Babak Baru Kasus Limbah PT Ciomas, DPRD Lamsel, Jadwalkan Hearing Seluruh Vendor
LAMPUNG SELATAN – Kasus dugaan pembuangan lumpur limbah PT Ciomas Adisatwa ke lahan milik warga di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, terus bergulir.
Setelah menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian sejumlah instansi, kini Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengambil alih pengawasan dengan memastikan akan memanggil seluruh vendor (pihak pendor) yang menangani limbah perusahaan dalam forum rapat dengar pendapat (hearing).
Keputusan tersebut disampaikan usai Komisi III DPRD Lampung Selatan melakukan inspeksi lapangan ke PT Ciomas Adisatwa, Kamis (30/7/2026).
Hearing dinilai penting untuk mengurai dugaan pelanggaran, menelusuri rantai tanggung jawab perusahaan dan vendor, serta memastikan mekanisme pengelolaan limbah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKB, Yudi Suprayoga, menegaskan seluruh vendor yang terlibat dalam pengangkutan maupun penanganan limbah akan dimintai keterangan secara langsung.
“Komisi III akan memanggil seluruh vendor yang menangani limbah PT Ciomas. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang, sehingga diketahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengelolaan limbah yang sebenarnya,” tegas Yudi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Ramayanti, mengungkapkan berdasarkan penjelasan manajemen PT Ciomas Adisatwa, fasilitas pengolahan limbah perusahaan saat ini mengalami kerusakan sehingga penanganannya sementara dialihkan kepada pihak vendor.
Menurut Yuti, dugaan pembuangan lumpur limbah ke lahan warga disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara vendor dan pemilik lahan. Meski demikian, DPRD belum menganggap persoalan selesai dan masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pencemaran lingkungan.
“Kami belum mengambil kesimpulan. Hearing tetap akan kami laksanakan dan hasil Labfor akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat unsur pencemaran yang berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yuti. (*)