Bandar Lampung – Seorang pria berinisial IT, warga Kota Baru, Tanjung Karang Timur, nyaris babak belur…
Tag: Pencurian
Gagal Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Todongkan Senpi ke Korban
Bandar Lampung – Upaya pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Way Sabu, Tanjung Raya, Kedamaian, Bandar…
Teriakan Warga Gagalkan Maling Motor Beraksi
LAMPUNG7COM – Metro | Teriakan warga membuat maling gagal beraksi melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan pada Kamis sore (14/3/2025).
Target dari upaya pencurian ini adalah sebuah sepeda motor Honda Beat warna hijau milik Rendro Pratikno, seorang wartawan media online.
Namun, niat jahat para pelaku gagal setelah Rendro memergoki mereka saat beraksi di teras depan rumahnya di Jalan Adipati 1.
Keberaniannya meneriaki pelaku membuat mereka panik dan kabur sebelum sempat membawa motor tersebut.
Dalam keterangannya, Rendro menceritakan bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, ia keluar rumah dan mendapati dua orang pelaku sudah berada di dekat motornya.
Salah satu pelaku tampak sibuk mendongkel lubang kunci motor, sementara rekannya bersiaga di atas sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan untuk melarikan diri.
“Saya keluar rumah dan langsung melihat ada orang yang sudah berusaha mendongkel kontak motor saya. Begitu saya sadar itu percobaan pencurian, saya langsung berteriak,” kata Rendro.
Teriakan tersebut sontak membuat para pelaku panik. Dalam hitungan detik, mereka langsung melarikan diri ke arah Metro Timur tanpa sempat membawa hasil curian.
“Pelakunya dua orang, yang satu memakai sweater biru dongker, keduanya pakai masker. Mereka langsung kabur ke arah jalan utama,” tambahnya.
Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi di lingkungan Margorejo. Hanya beberapa hari sebelumnya, kasus pencurian sepeda motor juga menimpa warga lain di daerah tersebut.
Pada Kamis kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, sebuah sepeda motor Honda Supra X milik warga setempat raib digondol pencuri.
“Kejadian ini sudah dua kali dalam seminggu. Kami sebagai warga jadi resah. Ini menunjukkan kalau lingkungan kita sudah diincar oleh pelaku pencurian,” ungkap Rendro.
Menurut informasi yang dihimpun, wilayah Margorejo memang kerap menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor.
Aksi para pelaku sering kali terjadi pada sore atau malam hari saat situasi lingkungan mulai sepi.
Atas kejadian ini, warga setempat berharap agar aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keamanan di lingkungan mereka.
Beberapa warga mengusulkan agar dilakukan patroli lebih intensif, terutama di jam-jam rawan.
“Kami sangat berharap polisi lebih sering melakukan patroli di lingkungan kami. Kejadian seperti ini bisa menimpa siapa saja, dan kalau dibiarkan terus, pencuri pasti makin nekat,” ujar Ipsal, warga setempat.
Aksi sigap Rendro Pratikno dalam menggagalkan pencurian ini mendapat apresiasi dari warga sekitar.
Keberaniannya meneriaki pelaku menunjukkan bahwa kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam menghadapi aksi kejahatan.
“Kalau semua warga bisa saling peduli dan waspada, pencurian bisa diminimalisir. Kami juga akan menggalakkan ronda malam agar lingkungan lebih aman,” tandas Ipsal.
Dengan adanya kejadian ini, warga Metro Selatan diingatkan untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing.
Semoga upaya bersama antara masyarakat dan aparat kepolisian dapat menekan angka kejahatan dan menjadikan Metro Selatan lebih aman.| (Red).
IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram
Bandar Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33) ditangkap polisi setelah mencuri emas seberat 20 gram di sebuah toko perhiasan di Pasar Cimeng, Bandar Lampung. Aksi nekatnya terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas curian tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 29 Januari 2025 setelah petugas mendapat laporan dari pemilik toko emas.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas yang dicurinya. Anehnya, dia menjualnya kembali ke toko tempat ia melakukan pencurian,” ujar Yuni pada Jumat (7/2/2025).
*Kronologi Kejadian*
Insiden ini terjadi pada 27 Januari 2025. Awalnya, SY datang ke toko emas untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp 1,3 juta. Namun, tak lama kemudian, ia kembali dengan niat membeli kalung emas 20 gram senilai Rp 27 juta.
Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, pelaku dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.
Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya segera melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan SY dan menangkapnya.
*Ancaman Hukuman*
Akibat perbuatannya, SY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
*Himbauan Polisi*
Yuni menghimbau kepada pemilik toko emas di Bandar Lampung hendaknya memberikan pengaman lebih baik di toko maupun etalase toko. Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa.
“Baiknya sebelum terjadi transaksi, karyawan toko emas tidak meletakkan emas di luar etalase dan memberikan emas jika telah terjadi transaksi. Kemudian selalu beri pengaman tambahan baik di toko maupun etalase toko,” pungkasnya. (Susan)
Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Tandan Sawit Sekitar 2,080 Kilogram
WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan blok B (Vila) PT. AKG (Adi Karya Gemilang) di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (24/10/2024).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 wib di areal perkebunan PT. AKG Kampung Tanjung Ratu, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa TBS (tandan buah segar) yang di duga dilakukan oleh 5 (orang) orang pelaku.
Diduga Pelaku mengambil TBS dengan cara menggunakan alat bantu dodos (alat untuk mengambil tandan buah sawit) milik PT. AKG .
Perbuatan diduga pelaku diketahui saksi yang bekerja sebagai satpam sedang melaksanakan patroli di areal Perkebunan sawit Blok B (Vila) PT.AKG, para pelaku yang pada saat itu sudah selesai mengambil atau memanen TBS dan hendak membawa TBS hasil curian tersebut keluar dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT.AKG.
Mengetahui ada pencurian, kemudian petugas patroli dari PT.AKG langsung menghentikan laju 1 (satu) unit R4 merek Grandmax dengan No.Pol terpasang BE 9028 CR yang digunakan oleh para pelaku untuk membawa tandan buah sawit hasil curian tersebut.
Selanjutnya petugas patroli dari PT.AKG berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berada didalam mobil tersebut sedangkan 3 (tiga) orang pelaku lainnya melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik rekan pelaku.
Atas kejadian tersebut kemudian pelapor membuat Laporan Polisi di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolsek Pakuan Ratu.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti mobil Grandmax dan TBS dengan berat bersih 2,080 Kg (dua ribu delapan puluh kilo gram) yang telah didapatkan dibawa tim TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan menuju Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“Ungkap Kapolsek. (Susan)
Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Dua Pelaku Pencurian Getah Karet Sekitar 140 Kilogram
Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan karet PT. BLS (Budi Lampung Sejahtera) di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa (08/10/2024).
Tersangka inisial RO (47) dan NH (33) keduanya berdomisili di Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis 03 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di areal perkebunan karet PT.BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindak pidana Pencurian.
Perbuatan dua orang diduga pelaku diketahui saksi S yang bekerja sebagai satpam PT. BLS Pakuan Ratu, saat membawa getah karet (barang bukti hasil pencurian) yang sudah dimasukan kedalam karung dengan menggunakan sepeda motor akan pergi meninggalkan areal PT BLS,” kata Kapolsek Pakuan Ratu.
Mengetahui ada pencurian, diduga kedua pelaku inisial RO dan NH, langsung diamankan oleh Satpam yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.
Tak hanya itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna merah putih tanpa nopol, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra trondol (tanpa nopol dan bodi), 4 (empat) karung warna putih diduga berisi getah karet CUP LUMP dengan berat sekitar 140 (seratus empat puluh) kilogram dan 1 (satu) bilah pisau deres tanpa gagang turut diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut kemudian pelapor membuat Laporan Polisi di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya kedua Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan dibawa tim TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan menuju Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek. (Susan)
Sempat Buron, Pelaku Pencurian menyerahkan Diri ke Polsek Pagelaran
Pringsewu – Tormisi Saputra (36), salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur usai mencuri sepeda motor milik warga Pagelaran, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu pada Rabu (25/9/2024) siang. Pria yang akrab disapa Tormizi ini merupakan warga Pekon Panenatian, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Tormizi mengaku tidak lagi merasa nyaman selama dalam pelarian, terutama setelah dua rekannya, Riski dan dan Rinanda berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Rasa takut dan tekanan mental membuatnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib demi mendapatkan penyelesaian hukum yang lebih baik.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu pelaku pencurian yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu telah menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran. “Benar, Rabu siang kemarin, seorang DPO pelaku pencurian bernama Tormisi Saputra telah datang menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran dengan diantar oleh keluarganya,” ujar AKP Sudirman mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (26/9/2024) siang.
AKP Sudirman menjelaskan bahwa Tormisi diduga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya.
“Pencurian ini tidak dilakukan Tormisi seorang diri. Dia berperan mengantarkan dua rekannya, Riski dan Rinanda, yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Setelah itu, Tormisi juga bertugas menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep yang juga sudah berhasil ditangkap sebelumnya,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Sudirman menambahkan bahwa tersangka Tormisi saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran bersama tiga pelaku lain yang telah lebih dahulu ditangkap. Dalam proses penyidikan, Tormisi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Pagelaran juga memberikan apresiasi terhadap keluarga pelaku yang bersikap kooperatif dan membantu pihak kepolisian sehingga Tormisi mau menyerahkan diri. “Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga pelaku yang sudah menunjukkan sikap kooperatif dan membantu proses penyelesaian kasus ini. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tuturnya.
