah cukup lama tersangka di buru. Namun, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya polisi bisa menangkapnya pada Jumat (13/5/16) sekitar Pukul 11.30 WIB. JA bin Burhanudin (21), pelaku penodongan, warga Dusun I, Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lamtim (Lampung Timur).
Menurut keterangan Kapolsek Akp. Asril S.Pd melalui Brigpol. Dedi Kurniawan SH, Kanit Reskrim Batanghari Nuban menjelaskan,
“Penangkapan tersangka, saat sedang nongkrong dirumah saudaranya Khairul, warga Desa Bumi Jawa yang akan ada acara hajat pernikahan. Pelaku di tangkap tanpa ada perlawanan dengan polisi,” jelas dedi.
“Sekarang pelaku telah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan di Polsek Batanghari Nuban. Kronologi korban, kejadian itu pada hari rabu (19/3/14) sekitar Pukul 13.30 WIB di jalan yang rusak Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban. Pelaku semuanya berjumlah 4 orang dengan bersembunyi di semak-semak perkebunan sambil menunggu korban melintasi dijalan yang rusak. Karna secara otomatis para pelaku akan lebih mudah melakukan kejahatan, karna korban pada saat melintasi jalan tersebut  tidak bisa mengendarai kendaraan dengan cepat. Nah pada saat korban melintas di jalan yang rusak, para pelaku beraksi keluar dari semak-semak perkebunan memberhentikan laju kendaraan yang dikendarai korban, lalu para pelaku meminta barang-barang berharga milik korban,” jelas Dedi.
Karna korban bilang tidak ada barang yang berharga, maka para pelaku mengancam akan membunuh sambil menghunuskan pisau, jadi korban merasa takut, terpaksa si korban membiarkan pelaku beraksi memeriksa seluruh kantong baju dan celana korban, tambah Dedi.
Lalu para pelaku berhasil melakukan kejahatannya dan mengambil 1unit handphone BB gemini warna putih disaku celana korban, setelah itu para pelaku melarikan diri kedalam perkebunan (semak-semak) untuk mengamankan diri. Kerugian yang di alami korban sekitar Rp. 1 juta.
Sebelumnya pada tahun lalu 2014 terlebih dahulu teman tersangka Doni dan Ferry sudah tertangkap, sekarang masih menjalani hukuman di LP (Lembaga Permasyarakatan) Sukadana, ungkap Dedi.
Tambahnya lagi, memang di daerah jalan yang rusak di Desa Bumi Jawa kerap sekali terjadinya kejahatan, daerahnya memang sangat rawan, tetapi kami akan selalu siaga memantau supaya tercipta keamanan dan kenyamanan daerah tersebut, tutup Dedi.
| Ed. Je | Riswan L7

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

PT. Bukit Asam Tbk Lakukan Bakti Sosial Dengan Membagikan Puluhan Paket Sembako

LAMPUNG7COM | PT. Bukit Asam Tbk Pelabuhan Tarahan memberikan puluhan paket bantuan sembako kepada awak media baik cetak, online dan televisi. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) PT.…

0 comments
IMG 20221216 WA0014 scaled

Metro jadi Runner Up Porprov Lampung, Wahdi: Buah Cinta Kita Kepada Kota Metro

LAMPUNG7COM | Kota Metro berhasil meraih urutan ke dua klasemen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung tahun 2022. Urutan ke dua ini setelah Kontingen Porprov Lampung meraih sebanyak 384 medali, yang…

0 comments

Paus Sastra Lampung Touring, Pattimura Bicara Pemuda

LAMPUNG7COM | Paus Sastra Lampung Touring, segmen youtube yang diproduksi Djadin Production, dialog khusus dengan Pattimura, politisi Partai Gerindra Lampung. Segmen tur ini akan menayayang Minggu (31/10) pukul 19.00 WIB.…

0 comments

Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE Guna Hindari Pungli Dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara

  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Penerapan ETLE ini…

0 comments

Tulis Komentar Anda