Mulai 2026, Peserta Asuransi Swasta Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Klaim Kesehatan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan skema co-payment sebesar 10 persen bagi peserta asuransi kesehatan swasta…

Mulai 1 Januari 2026, OJK Wajibkan Skema Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penerapan skema co-payment sebesar 10 persen bagi pemegang polis asuransi…

Bank Emas Kian Diminati, OJK Dorong Pembentukan Dewan Emas Nasional

Jakarta – Lima bulan setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, bank emas atau bullion bank mulai…

OJK Imbau Waspada Pinjol Ilegal, 19 Aduan Diterima Sepanjang 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) mencatat telah menerima 19 laporan…

OJK Lampung Meriahkan Puncak GERAK Syariah 2025 di Pasar Lebak Budi

Lampung – Puncak acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025 secara nasional berlangsung pada 25 Maret, dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi. Dalam acara tersebut, diumumkan pemenang Kompetisi Keuangan Syariah di Bulan Ramadan (KURMA) serta penghargaan untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah dalam kategori literasi teraktif, literasi termasif, literasi terviral, dan inklusi tertinggi.

OJK Provinsi Lampung turut memeriahkan acara ini bersama Bank Indonesia, Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Perhimpunan Bank Perekonomian Syariah Indonesia (Himbarsi) secara virtual melalui Zoom Meeting di Pasar Lebak Budi. OJK Provinsi Lampung terpilih sebagai salah satu perwakilan Kantor OJK Daerah untuk mengikuti diskusi interaktif dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK), untuk menyampaikan capaian GERAK Syariah yang telah dilaksanakan di Lampung.

Dalam rangkaian acara GERAK Syariah, OJK Provinsi Lampung juga melaksanakan penandatanganan kerja sama Program Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS), serta membuka rekening tabungan dan rekening efek syariah yang melibatkan 700 santri, asatidz, dan alumni Pondok Pesantren Madarijul Ulum di Kota Bandar Lampung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat inklusi keuangan syariah.

Selain itu, OJK Provinsi Lampung bekerja sama dengan Dewan Dakwah Provinsi Lampung untuk melaksanakan program literasi keuangan syariah dengan 44 penceramah yang menyampaikan materi terkait literasi keuangan syariah di berbagai masjid di wilayah Lampung.

Untuk memperkenalkan dan mendorong penggunaan produk keuangan syariah di kalangan masyarakat umum, OJK Provinsi Lampung juga menyelenggarakan berbagai kegiatan di Mall Boemi Kedaton pada 7-9 Maret 2025. Pembukaan kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Lampung, anggota Komisi XI DPR RI, DPD RI, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, serta PUJK Syariah dan Asosiasi terkait. Acara ini meliputi lomba hadrah, nasyid, reels, da’i, serta pelatihan Training of Trainers (ToT), Business Matching, dan Talkshow Keuangan Syariah.

“Antusiasme masyarakat Lampung dalam mengikuti berbagai kegiatan GERAK Syariah 2025 sangat tinggi. Ini menunjukkan semakin besarnya ketertarikan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah. Tingginya minat ini menjadi bukti bahwa keuangan syariah semakin diterima dan menjadi perhatian oleh berbagai kalangan di Lampung,” ujar Otto Fitriandy.

Sebagai apresiasi atas partisipasi aktifnya dalam menyelenggarakan kegiatan literasi, inklusi keuangan, dan sosial, OJK Provinsi Lampung mendapatkan penghargaan dari Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi. Apresiasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kantor OJK Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan dan memperkuat keuangan syariah di daerah.

Melalui GERAK Syariah 2025, OJK berkomitmen untuk terus memperluas akses keuangan syariah ke seluruh lapisan masyarakat, guna mewujudkan ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

OJK Hadiri High Level Meeting TPID dan TPAKD Kabupaten Lampung Timur

Lampung Timur – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Lampung Timur yang digelar di Kantor Bupati Lampung Timur. Acara ini juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam pertemuan tersebut, OJK memaparkan capaian TPAKD Lampung Timur sepanjang 2024 serta berbagai program inklusi dan literasi keuangan yang akan diterapkan pada 2025. Beberapa inisiatif yang telah dijalankan mencakup peningkatan akses permodalan bagi UMKM, sosialisasi layanan keuangan syariah, serta edukasi keuangan bagi masyarakat di berbagai sektor.

Salah satu program unggulan yang dibahas adalah Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS), yang bertujuan meningkatkan akses keuangan berbasis syariah di lingkungan pesantren. Dengan jumlah 210 pondok pesantren dan lebih dari 20 ribu santri, Lampung Timur dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi berbasis syariah.

