Bandar Lampung | Perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis sebagai benteng terakhir akal sehat dan moral bangsa dalam mencegah perilaku koruptif.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan hal itu saat memberikan kuliah umum bertajuk “Membangun Integritas Melalui Pendidikan Antikorupsi pada Perguruan Tinggi” di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rabu (5/11/2025).
Setyo menyampaikan bahwa sivitas akademika—mahasiswa, dosen, dan kampus—harus menjadi pemikir, penggerak, dan penjaga nilai integritas. Pendidikan, menurutnya, adalah fondasi karakter antikorupsi yang harus tertanam hingga alam bawah sadar.
“Saya yakin, kalau ini sudah didasari dengan alam bawah sadar, ini akan menjadi sebuah karakter yang tidak akan tergoyahkan oleh siapapun. Intervensi dari siapapun bisa ditolak karena itu menyalahi sesuatu budaya baik,” ujar Setyo.
Dalam paparannya, Setyo menyoroti skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada di angka 37 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara.
Skor ini, katanya, mencerminkan masih tingginya praktik korupsi dan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk lingkungan pendidikan.
“Skor bukan hanya sekedar angka, tapi skor ini menunjukkan bahwa perilaku itu masih ada,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar dosen terus menanamkan kesadaran bahwa tindakan setiap individu berdampak pada integritas bangsa,”ucap Setyo.
Setyo menyoroti tiga titik kerawanan integritas di kampus: kejujuran akademik, kedisiplinan akademik, dan gratifikasi. Ia juga mengingatkan soal potensi intervensi dalam penerimaan mahasiswa baru dan pemilihan rektor.
“Kalau perlu bisa melibatkan tim pencegahan KPK agar dapat mengikuti proses pemilihan rektor yang akan terjadi di UIN. Jadi perjalanan dari tahap awal sampai akhir bisa kami monitor supaya prosesnya bisa berjalan secara transparan,” tawar Setyo.
Terkait gratifikasi, Setyo mengingatkan agar setiap pemberian dilihat dengan cermat apakah berkaitan dengan tugas atau bertujuan memengaruhi, termasuk untuk menaikkan nilai atau meloloskan lulusannya.
Peringatan ini sejalan dengan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Indeks Integritas Pendidikan berada pada angka 69,50 kategori “Korektif”.
KPK menemukan 30% guru/dosen dan 18% pimpinan satuan pendidikan masih menganggap gratifikasi hal yang wajar. Bahkan di 22% satuan pendidikan, pemberian hadiah digunakan untuk menaikkan nilai atau meluluskan siswa.
Menanggapi hal itu, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Wan Jamaluddin, menyampaikan komitmen kampus memperkuat budaya integritas.
“Kehadiran bapak menjadi penanda keseriusan dan komitmen kita bersama dalam membangun ekosistem pendidikan antikorupsi dan berintegritas,” kata Jamaluddin.
Ia menjelaskan bahwa UIN Raden Intan Lampung mengusung tagline Ber-ISI: Intelektual, Spirituality, Integritas, dan telah menegakkan nilai integritas secara konsisten.
“Integritas kami tegakkan sekali dengan tidak adanya transaksional promosi jabatan, mutasi jabatan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung dari mulai posisi wakil rektor hingga posisi kasubag,” ujar Jamaluddin.
Rektor berharap kehadiran KPK semakin menguatkan budaya integritas di lingkungan kampus.
KPK menegaskan bahwa kampus harus menjadi contoh nyata nilai antikorupsi dan benteng terakhir akal sehat, sehingga tidak ada ruang bagi praktik korupsi di dunia pendidikan.| (Red).