Eks Polisi Ditangkap Bersama Tiga Rekan Bawa Senjata Api Rakitan dan Sabu

Palembang — Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menggagalkan aksi empat pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu. Salah satu dari pelaku diketahui merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat dari institusi.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh sekelompok pria asal Pagaralam tersebut.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (mantan polisi), TP, RP, dan RG. Dalam penggerebekan, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir peluru aktif, serta beberapa paket sabu yang diduga siap edar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Ini adalah hasil respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami masih mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan senjata api ilegal dan peredaran narkoba,” ujar Kombes Nandang dalam keterangan resminya, Senin (21/7/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Nandang juga memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Polda Sumsel akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik kepemilikan senjata dan sabu tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus berkembang untuk menelusuri jaringan lebih luas,” tegasnya.

Tulis Komentar Anda