Mohammad Reza Berawi Sosperda Rembug Desa di Pamenang

LampungAnggota komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (24/01/2026).

Dalam sambutan, Reza Berawi yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, kehadiran anggota legislatif di tengah masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab dan tugas yang harus dijalankan.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini, budaya musyawarah dapat terus tumbuh dan menjadi kebiasaan dalam menyelesaikan konflik di tingkat desa maupun kelurahan.

“Materi Perda Rembug Desa akan disampaikan secara menyeluruh oleh narasumber. Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini, masyarakat dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Reza.

Ia menambahkan, Perda Rembug Desa sangat relevan untuk disosialisasikan karena mengandung nilai-nilai penting dalam menjaga kerukunan antarwarga.

“Dengan pemahaman yang baik, potensi konflik sosial, baik antarindividu, antaragama, maupun antarsuku dan ras, dapat diminimalisir bahkan dicegah sejak dini, khususnya di wilayah Pringsewu dan Provinsi Lampung secara umum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Aminudin, mengapresiasi kehadiran Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam kegiatan sosialisasi Perda tersebut.

Ia menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Tulis Komentar Anda