Nunik Kunjungi Korban Pemerkosaan

Ilustrasi.
Ilustrasi.

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Lampung Timur | Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim merasa prihatin dengan maraknya kejahatan seksual yang terjadi di Lampung Timur. Pasalnya, baru beberapa hari yang lalu Bupati menyambangi rumah keluarga Mis, korban pencabulan yang di sertai pembunuhan di Way Jepara, Lampung Timur.

Pada Jumat (13/05/2016), Chusnunia mendatangi kediaman SA (14), korban pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu. di dusun Margahayu, Desa Labuhan Ratu 7, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam kunjungan itu, Bupati berpesan kepada orang tua korban agar lebih tabah menghadapi musibah yang menimpa keluarganya, dan memotivasi anaknya agar semangat menjalani kehidupan sehari-hari.

Selain itu, Chusnunia berharap agar pihak berwenang dapat memberi hukuman yang seberat mungkin terhadap pelaku kejahatan tersebut.

“Semoga pelakunya dapat di beri hukuman yang berat, selain merusak masa depan korban, pelaku ini juga telah mencabuli anak di bawah umur,” jelasnya.

Chusnunia berharap agar semua pihak, termasuk lingkungan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan anak serta melakukan tindakan preventif dengan memberikan pendidikan dan pemahaman tentang menjaga diri agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

Melihat kasus kejahatan seksual yang banyak diawali dengan minuman keras, Bupati berencana akan segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang miras.

“Secepatnya kita akan membuat perda tentang miras, karna miras selain di larang negara, juga sangat dilarang agama,” ucapnya.

Di lain pihak Kapolsek Labuhan Ratu AKP Salman Fitri mengatakan, saat ini pelaku kejahatan sudah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu sejak rabu (11/05/2016).

Menurut Salman, peristiwa pemerkosaan itu dilakukan pada bulan Februari di gubuk yang berada diperkebunan karet milik warga, di desa Labuhan Ratu 7. Sebelum diperkosa, pelaku bejat yang berinisial SD (19) ini memaksa korban menenggak minuman keras hingga mabuk.

Salman melanjutkan, pelaku di jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 81 dan 82 menyetubuhi anak dibawah umur.

“Korban masih di bawah umur dan pelakunya akan di kenakan pasal berlapis,” pungkas Salman.

| Ed. Je | Riswan L7news

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

Danrem 043/Gatam Hadiri Ijtima’ Ulama dan Umara MUI Lampung 2025

Danrem 043/Gatam Hadiri Ijtima’ Ulama dan Umara MUI Lampung 2025

Lampung – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Hariyatana, S.H., menghadiri Ijtima’ Ulama dan Umara yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung di Hotel Horison, Bandar Lampung, Senin malam (8/9/2025). Mengusung…

0 comments

Sekitar 3.000 Orang Hari ini akan Demo Kedutaan Besar India di Jakarta Setelah Sholat Jumat

LAMPUNG7COM | Sebanyak 3.000 orang akan demi Kedutaan Besar India di Jakarta, Jumat hari ini. Mereka protes salah satu politisi India, Nupur Sharma menghina Nabi Muhammad. Demonstrasi akan dilakukan setelah…

0 comments
Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Payung Tenda Dagang dan Tripod ke Pelaku UMKM

Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Payung Tenda Dagang dan Tripod ke Pelaku UMKM

BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menyerahkan bantuan payung tenda dagang dan tripod bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung. Kegiatan penyerahan…

0 comments
Hampir Setahun Buron, Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor Asal Labuhan Maringgai

Hampir Setahun Buron, Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor Asal Labuhan Maringgai

Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil menangkap DA (24), pria asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. DA (24) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, pada Minggu…

0 comments

Tulis Komentar Anda