Pengaduan Masyarakat soal Pinjol dan Investasi Ilegal Melonjak, OJK: Mayoritas Terkait Entitas Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan pengaduan dari masyarakat terkait entitas keuangan ilegal sepanjang Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, OJK menerima 20.378 pengaduan, dan sebagian besar terkait aktivitas ilegal.

“Dari total tersebut, 16.343 pengaduan berasal dari pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Friderica, atau akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (7/11).

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK bersama kementerian dan lembaga terkait telah:

  • Menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal

  • Menghentikan 285 penawaran investasi ilegal

  • Mengajukan pemblokiran 42.885 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Selain itu, sejak peluncuran Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025, platform pelaporan penipuan keuangan tersebut telah menerima 530.794 laporan. Dari laporan itu, 100.565 rekening terblokir karena diduga digunakan dalam tindakan penipuan.

“Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 7,5 triliun, dan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 383,6 miliar,” jelas Kiki.

Dalam upaya penegakan perlindungan konsumen, OJK juga menjatuhkan tindakan administratif hingga 31 Oktober 2025, antara lain:

  • 141 peringatan tertulis kepada 117 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)

  • 33 instruksi tertulis kepada 33 PUJK

  • 43 sanksi denda kepada 40 PUJK

Kiki menambahkan bahwa layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen juga terus meningkat.

“Sejak awal tahun hingga 20 Oktober, terdapat 422.428 permintaan layanan, termasuk 43.101 pengaduan konsumen,” tuturnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan sebelum bertransaksi keuangan dan menghindari iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Tulis Komentar Anda