[espro-slider id=19783]
Metro | Untuk memperkuat berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Amir penjaga sekolah TK Pertiwi Teladan (PT) terhadap anak di bawah umur yakni siswi bernama ‘M’ usia 5 tahun, Kelas 0 (Nol) Kecil salah satu sekolah TK (Taman Kanak-kanak) PT, penyidik Polres Kota Metro, menggelar rekontruksi kejadian di sekolah TK PT Kota Metro, kamis (16/62016).
Terkait : AKHIRNYA PENCABUL SISWI TK PERTIWI METRO DITAHAN, TERANCAM KURUNGAN 15 TAHUN PENJARA
Dalam gelar rekontruksi tersebut tersangka Amir dihadirkan dengan didampingi penasehat hukumnya dan untuk korban sendiri diganti dengan boneka serta untuk saksi saksi digantikan oleh peran pengganti.
Rekontruksi yang melakukan kurang lebih 27 adegan tersebut sedikit ada perdebatan, pasalnya tersangka Amir tidak mau atau menolak melakukan apa yang telah tertulis dalam BAP dengan alasan tersangka tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, sehingga penyidik melakukan rekontruksi dengan menggantikan tersangka dengan peran pengganti termasuk juga dengan saksi yakni Azis yang juga menolak untuk melakukan adegan tersebut.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP Yohanis mengatakan rekontruksi ini digelar guna melengkapi berkas perkara termasuk menentukan perkara tersebut ada peristiwa pidananya atau tidak, apabila ada akan ditingkatkan ke penyidikan dengan alat bukti yang ada.
Terkait dengan penolakan tersangka untuk melakukan adegan rekontruksi tersebut, lebih lanjut dijelaskan Yohanis, itu merupakan Hak tersangka untuk menolak, termasuk para saksi yang menolak.
“Pada prinsipnya rekontruksi tetap kami gelar,dengan melakukan 27 adegan, kami tidak mengejar pengakuan tetapi mencari alat bukti, guna melihat peristiwa pidananya, adapun kalau tersangka menolak itu hak tersangka untuk menolak atau mengikuti keinginan dia dan kami gunakan peran pengganti untuk melakukan adegan rekontruksi tersebut, dengan tersangka menyaksikannya, sedang alat bukti yang ada nanti akan disampaikan di pengadilan” ujar Yohanis.
Sementara itu penasehat hukum tersangka Hadri Abunawar menjelaskan tentang penolakan tersangka untuk tidak melakukan adegan rekontruksi tersebut, dimana itu merupakan hak tersangka untuk menolak dan tidak bisa dipaksakan.
“Berhubung tersangka tidak mau melakukan adegan rekontruksi tersebut, maka apa yang dilakukan pihak penyidik kepolisian itu merupakan versi pemeriksaan kepolisian, sedang apakah tersangka membenarkan atau tidak adegan tersebut, pada nyatanya tersangka tidak mau melakukan adegannya, dan kami sebagai penasehat hukum kita ikuti saja aparat penyidik maupun penuntut umum untuk sematang matangnya, mematangkan proses hukum ini,” pungkas Hadri Abunawar.
Deklarasi Open Defecation Free dan Hari Diabetes Sedunia, Peringati Hari Kesehatan Nasional Ke 55
Metro | Pemerintah Kota Metro memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-55, yang ditandai dengan Deklarasi Open Defecation Free (ODF) dan Hari Diabetes Sedunia tahun 2019, yang berlangsung di Lapangan Samber Kota…
Resmikan Starlink, Elon Musk Tidak Berkomentar Soal Kejelasan Investasi Tesla di RI
CEO SpaceX sekaligus Tesla Inc, Elon Musk, meresmikan pemasangan layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu, Desa Sumerta Kelod, Bali, Minggu (19/5). Layanan internet milik Elon Musk ini akan dipasang untuk…
Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh
LAMPUNG7COM | Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyematkan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan seluruh Kepala Staf TNI, sebagai warga kehormatan Korps…
Korem 043/Gatam Gelar Acara Tradisi Penerimaan Warga Baru dan Serah Terima Jabatan
Lampung – Komando Resor Militer (Korem) 043/Garuda Hitam menggelar acara tradisi penerimaan warga baru, penyerahan jabatan Kasrem 043/Gatam, serta serah terima jabatan Kasiren Korem 043/Gatam, Kasiops Kasrem 043/Gatam, dan Dandim…
Ketua LAKH PWI Lampung,Kusma Lakukan Mediasi Bersama Pimpinan Media Fajar Sumatera.co.id
banyuwulu.com – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan sekaligus ketua Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung, Kusma melakukan mediasi (Tabayun) bersama pimpinan media fajarsumatera.co.id di kantor PWI Lampung, pada…
Cangget Lebaghan 1444.H, DPK KNPI Sungkai Utara, Terlaksana Dengan Meriah dan Sukses.
banyuwulu.com – Dewan pengurus kecamatan Komite Nasional pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, Lampung, melaksanakan kegiatan Festival Budaya KNPI “Cangget Lebaghan 1444.Hijriah”. Bersama Muli Meghanai se-Sungkai…