TERSANGKA INI MENOLAK LAKUKAN ADEGAN REKONTRUKSI PERKARA DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL
[espro-slider id=19783]
[su_animate type=”bounce” delay=”2″][highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight][/su_animate]
Metro | Untuk memperkuat berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Amir penjaga sekolah TK Pertiwi Teladan (PT) terhadap anak di bawah umur yakni siswi bernama ‘M’ usia 5 tahun, Kelas 0 (Nol) Kecil salah satu sekolah TK (Taman Kanak-kanak) PT, penyidik Polres Kota Metro, menggelar rekontruksi kejadian di sekolah TK PT Kota Metro, kamis (16/62016).
Terkait : AKHIRNYA PENCABUL SISWI TK PERTIWI METRO DITAHAN, TERANCAM KURUNGAN 15 TAHUN PENJARA
Dalam gelar rekontruksi tersebut tersangka Amir dihadirkan dengan didampingi penasehat hukumnya dan untuk korban sendiri diganti dengan boneka serta untuk saksi saksi digantikan oleh peran pengganti.
Rekontruksi yang melakukan kurang lebih 27 adegan tersebut sedikit ada perdebatan, pasalnya tersangka Amir tidak mau atau menolak melakukan apa yang telah tertulis dalam BAP dengan alasan tersangka tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, sehingga penyidik melakukan rekontruksi dengan menggantikan tersangka dengan peran pengganti termasuk juga dengan saksi yakni Azis yang juga menolak untuk melakukan adegan tersebut.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP Yohanis mengatakan rekontruksi ini digelar guna melengkapi berkas perkara termasuk menentukan perkara tersebut ada peristiwa pidananya atau tidak, apabila ada akan ditingkatkan ke penyidikan dengan alat bukti yang ada.
Terkait dengan penolakan tersangka untuk melakukan adegan rekontruksi tersebut, lebih lanjut dijelaskan Yohanis, itu merupakan Hak tersangka untuk menolak, termasuk para saksi yang menolak.
“Pada prinsipnya rekontruksi tetap kami gelar,dengan melakukan 27 adegan, kami tidak mengejar pengakuan tetapi mencari alat bukti, guna melihat peristiwa pidananya, adapun kalau tersangka menolak itu hak tersangka untuk menolak atau mengikuti keinginan dia dan kami gunakan peran pengganti untuk melakukan adegan rekontruksi tersebut, dengan tersangka menyaksikannya, sedang alat bukti yang ada nanti akan disampaikan di pengadilan” ujar Yohanis.
Sementara itu penasehat hukum tersangka Hadri Abunawar menjelaskan tentang penolakan tersangka untuk tidak melakukan adegan rekontruksi tersebut, dimana itu merupakan hak tersangka untuk menolak dan tidak bisa dipaksakan.
“Berhubung tersangka tidak mau melakukan adegan rekontruksi tersebut, maka apa yang dilakukan pihak penyidik kepolisian itu merupakan versi pemeriksaan kepolisian, sedang apakah tersangka membenarkan atau tidak adegan tersebut, pada nyatanya tersangka tidak mau melakukan adegannya, dan kami sebagai penasehat hukum kita ikuti saja aparat penyidik maupun penuntut umum untuk sematang matangnya, mematangkan proses hukum ini,” pungkas Hadri Abunawar.
[su_posts posts_per_page=”6″ tax_term=”43,10″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”rand”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]