Drs. Mulkan seharusnya sudah diberikan sanksi disiplin yang tegas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 : TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 10 ; Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban; ayat 9, masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa; d. pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih, ungkap lagi Fauzi.
Mengacu kepada Peraturan perundang-undangan tersebut sudah sangat dimungkinkan bagi Sekretaris Dinas PU Drs. Mulkan yang telah berbulan-bulan tidak pernah masuk Kantor, indisipliner ditindak sesuai dengan PP. 53 Tahun 2010 tersebut, demi memberikan efek jera, serta perbaikan disiplin kinerja pegawai di Lampung Timur, dan demi mengembalikan roh demokrasi dan birokrasi.
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Berkumpul Sambil Minum Arak, Polsek Kedaton Amankan Sejumlah Pelajar
Bandar Lampung, Kepolisian Sektor Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengamankan sejumlah pelajar yang kedapatan berkumpul hingga larut malam sambil meminum minuman keras, Minggu (15/01/2023) dini hari. “Ada delapan…

DPD KAI Lampung Siap Bantu Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Lampung7.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung mengadakan upgrading kepada pengurus dan anggota serta calon advokat bertempat di cafe legend, Kamis, 23 November 2023. Kegiatan…

Polres Pringsewu Tindak 1.946 Pelanggar Selama Operasi Zebra 2022
LAMPUNG7COM | Polres Pringsewu Polda Lampung telah menindak 1.946 pelanggar lalu lintas selama berlangsungnya operasi zebra krakatau 2022. Operasi zebra Krakatau 2022 itu berlangsung sejak 3 -16 Oktober 2022. Dari…
Operasi Yustisi Gabungan Polsek Tegineneng Bersama Instansi Terkait
Pesawaran | Polsek Tegineneng Polres Pesawaran mengadakan operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Polres Pesawaran. Minggu (14/2/2021). Adapun personil yang ikut dalam kegiatan operasi Yustisi tersebut terdiri dari 11 personil…