OPERASI PATUH KRAKATAU 2016 DIDOMINASI PADA PELANGGARAN KELENGKAPAN SURAT-SURAT KENDARAAN BERMOTOR

[espro-slider id=18779]

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Metro | Polres Kota Metro bersama Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Denpom TNI gelar Razia gabungan operasi patuh Krakatau 2016 di Jalan Sudurman perempatan Masjid Taqwa Metro, selasa (24/5/2016).

Razia operasi tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Kota Metro AKP Mustakim, dengan melibatkan 30 personil dari empat Instansi dan dalam operasi tersebut ratusan sepeda motor dan satu unit mobil minibus terjaring operasi.

Menurut AKP. Mustakim, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor dan rata-rata pengendara tidak melengkapi diri dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pelanggar pemotor, mereka kebanyakan belum memiliki SIM, sebagian tidak membawa surat-surat kendaraan dan kelengkapan lainnya,” ujar Mustakim.

Lebih lanjut ditambahkan, bagi pengendara yang terjaring operasi, mereka langsung mengikuti sidang di tempat dan membayar denda sesuai keputusan Hakim dari Pengadilan Negeri Metro yang ikut bertugas dalam operasi tersebut. Sedangkan mobil minibus warna putih diamankan karena tak dilengkapi surat-surat.

“Bagi pengendara yang melanggar langsung mengikuti sidang ditempat dan rata-rata terkena pelanggaran ringan. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan melengkapi diri beserta kendaraannya dengan surat-surat dan standar keamanan lainnya serta berlaku tertib dan disiplin serta jadilah pelopor keselamatan dijalan raya,” pungkas Mustakim.

| Ed. Je | Arif L7news.

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

Dandim 0410/KBL Bersama Istri Hadiri Undangan Pernikahan Putri Kedua Salah Satu Anggotanya

LAMPUNG7COM | Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes SE.,M.Si.,MM, di dampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXX Dim 0410/KBL Ny. Esa Romas Herlandes menghadiri undangan resepsi pernikahan Putri…

0 comments
Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat Bandar Lampung – Seorang anggota Polresta Bandar Lampung, Aipda AY, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ia diketahui tidak masuk dinas selama 201 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Upacara PTDH digelar di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 2 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Dalam sambutannya, Kapolresta menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas. “Keputusan ini tentu tidak mudah, namun merupakan langkah tegas dalam menjaga marwah institusi. Ini adalah bentuk komitmen bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Alfret. Ia menjelaskan bahwa Aipda AY telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Proses PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025. “Perbuatan yang bersangkutan jelas melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, keputusan PTDH diambil demi menjaga kedisiplinan dan profesionalitas jajaran,” tambahnya. Kombes Alfret juga mengingatkan seluruh anggota Polresta Bandar Lampung agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. “Kami terus mendorong upaya pencegahan pelanggaran disiplin melalui pengawasan yang lebih ketat dari setiap jenjang pimpinan, mulai dari saya sendiri hingga ke tingkat unit dan perwira di lapangan,” pungkasnya. Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh personel Polresta Bandar Lampung untuk menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kinerja secara profesional serta humanis.

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat

Bandar Lampung – Seorang anggota Polresta Bandar Lampung, Aipda AY, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ia diketahui tidak masuk dinas selama 201…

0 comments

Kota Metro Menduduki Posisi Inflasi Terendah Dari 4 Kabupaten Kota di Lampung

LAMPUNG7COM – Metro | Asisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Metro mengikuti kegiatan rutin mingguan yaitu Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah…

0 comments
IMG 20221105 WA0065 scaled

Polres Pringsewu Buka Layanan Bimbel Gratis Pembuatan SIM

LAMPUNG7COM | Permudah masyarakat dalam mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM) Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu, Polda Lampung membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru. Kasat lantas Iptu…

0 comments
[/su_posts]

Tulis Komentar Anda