OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Ketua, Wakil Ketua, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).

Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta pada Sabtu (31/1/2026).

Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan dua pejabat pengganti, yakni:

  1. Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

  2. Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menyampaikan bahwa penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK, sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Keputusan penunjukan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Selain itu, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap berbagai kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional dan memperkuat pelindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *