85 Perda Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dibatalkan

Bayana Karo Humas dan Protokol.
Bayana Karo Humas dan Protokol.

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Bandar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan sebanyak 85 (delapan puluh lima) Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi di Provinsi Lampung.

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, Dalam arahan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Direktif Presiden RI, Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada 4 Mei 2016 lalu.

Menurutnya, dari rapat koordinasi tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan menempuh langkah strategis berupa pembatalan 85 (delapan puluh lima) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Daerah serta mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembatalan terhadap 18 (delapan belas) Peraturan Daerah Provinsi Lampung dan 7 (tujuh) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang materi muatannya mengatur tentang urusan pemerintah absolut.

Lebih lanjut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menyebutkan bahwa terhadap Pembatalan Peraturan Daerah terdapat 34 (tiga puluh empat) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Besaran Tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Pajak Hiburan berupa Permainan Golf, Pengaturan terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Khusus serta Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) serta pengelolaan pendidikan menengah dan khusus.

Selain itu, terdapat 28 (dua puluh delapan) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pmerintah Daerah, Penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, energy dan sumber daya mineral serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pilau kecil.

Sedangkan 10 Perda mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan 13 Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan tertentu.

“Diantaranya ada juga Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pencabutan atas peraturan daerah yang bermasalah yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak 7 Perda dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 15 Perda,” jelasnya.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menambahkan bahwa terhadap Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut maka Bupati/Walikota diharapkan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk mencabut/merubah/merevisi Peraturan Daerah yang dibatalkan dan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Keputusan Gubernur diterima.

“Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi untuk melaksanakan pembatalan Peraturan Daerah tersebut,” tutupnya. | red.

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho: “Pandemi virus corona memengaruhi roda ekonomi industri media”

BANDAR LAMPUNG | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung mengimbau perusahaan media memenuhi hak normatif para pekerja di tengah pandemi global Covid-19. Imbauan tersebut menyikapi Hari Buruh Internasional  (May…

0 comments

Dinas PPPA Kabupaten Mesuji Gelar Pembentukan Pengurus PUSPA

LAMPUNG7COM | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, menggelar acara pembentukan pengurus forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak (PUSPA). Acara tersebut digelar di aula kantor…

0 comments

Polda Lampung Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG7COM | Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama jajaran memantau arus mudik pada H-3 hari raya Idul Fitri 1443 H, tahun 2022. “Alhamdulillah pada H-3 ini…

0 comments
Bagikan 500 Paket Takjil Kajari Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

Bagikan 500 Paket Takjil Kajari Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) bagikan ratusan paket takjil pada warga dan pengendara yang melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara kabupaten setempat, Kamis, (04/04) petang. Kegiatan…

0 comments

Tersangka Pembunuhan di Jalinbar Pugung Tanggamus, Perankan 26 Reka Adegan

LAMPUNG7COM, Tanggamus |Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong tersangka pembunuhan terhadap korbannya Julyadi (33) warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo di Jalan Lintas…

0 comments
Mendorong Investasi Hijau dan Terbarukan: BI Lampung Bersama Foila Gelar Lampung Investment Summit 2023

Mendorong Investasi Hijau dan Terbarukan: BI Lampung Bersama Foila Gelar Lampung Investment Summit 2023

Lampung7.com | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung bersama dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang tergabung dalam Forum Investasi Lampung (FOILA) melaksanakan event “Lampung Investment Summit” di Kota Denpasar, Provinsi Bali…

0 comments

Tulis Komentar Anda