Lampung — Panitia Kerja (Panja) Listrik Komisi XII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dalam rangka masa persidangan, Kamis (5/2/2026). Kegiatan koordinasi sektor ketenagalistrikan tersebut berlangsung di Radisson Lampung.
Rombongan Panja dipimpin Ketua Tim Panja Listrik Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto bersama sejumlah anggota. Kunjungan ini bertujuan melakukan pendalaman kebijakan terkait ketahanan pasokan listrik serta pemerataan akses listrik hingga wilayah daerah dan perdesaan.
Panja Listrik diterima Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, didampingi jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta perangkat daerah terkait.
Pertemuan juga dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT PLN Nusantara Power, dan Kementerian Lingkungan Hidup bersama para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pemaparan, Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan rasio elektrifikasi daerah telah berada pada tingkat tinggi, meskipun masih terdapat tantangan dalam menjangkau wilayah terpencil. Pemprov berharap dukungan Panja Listrik DPR RI untuk mempercepat perizinan lintas sektor, khususnya pemasangan jaringan listrik yang melintasi kawasan hutan di sejumlah daerah seperti Mesuji, Lampung Barat, Way Kanan, dan Lampung Tengah.
Ketua Tim Panja Listrik Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera, Lampung harus memiliki ketahanan energi yang kuat dan andal. Ia mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pembangkit listrik serta pemanfaatan Energi Baru Terbarukan, terutama panas bumi.
Selain itu, Panja juga mendorong pemerintah daerah bersama PLN dan Kementerian ESDM menyusun peta jalan pengembangan kelistrikan jangka menengah, termasuk percepatan elektrifikasi rumah tangga serta penggunaan teknologi listrik ramah lingkungan.
Melalui kunjungan kerja ini, Panja Listrik Komisi XII DPR RI diharapkan memperoleh data faktual sebagai bahan penguatan fungsi pengawasan serta perumusan kebijakan ketenagalistrikan nasional yang lebih berkelanjutan dan merata.
