Bandar Lampung – Fenomena banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai bencana alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga kewenangan antar pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Yusdiyanto dari Universitas Lampung yang menilai diskursus banjir mulai bergeser ke pertanyaan mendasar: apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab.
Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi beragam, mulai dari wilayah pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl. Kota ini juga dilintasi sejumlah aliran sungai seperti Way Kuripan dan Way Kuala, yang rentan meluap saat hujan deras.
“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran serta menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” jelasnya.
Kondisi ini diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, penumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang beralih fungsi menjadi permukiman. Dampaknya, aliran air tidak tertampung dan meluap ke kawasan permukiman.
Yusdiyanto menyebut fenomena ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi sangat dinamis—kering saat kemarau, namun meluap secara tiba-tiba saat hujan ekstrem.
Pembagian Tanggung Jawab
Dalam perspektif hukum, penanganan banjir telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Sementara pemerintah provinsi berperan dalam koordinasi lintas wilayah.
Adapun pemerintah kota memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, serta pengaturan tata ruang.
“Secara operasional, tanggung jawab utama berada pada pemerintah kota, khususnya dalam pengelolaan drainase dan tata ruang,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase.
Dampak Banjir 2026
Sepanjang 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung.
Pada Maret 2026, tercatat sekitar 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kg.
Sementara pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan, dengan bantuan beras sebanyak 58.860 kg.
Pemerintah juga tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial kepada para korban.
Perlu Kolaborasi Terintegrasi
Yusdiyanto menegaskan bahwa banjir di Bandar Lampung tidak dapat diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta dukungan masyarakat.
“Banjir bukan hanya fenomena alam, tetapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ke depan.
