Ulah Kadis PU Lamtim, Bikin Masyarakat Turunkan Jempol
Drs. Mulkan seharusnya sudah diberikan sanksi disiplin yang tegas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 : TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 10 ; Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban; ayat 9, masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa; d. pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih, ungkap lagi Fauzi.
Mengacu kepada Peraturan perundang-undangan tersebut sudah sangat dimungkinkan bagi Sekretaris Dinas PU Drs. Mulkan yang telah berbulan-bulan tidak pernah masuk Kantor, indisipliner ditindak sesuai dengan PP. 53 Tahun 2010 tersebut, demi memberikan efek jera, serta perbaikan disiplin kinerja pegawai di Lampung Timur, dan demi mengembalikan roh demokrasi dan birokrasi.
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
[su_posts posts_per_page=”4″ tax_term=”8,109″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”rand”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts][/su_posts]