[espro-slider id=19783]
Metro | Untuk memperkuat berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Amir penjaga sekolah TK Pertiwi Teladan (PT) terhadap anak di bawah umur yakni siswi bernama ‘M’ usia 5 tahun, Kelas 0 (Nol) Kecil salah satu sekolah TK (Taman Kanak-kanak) PT, penyidik Polres Kota Metro, menggelar rekontruksi kejadian di sekolah TK PT Kota Metro, kamis (16/62016).
Terkait : AKHIRNYA PENCABUL SISWI TK PERTIWI METRO DITAHAN, TERANCAM KURUNGAN 15 TAHUN PENJARA
Dalam gelar rekontruksi tersebut tersangka Amir dihadirkan dengan didampingi penasehat hukumnya dan untuk korban sendiri diganti dengan boneka serta untuk saksi saksi digantikan oleh peran pengganti.
Rekontruksi yang melakukan kurang lebih 27 adegan tersebut sedikit ada perdebatan, pasalnya tersangka Amir tidak mau atau menolak melakukan apa yang telah tertulis dalam BAP dengan alasan tersangka tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, sehingga penyidik melakukan rekontruksi dengan menggantikan tersangka dengan peran pengganti termasuk juga dengan saksi yakni Azis yang juga menolak untuk melakukan adegan tersebut.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP Yohanis mengatakan rekontruksi ini digelar guna melengkapi berkas perkara termasuk menentukan perkara tersebut ada peristiwa pidananya atau tidak, apabila ada akan ditingkatkan ke penyidikan dengan alat bukti yang ada.
Terkait dengan penolakan tersangka untuk melakukan adegan rekontruksi tersebut, lebih lanjut dijelaskan Yohanis, itu merupakan Hak tersangka untuk menolak, termasuk para saksi yang menolak.
“Pada prinsipnya rekontruksi tetap kami gelar,dengan melakukan 27 adegan, kami tidak mengejar pengakuan tetapi mencari alat bukti, guna melihat peristiwa pidananya, adapun kalau tersangka menolak itu hak tersangka untuk menolak atau mengikuti keinginan dia dan kami gunakan peran pengganti untuk melakukan adegan rekontruksi tersebut, dengan tersangka menyaksikannya, sedang alat bukti yang ada nanti akan disampaikan di pengadilan” ujar Yohanis.
Sementara itu penasehat hukum tersangka Hadri Abunawar menjelaskan tentang penolakan tersangka untuk tidak melakukan adegan rekontruksi tersebut, dimana itu merupakan hak tersangka untuk menolak dan tidak bisa dipaksakan.
“Berhubung tersangka tidak mau melakukan adegan rekontruksi tersebut, maka apa yang dilakukan pihak penyidik kepolisian itu merupakan versi pemeriksaan kepolisian, sedang apakah tersangka membenarkan atau tidak adegan tersebut, pada nyatanya tersangka tidak mau melakukan adegannya, dan kami sebagai penasehat hukum kita ikuti saja aparat penyidik maupun penuntut umum untuk sematang matangnya, mematangkan proses hukum ini,” pungkas Hadri Abunawar.
HUT Bhayangkara Ke-78, Nanang Ermanto Hadiri Peresmian Sumur Bor di Kecamatan Jati Agung
LAMSEL, Jati Agung – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyerahkan bantuan sumur bor untuk masyarakat Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Selasa (25/6/2024).…
Warga Adijaya Keluhkan Tiang Beton Milik PLN, Sudah Lama Hanya Diletakan di Pinggiran Jalan
LAMPUNG7COM – Pekalongan | Sejumlah warga RT 9 Desa Adijaya Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, mengeluhkan adanya tiang beton milik PLN yang sudah lama hanya diletakkan di pinggiran jalan Desa setempat.…
BI Gelar BBM Perdana Di Warkop WAW
BANDAR LAMPUNG – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung menggelar BI Bersama Media (BBM) untuk pertama kali di Warkop WAW, Lamban Gunung Bandar Lampung. Kamis (9/2/2023). Deputi Kepala Perwakilan…
Tinjau NTT, Panglima dan Kapolri Fokuskan Evakuasi Korban dan Kirim Bantuan
LAMPUNG7COM, NTT | Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau lokasi bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bersama…
DPRD Lamsel Fraksi PKS Menilai Belanja Modal Sebesar Rp155 Milyar Belum Ideal untuk Menuntaskan PR Jalan Mulus
LAMPUNG SELATAN — Struktur Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 belum memenuhi amanah UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah terkait…
Berkas Lengkap, Kasus Penyebar Berita Bohong di Bandar Lampung Segera di Sidangkan
LAMPUNG7COM | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara kasus Menyiarkan Berita Atau Kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di Kalangan Rakyat, telah lengkap atau P21. Penyidik Ditreskrimum Polda…