“Program peningkatan inklusi dan literasi keuangan harus terus diperluas dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum,” ujar Otto Fitriandy.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menekankan bahwa peningkatan akses keuangan menjadi salah satu strategi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus mengupayakan berbagai langkah strategis guna memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

OJK juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan sektor swasta dalam memperkuat akses keuangan di daerah. Salah satu upaya yang didorong adalah penyediaan layanan keuangan yang lebih mudah diakses, termasuk melalui digitalisasi sistem keuangan dan program subsidi pemerintah daerah untuk sektor usaha.

“Dengan pertemuan ini, diharapkan program inklusi dan literasi keuangan di Lampung Timur semakin berkembang, sehingga masyarakat memiliki akses layanan keuangan yang lebih mudah dan aman. Akses keuangan yang lebih baik akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang stabil dan berkelanjutan,” tutup Otto Fitriandy.

OJK Optimis Buyback Saham Dapat Respons Positif dari Pasar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis bahwa inisiatif buyback saham akan mendapat sambutan positif dari…

OJK Catat Kerugian Masyarakat Imbas Penipuan Online-Scam Capai Rp 994,3 M

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat…

OJK Gelar Edukasi di Desa Sinar Banten Bersama Mahasiswa KKN Universitas Lampung

Lampung Tengah – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bekerja sama dengan mahasiswa KKN Universitas Lampung (unila) mengadakan kegiatan edukasi untuk masyarakat Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di desa tersebut. Acara bertajuk “Sosialisasi Cerdas Finansial: Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Ancaman Judi Online” dihadiri oleh sekitar 100 peserta, yang terdiri dari mahasiswa/i, dosen pembimbing, perangkat desa, dan warga setempat.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sinar Banten ini dibuka oleh Bapak Pandu Silaban, S.TP., Camat Kecamatan Bekri, Dr. Maya Riantini, S.P., M.Si., dosen pembimbing lapangan dari Universitas Lampung, serta Kepala Desa Sinar Banten.

Analis Junior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK menyampaikan materi terkait peran kelembagaan OJK, serta pentingnya kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online. Selain itu, juga dipaparkan informasi mengenai Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai saluran pelaporan tindak pidana penipuan di sektor jasa keuangan yang digagas oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih layanan keuangan yang aman dan terpercaya. Hal ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya aktivitas ilegal dan membuat mereka lebih bijak dalam mengelola keuangan, sekaligus meningkatkan literasi keuangan di desa. “Praktik keuangan ilegal dapat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun sosial,” ujar Otto.

Pandu Silaban, Camat Kecamatan Bekri, juga memberikan apresiasi kepada OJK atas kegiatan ini. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami risiko yang ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online. “Semoga dengan inisiatif OJK bersama mahasiswa KKN Universitas Lampung ini, masyarakat lebih waspada dan dapat mengambil keputusan yang lebih bijak terkait keuangan,” tambahnya.

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Proses pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana; Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara. Selanjutnya, penandatanganan NK dilakukan oleh para pejabat terkait, termasuk Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag mendukung agar proses transisi berjalan transparan dan dapat memberikan keamanan bagi pelaku pasar serta ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi Santoso.

Tugas yang dialihkan dari Bappebti ke OJK mencakup pengaturan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, Bank Indonesia akan mengawasi derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan ini sesuai dengan amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto dan Derivatif Keuangan. Proses transisi penuh akan selesai dalam waktu maksimal 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK pada hari ini, 10 Januari 2025.

Selama proses persiapan, Bappebti, OJK, dan BI telah bekerja sama dalam pengaturan, penyusunan infrastruktur pengawasan, serta peningkatan literasi masyarakat. OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperdalam pasar keuangan secara terintegrasi. Selain itu, pengalihan ini juga bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip yang setara dalam pengaturan berbagai instrumen keuangan, baik derivatif dengan underlying efek maupun aset kripto.

Untuk mendukung kelancaran transisi, OJK telah menyiapkan sistem perizinan digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sementara itu, Bank Indonesia juga berkomitmen mendukung peralihan pengawasan derivatif PUVA, yang mencakup instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menyambut baik pengalihan pengawasan derivatif PUVA ini. Ia menekankan bahwa peralihan ini memberi peluang bagi BI untuk mengembangkan instrumen-instrumen keuangan yang mendukung tugas moneter dan pendalaman pasar PUVA.

Di sisi lain, perkembangan nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan perdagangan fisik aset kripto pada Januari–November 2024 menunjukkan angka yang signifikan. Nilai transaksi PBK tercatat Rp30,503 triliun, naik 30,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Transaksi aset kripto juga mengalami lonjakan 356,16%, mencapai Rp556,53 triliun.

Dalam sektor ini, jumlah pelanggan terdaftar aset kripto sejak Februari 2021 hingga November 2024 mencapai 22,11 juta, dengan 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti.

Dengan adanya transisi pengaturan ini, diharapkan sektor keuangan digital dan derivatif di Indonesia akan semakin berkembang dengan lebih aman, transparan, dan terintegrasi.