Disdik Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos SPMB Masuk Sekolah Negeri, Wali Murid Diminta Segera Melapor

Bandar Lampung – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung memastikan akan memfasilitasi calon peserta didik yang belum diterima dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar tetap memperoleh kesempatan bersekolah di sekolah negeri.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menginginkan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Dr. M. Nur Ramdhan, mengatakan hasil SPMB diumumkan secara daring pada Senin (6/7/2026) pukul 17.00 WIB. Setelah pengumuman, tahapan langsung dilanjutkan dengan daftar ulang yang hanya berlangsung selama satu hari.
“Besok daftar ulangnya hanya satu hari karena kita mengejar jadwal pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah dan tahapan berikutnya,” ujar Ramdhan.
Ia mengimbau para orang tua atau wali murid yang anaknya belum diterima agar segera melapor ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung setelah proses daftar ulang reguler selesai.
Menurutnya, Dinas Pendidikan akan melakukan pendataan dan pemetaan sekolah-sekolah negeri yang masih memiliki sisa kuota setelah proses daftar ulang berakhir.
Namun demikian, Ramdhan menegaskan bahwa penempatan siswa dilakukan berdasarkan ketersediaan daya tampung sehingga orang tua tidak dapat memilih sekolah tujuan.
“Sesuai instruksi Ibu Wali Kota, apabila ada masyarakat yang belum diterima di sekolah negeri, silakan melapor ke Dinas Pendidikan. Kami akan memfasilitasi penempatannya di sekolah negeri yang masih memiliki kuota, tetapi tidak bisa memilih sekolah karena disesuaikan dengan ketersediaan daya tampung,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme penempatan tersebut tidak lagi menggunakan jalur SPMB seperti domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi karena seluruh tahapan seleksi telah selesai dilaksanakan.
“Kita tidak menggunakan jalur lagi karena proses SPMB sudah selesai. Penempatannya akan dilakukan secara manual berdasarkan kuota yang masih tersedia,” katanya.
Proses penempatan baru dapat dilakukan setelah Dinas Pendidikan memperoleh data akhir mengenai jumlah peserta yang melakukan daftar ulang dan sekolah-sekolah yang masih memiliki kursi kosong.
“Setelah proses daftar ulang selesai, baru kita mengetahui sekolah mana yang kuotanya belum terpenuhi. Dari data itulah penempatan siswa akan dilakukan,” ungkap Ramdhan.
Disdik Kota Bandar Lampung juga mengimbau para wali murid yang akan mengajukan permohonan penempatan agar membawa seluruh berkas pendaftaran SPMB untuk memudahkan proses verifikasi oleh petugas.
Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan seluruh anak di Kota Bandar Lampung tetap memperoleh hak atas pendidikan tanpa terkendala hasil seleksi maupun keterbatasan daya tampung di sekolah tertentu.