JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI dan Interpol berhasil memulangkan serta menahan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi, yang sebelumnya berstatus buronan sejak November 2024. Kabar penangkapan ini menjadi sorotan publik di tengah perhatian terhadap perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru saja rampung dibahas Komisi VI DPR RI.
Bos Investree Akhirnya Ditangkap Setelah Setahun Buron
Deputi Komisioner Hukum OJK, Yuliana, mengungkapkan bahwa Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai yang cukup signifikan.
“Tersangka menghimpun dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Yuliana di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9).
Dalam menjalankan aksinya, Adrian diduga memanfaatkan dua perusahaan, yakni PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama, dengan mencatut nama PT Investree Radhika Jaya untuk menarik dana publik. Dana yang dihimpun tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adrian kini dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 Ayat (1) UU Perbankan, serta Pasal 305 Ayat (1) jo Pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara 5–10 tahun.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait untuk menuntaskan kasus ini demi melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
11 Poin Krusial dari RUU BUMN

Di sisi lain, Komisi VI DPR RI telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). RUU ini dijadwalkan untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis (2/10).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebutkan pembahasan dilakukan intensif sejak 23–26 September 2025, melibatkan pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan.
“Secara substansi, ada 84 pasal yang mengalami perubahan,” ujar Andre dalam Rapat Kerja Komisi VI, Jumat (26/9).
Berikut 11 poin utama dalam RUU BUMN yang baru:
-
Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga penyelenggara urusan BUMN.
-
Penambahan kewenangan BP BUMN dalam pengelolaan dan optimalisasi peran BUMN.
-
Dividen saham Seri A Dwi Warna akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
-
Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri sebagai Direksi atau Komisaris BUMN.
-
Penghapusan status anggota Direksi dan Komisaris sebagai penyelenggara negara.
-
Kesetaraan gender untuk jabatan strategis di BUMN.
-
Pengaturan perpajakan khusus bagi transaksi antarbadan usaha milik negara dan pihak ketiga.
-
Pengecualian untuk BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara.
-
Penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN.
-
Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
-
Pengaturan masa transisi rangkap jabatan Menteri/Wamen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
RUU ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan profesionalisme BUMN dalam mendukung perekonomian nasional.