Metro | Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro, menegaskan jika jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyepakati pinjaman Rp.20 miliar kepada PT. Bank Lampung.
Dijelaskan Kepala BKAD Kota Metro, Supriadi, Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Metro telah sepakat melakukan pinjaman dana sebesar Rp.20 miliar ke PT Bank Lampung setelah melewati serangkaian proses rapat dengar pendapat atau hearing.
“DPRD tahu proses pinjaman dana ini dan sudah disepakati bersama pada tanggal 26 Februari 2026. Karena beberapa kali terakhir pertemuan empat kali rapat dengar pendapat, sudah kita paparkan,” ucap Supriadi, Rabu (1/4/2026), sambil menunjukkan surat kesepakatan bersama terkait pinjaman dana tersebut yang sudah ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Metro.
Pinjaman itu, lanjut Supriadi, merupakan langkah strategis yang diambil mengingat kondisi keuangan Kas Daerah APBD Kota Metro yang minim lantaran dampak efisiensi Tranfer ke Daerah (TkD) oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, dia menambahkan, proses pinjaman uang yang dilakukan Pemkot setempat kepada PT Bank Lampung senilai Rp 20 miliar diperuntukan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasarkan aturan dalam dari surat edaran Menteri Dalam negeri. Yaitu halnya pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026, bahwasanya dikatakan isi edaran tersebut adalah pinjaman daerah yang digunakan dalam rangka pengelolaan dan hanya digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat berupa belanja gaji dan tunjangan, belanja listrik, belanja air, belanja alat tulis kantor (ATK), dan bukan untuk membiayai belanja infrastruktur,” jelas Supriadi.
“Kita berpedoman dengan edaran Menteri Dalam Negeri, jadi tidak melanggar,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan, proses pinjaman yang dilakukan Pemkot Metro kepada PT Bank Lampung hanya bersifat pinjaman jangka pendek.
“Kalau untuk pinjaman terhadap PT Bank Lampung ini namanya pinjaman jangka pendek, hanya berbicara untuk manajemen kas. Sudah kita konsultasikan ke semuanya. Kami konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), pinjaman daerah itu sesuai dengan ketentuan tidak boleh digunakan untuk membayar hutang dan infrastruktur,” ungkap Supriadi.
Kemudian, imbuhnya, untuk proses pencairan pinjaman Rp 20 miliar tersebut, dilakukan secara transfer langsung ke kas daerah.
Adapun hasil rapat dengar pendapat (Hearing) bersama jajaran DPRD Kota Metro pada tanggal 26 Februari 2026 lalu, yakni :
1. Terdapat pergeseran anggaran pada belanja daerah yang terdiri dari belanja operasional dan belanja modal.
2. Pemerintah Kota Metro mengambil langkah pinjaman dana kepada PT Bank Lampung untuk memenuhi kebutuhan kas di RKUD terutama untuk pembayaran gaji THR (Tunjangan Hari Raya) ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PPPK paruh waktu, pembayaran (Tambahan Penghasilan Pegawai) TPP dan Anggota DPRD.
3. Untuk memenuhi tunda bayar pada tahun 2025, maka diambil langkah dengan menggunakan dana pada kas di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
4. Pemerintah Kota Metro akan melakukan penerbitan peraturan Walikota tentang perubahan atas peraturan Walikota nomor 23 tahun 2025 tentang penjabaran (Anggaran Pendapatan dan Belanja Baerah) APBD 2026 yang menjadi dasar pencantuman belanja pembayaran tunda bayar.
“Ini kesimpulan pada saat kami rapat pada tanggal 26 Februari 2026, kemarin” tegas Supriadi. | (Rio).
