
Lampung Timur | Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim merasa prihatin dengan maraknya kejahatan seksual yang terjadi di Lampung Timur. Pasalnya, baru beberapa hari yang lalu Bupati menyambangi rumah keluarga Mis, korban pencabulan yang di sertai pembunuhan di Way Jepara, Lampung Timur.
Pada Jumat (13/05/2016), Chusnunia mendatangi kediaman SA (14), korban pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu. di dusun Margahayu, Desa Labuhan Ratu 7, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kunjungan itu, Bupati berpesan kepada orang tua korban agar lebih tabah menghadapi musibah yang menimpa keluarganya, dan memotivasi anaknya agar semangat menjalani kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Chusnunia berharap agar pihak berwenang dapat memberi hukuman yang seberat mungkin terhadap pelaku kejahatan tersebut.
“Semoga pelakunya dapat di beri hukuman yang berat, selain merusak masa depan korban, pelaku ini juga telah mencabuli anak di bawah umur,” jelasnya.
Chusnunia berharap agar semua pihak, termasuk lingkungan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan anak serta melakukan tindakan preventif dengan memberikan pendidikan dan pemahaman tentang menjaga diri agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Melihat kasus kejahatan seksual yang banyak diawali dengan minuman keras, Bupati berencana akan segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang miras.
“Secepatnya kita akan membuat perda tentang miras, karna miras selain di larang negara, juga sangat dilarang agama,” ucapnya.
Di lain pihak Kapolsek Labuhan Ratu AKP Salman Fitri mengatakan, saat ini pelaku kejahatan sudah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu sejak rabu (11/05/2016).
Menurut Salman, peristiwa pemerkosaan itu dilakukan pada bulan Februari di gubuk yang berada diperkebunan karet milik warga, di desa Labuhan Ratu 7. Sebelum diperkosa, pelaku bejat yang berinisial SD (19) ini memaksa korban menenggak minuman keras hingga mabuk.
Salman melanjutkan, pelaku di jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 81 dan 82 menyetubuhi anak dibawah umur.
“Korban masih di bawah umur dan pelakunya akan di kenakan pasal berlapis,” pungkas Salman.
| Ed. Je | Riswan L7news
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Menjemput Berkah Ramadan dan Cinta Ilahi, Pengurus dan Anggota DPD IWAPI Provinsi Lampung Gelar Bukber Santri dan Anak Yatim
Bandar Lampung – Menjemput Berkah Ramadan dan Cinta Ilahi Pengurus dan Anggota DPD IWAPI Provinsi Lampung Gelar Buka Bersama Santri dan anak yatim. Acara yang rutin digelar pada bulan Ramadan,…
Kalianda Kite Festival III Resmi Dibuka, Diwarnai Tari Tuping Massal
LAMSEL, Kalianda – Kalianda Kite Festival III atau Festival Layang-layang resmi dibuka Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, di Pantai Kalianda Beach, Sabtu (7/9/2024). Hadir juga, Kepala Dinas Pariwisata dan…
Gelar Musda Ke-X, Golkar Siap Menangkan Tony-Antoni di Pilkada Lamsel
Lampung Selatan | Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Golkar) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Ke-X yang dipusatkan dikantor DPD Partai Golkar setempat, Jl. Lintas Trans Sumatera,…
IKA Unila Lantik Pengurus Periode 2022-2027
Lampung – Ikatan Alumni Universitas Lampung (IKA Unila) melakukan pelantikan Pengurus IKA Unila Periode 2022-2027, Sabtu, 20 April 2024, di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung. Kegiatan turut dihadiri Rektor Unila…