Lampung Timur | Di komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) penjaga pintu pejabatnya TNI dan Polri, lalu apakah tugas sesungguhnya bagi pengaman Negara itu, dapatkah menjadi penjaga pintu layaknya seorang satpam, sementara TNI atau Polri adalah pelindung masyarakat, bukan pejabat Pemerintahan.
Terkait: Wow… Anggota TNI dan Brimob Jaga Pintu Masuk Satker Lamtim
Setidaknya itulah penegasan yang disampaikan Fauzi Ahmad Ketua Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta) Jumat kemarin, dimana penegasan tugas seorang TNI adalah pengamanan Negara atau wilayah kerjanya, sesuai dengan keterangan Kolonel Inf. Boemi Ariyo Bimo beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten itu.
Selain itu, lanjut Fauzi Ahmad, sebagai masyarakat sesuai dengan Undang-Undang tentang keterbukaan publik atas penyelenggaraan keuangan Negara Pemerintah daerah Lamtim tidak layak dengan menempatkan para TNI ataupun Polri pada Dinas Instansi, karena terkesan hal itu dianggap hanya untuk menakut-nakuti rakyat.
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Wakapolda Lampung Tinjau Vaksinasi Nasional di Pringsewu
GK, Pringsewu – Wakapolda Lampung Brigjen Polisi Subiyanto meninjau kegiatan vaksinasi masal di Kabupaten Pringsewu. Vaksinasi masal dengan protokol kesehatan yang diselenggarakan Kepolisian Resor Pringsewu bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan…
DPRD dan Inspektorat Tanggamus Akan Panggil RSUD BM Kota Agung
Tanggamus | Inspektorat dan DPRD Tanggamus berencana memanggil pihak RSUD Batin Mangunang (BM), terkait penanganan rumah sakit itu pasca meninggalnya pasien bernama Risdiana, Kamis (20/02/20). Sekretaris Inspektorat, Gustam mengatakan akan…
Kasrem 043/Gatam Hadiri Peringatan HUT LVRI Ke -65 Tahun 2022
LAMPUNG7COM | Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Dendi Suryadi, S.H, M.H., senin (03/01/2022) menghadiri HUT Legiun Veteran RI Ke-65 Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor DPD Legiun Veteran RI…

Mulai 2026, Peserta Asuransi Swasta Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Klaim Kesehatan
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan skema co-payment sebesar 10 persen bagi peserta asuransi kesehatan swasta mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan menekan laju inflasi medis yang terus meningkat,…