Bandar Lampung – Seorang pria berinisial ES (25) asal Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, tak berkutik saat diringkus petugas Polsek Telukbetung Timur.
ES yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sempat bebas pada tahun 2021, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (21/1/2026).
Pelaku diamankan karena diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian yang beroperasi di wilayah Bandar Lampung.
Saat penangkapan, polisi menemukan 17 keping tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga berasal dari motor hasil kejahatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ES telah berulang kali menerima dan menjual kembali motor curian.
“Pengakuan pelaku, sudah sekitar 25 kali menerima motor hasil curian. Motor-motor tersebut kemudian dibawa ke Tulang Bawang untuk dijual kembali,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).
Motor hasil curian itu diketahui dikirim menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulang Bawang. Setibanya di sana, kendaraan tersebut diserahkan kepada seorang rekannya berinisial MK, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan perkara curanmor dengan tersangka berinisial BS, yang sebelumnya ditangkap Polsek Sukarame dan saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Selain dijual ke Tulang Bawang, polisi menduga motor curian tersebut juga dipasarkan ke sejumlah kabupaten lain di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, menyebutkan bahwa di wilayah hukumnya terdapat satu laporan polisi yang berkaitan langsung dengan aksi curanmor yang melibatkan ES.
“Dari hasil pengembangan, kami juga menemukan adanya beberapa penadah lain di Bandar Lampung. Ini masih terus kami dalami,” jelas Toni.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian yang telah dijual ke luar daerah.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 592 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.