Kasus pencurian ini menjadi perhatian Polsek Pagelaran dan Polres Pringsewu, yang berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum dengan adil. AKP Sudirman juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. “Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini terulang kembali,” pungkasnya. (Susan)
Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Pencurian HP dan Laptop di Bahuga
Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian biasa di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Senin (23/09/2024).
Tersangka inisial SA (25) berdomilisi di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, korban berangkat kerja ke sekolah di dalam perjalanan korban sadar kalo HP nya tertinggal di rumah.
Setelah itu korban kembali dan sampai di rumah sekitar pukul 09.00 WIB langsung mencari HP akan tetapi tidak ditemukan lalu korban mengecek barang – barang yang ada di rumah ternyata laptop milik korban juga hilang.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian HP Redmi 8A dan Hp Pro SAMSUNG GALAXY A04 serta Laptop merek Toshiba 14 inch dan selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan guna di proses lebih lanjut
Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Senin tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wib oleh Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka diseputaran wilayah Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, tim bergerak menuju ke lokasi dan dilakukan mapping tempat dan didapati hasil bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tuanya dan petugas berhasil melakukan penangkapan tersangka SA tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan dibawa menuju Sat Reskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“Ungkap Mangara.(susan)
Curi 2 Buah Tangga Besi Milik Tetangganya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Trimurjo
Lampung Tengah – Seorang buruh berinisial RHD (45) diamankan Polsek Trimurjo usai mencuri alat pertanian milik tetangganya.
Pria asal Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo itu menggasak 2 buah tangga besi untuk menaikkan alat combine harvester (combet) milik Sarianto (24), Minggu (8/9/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, RHD berhasil diamankan pada Rabu (18/9) sekira pukul 21.00 WIB, dan saat ini telah ditahan di kantor Polisi.
“Saat ditangkap, RHD sedang nongkrong santai bersama kawan-kawannya di wilayah dia tinggal. Polisi juga berhasil mengamankan 1 dari 2 tangga besi yang dicuri,” katanya, Jumat (20/9/24).
Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi pencurian bermula saat korban diberitahu tetangganya jika 2 tangga besi yang diletakkan di areal persawahan Kampung Purwodadi, Kecamatan Timurjo, Lampung Tengah telah hilang.
Dia mengatakan, saat korban memeriksanya sekira pukul 9 pagi, 2 buah tangga besi senilai Rp. 6 juta miliknya memang hilang.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trimurjo.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
Alhasil, RHD berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo.
“Kepada Polisi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya,” ujar Admar.
Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus untuk mendapatkan pelaku lain dan penadah barang curian.
Sementara, RHD dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Susan)
Bobol Gudang Pabrik di Bandar Lampung, 2 Pria Asal Panjang Ditangkap Polisi
Bandar Lampung – AF (28) dan DS (27) tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Panjang meringkus keduanya di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung.
AF (28) ditangkap di rumahnya, di Jalan Agus Anang, Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Kamis (18/7/2024) malam, sedangkan DS (27) diamankan di rumah kontrakannya, di wilayah way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada hari yang sama.

Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita tali sabuk terpal dan 1 buah velg Fuso.
Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap, diduga keras terlibat aksi pencurian sejumlah barang di dalam gudang sebuah pabrik di wilayah Panjang.
“Ya benar, pelaku saat ini sudah kita tangkap dan sudah dilakukan penahanan” Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (20/7/2024).
Peristiwa pencurian ini sendiri baru diketahui oleh korban, pada Rabu (17/7/2024), dimana saat itu korban mendapati sejumlah barang seperti ban mobil, velg dan puluhan aki bekas telah hilang di dalam gudang penyimpanan.
“Kalo laporan dari korban, barang yang hilang itu, seperti ban mobil fuso, velg, dan aki bekas yang diperkirakan jumlahnya hampir 100 buah,” kata Kompol Martono.
Martono menambahkan, untuk bisa masuk ke dalam gudang tersebut, para pelaku memanjat pohon yang berada di belakang bangunan gedung, kemudian merusak atap gudang yang terbuat dari asbes.
“Barang curian diunjal menggunakan terpal yang digulung, jadi ada yang menunggu di atas dan di luar gudang” jelas Martono.
Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah hampir 5 kali menyatroni gudang tersebut untuk mengambil barang yang berada di dalam gudang.
“Sekali beraksi bisa 4 sampai 5 orang, kadang si AF (28) ikut, kadang yang ikut DS (27), dan kami sudah mengantongi indentitas pelaku lainnya, saat masih dilakukan pengejaran” kata Martono.
Akibat peristiwa ini, Korban mengalami kerugian berupa 4 buah ban mobil fuso, ban dalam fuso, 1 buah velg, Puluhan aki bekas, yang ditaksir senilai 36 juta rupiah.*