MEMBERANTAS TINDAK PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Bandar Lampung | Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Demikian disampaikannya pada Seminar Penguatan Peran Perbankan dalam Implementasi program APU-PPT, Senin (16/5) di Auditorium Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bandar Lampung.

Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam sambutannya Wagub menyampaikan lembaga keuangan/perbankan memiliki peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan melaporkan Transaksi tertentu kepada otoritas sebagai bahan analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak yang berwenang.

“Pemerintah Provinsi Lampung sepenuhnya mendukung berbagai upaya dan kinerja yang dilakukan lembaga perbankan dalam upaya mencegah dan mengatasi permasalahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Provinsi Lampung. Kerjasama dan komitmen semua pihak sangat diperlukan, sehingga Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diatasi dengan baik,” ujar Wakil Gubernur.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Lampung, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini, sebagai upaya untuk menguatkan koordinasi dan sinergitas diantara pemangku kepentingan untuk meningkatkan peran serta secara optimal dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme. Sebagaimana diketahui, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme merupakan  salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari- hari. Jika dilihat dalam kenyataannya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sebagaimana tercantum dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) menjelaskan bahwa PPTPPU memeiliki wewenang untuk memperoleh akses terhadap data dan informasi dari instansi pemerintah dan atau lembaga swasta yang berwenang terhadap data, informasi dan pengelolaannya,”ujarnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah, seminar menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Ketua PPATK Dr. Muhammad Yusuf, dalam ringkasan materi yang dipaparkannya dihadapan para peserta adalah adanya PPATK sebagai Fusion Center dan Kontribusinya. Dikatakan, PPATK berperan menyampaikan laporan hasil analisis dan pemeriksaan berkaitan dengan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Selain itu membantu dan mensupport para aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kejahatan, serta berkontribusi dalam pengamanan penerimaan Negara disektor pajak dan bea cukai. | Red.

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Menghadiri Kunker Danpusterad dalam Rangka Kegiatan Tatap Muka bersama Forkopimda Kota Balam

Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Menghadiri Kunker Danpusterad dalam Rangka Kegiatan Tatap Muka bersama Forkopimda Kota Balam

Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Menghadiri Kunjungan Kerja Danpusterad Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M dalam rangka Kegiatan Tatap Muka Bersama Forkopimda Kota Bandar Lampung…

0 comments
Bersama Gubernur dan Forkopimda Provinsi Lampung, Danrem 043/Gatam Lepas Peserta Lari 5 K Hari Bakti PUPR Ke-78

Bersama Gubernur dan Forkopimda Provinsi Lampung, Danrem 043/Gatam Lepas Peserta Lari 5K Hari Bakti PUPR Ke-78

Lampung7.com – Bertempat di Lapangan Korpri komplek perkantoran Gubernur Lampung Jl. Wolter Monginsidi Teluk Betung Bandar Lampung, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., menghadiri sekaligus mengikuti lari 5…

0 comments

Dakwaan JPU Terbantahkan Oleh Keterangan Saksi Terdakwa Kasus Pembunuhan

LAMPUNG7COM | Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap pemilik counter Dede Cell, yang terjadi pada Juli tahun 2021 yang lalu, Rabu…

0 comments

Berantas Perjudian, Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Berhasil Amankan Empat Pelaku

LAMPUNG7COM | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan emat pelaku judi kartu domino dan remi di daerah hukum Polres Lebak tepatnya di Desa Darmasari Kecamatan Bayah…

0 comments

Tulis Komentar Anda