Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diterima pimpinan maupun anggota DPR. Pemangkasan tersebut meliputi tunjangan listrik, komunikasi, transportasi, hingga biaya langganan.
Keputusan itu diambil usai rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi, menyusul gelombang aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 25–31 Agustus lalu. Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan DPR lainnya telah menandatangani keputusan tersebut.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, dan tunjangan transportasi,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).
Rincian Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pada Kamis (4/9), anggota DPR kini menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65,5 juta per bulan. Jumlah itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan konstitusional setelah dipotong pajak penghasilan.