Polsek Wonosobo Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa KKN di Tanggamus

TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan dua pelaku berinisial AP (21), warga Pekon Dadirejo, dan MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (24/8/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan empat unit handphone milik para korban, yakni iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam. Barang bukti ditemukan di rumah MR saat pengembangan kasus.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo. Salah satu korban, Ayu Rista (23), mahasiswa asal Tulang Bawang, terbangun dan mendapati handphonenya hilang. Setelah dicek, jendela posko dalam keadaan terbuka dan rusak. Tiga rekannya pun mengalami hal serupa, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka AP. Saat ditangkap, satu HP korban ditemukan di tangannya. Dari pengakuan AP, tiga HP lainnya dititipkan kepada pamannya, MR. Polisi kemudian menangkap MR dan menyita tiga HP tersebut.

“Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang turut terlibat.

[Khoiri]

Tulis Komentar Anda