85 Perda Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dibatalkan

Bayana Karo Humas dan Protokol.
Bayana Karo Humas dan Protokol.

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Bandar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan sebanyak 85 (delapan puluh lima) Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi di Provinsi Lampung.

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, Dalam arahan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Direktif Presiden RI, Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada 4 Mei 2016 lalu.

Menurutnya, dari rapat koordinasi tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan menempuh langkah strategis berupa pembatalan 85 (delapan puluh lima) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Daerah serta mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembatalan terhadap 18 (delapan belas) Peraturan Daerah Provinsi Lampung dan 7 (tujuh) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang materi muatannya mengatur tentang urusan pemerintah absolut.

Lebih lanjut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menyebutkan bahwa terhadap Pembatalan Peraturan Daerah terdapat 34 (tiga puluh empat) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Besaran Tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Pajak Hiburan berupa Permainan Golf, Pengaturan terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Khusus serta Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) serta pengelolaan pendidikan menengah dan khusus.

Selain itu, terdapat 28 (dua puluh delapan) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pmerintah Daerah, Penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, energy dan sumber daya mineral serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pilau kecil.

Sedangkan 10 Perda mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan 13 Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan tertentu.

“Diantaranya ada juga Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pencabutan atas peraturan daerah yang bermasalah yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak 7 Perda dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 15 Perda,” jelasnya.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menambahkan bahwa terhadap Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut maka Bupati/Walikota diharapkan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk mencabut/merubah/merevisi Peraturan Daerah yang dibatalkan dan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Keputusan Gubernur diterima.

“Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi untuk melaksanakan pembatalan Peraturan Daerah tersebut,” tutupnya. | red.

Irwasum Polri : Rencana Polda Lampung Memutus Penyebaran Covid-19 Harus Segera Dilakukan

LAMPUNG7COM | Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto meninjau langsung kegiatan vaksiansi serentak di Mapolda Lampung, Minggu (20/2/2022) siang. Jenderal bintang tiga ini merespon rencana…

0 comments
Sekda Mesuji Pimpin Tim 2 Safari Ramadhan Kunjungi Desa Tirtalaga

Sekda Mesuji Pimpin Tim 2 Safari Ramadhan Kunjungi Desa Tirtalaga

MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji telah membentuk tim Safari Ramadhan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Adapun tim yang dibentuk terdiri dari dua tim, yakni Tim 1 yang di pimpin oleh Penjabat…

0 comments

PKS Instruksikan Seluruh Kader Totalitas Menangkan Pasangan Anies-Muhaimin

LAMPUNG7COM | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginstruksikan seluruh kadernya untuk totalitas memenangkan pasangan Anies-Muhaimin dalam Pilpres 2024. Hal tersebut merupakan salah satu hasil Musyawarah Majelis Syura PKS, pada Jumat (15/9/2024).…

0 comments

Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Tidak Bermain Petasan

  banyuwulu.com –  Pringsewu| Polres Pringsewu Polda Lampung mengimbau masyarakat khususnya para anak muda tidak menyalakan atau main petasan. Hal ini untuk mencegah terjadinya insiden ledakan petasan seperti di beberapa…

0 comments

Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Pembangunan di Wilayah

banyuwulu.com –  BANDAR LAMPUNG – Potret kebersamaan dalam sebuah Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 TA. 2023 di wilayah Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menggambarkan sinergi…

0 comments
Bupati Lambar Parosil Mabsus Apresiasi Paud Islam Alif Membudayakan Kebiasaan Menabung Sejak Dini.

Bupati Lambar Parosil Mabsus Apresiasi Paud Islam Alif Membudayakan Kebiasaan Menabung Sejak Dini.

LAMBAR – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengapresiasi kegiatan bhakti sosial yang di gelar Paud Islam Alif, sebab, anggaran dana bersumber dari infak para siswa. Ungkapan itu disampaikan Bupati Lampung…

0 comments

Tulis Komentar Anda