Hiruk Pikuk Dana Desa
[su_animate type=”fadeInRight”]LAMPUNG7NEWS[/su_animate]
Lampung Timur | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menghimbau para kepala desa (Kades) tidak ragu melaporkan pihak-pihak yang berani melakukan pemerasan terkait penggunaan dana desa (DD).
Ketua DPRD Kabupaten Lamtim Ali Johan Arif mengatakan, tahun ini Lamtim mendapat alokasi DD sebesar Rp. 170,936 Milyar. Dana yang bersumber dari APBN tersebut disalurkan kepada 264 desa yang tersebar di 24 kecamatan. Sementara tahun 2015 lalu dana desa untuk Lamtim Rp. 76,156 Milyar.
Perkembangan terakhir yang kami terima, dimana sejumlah Kades merasa ketakutan terkait adanya tekanan dari sejumlah pihak yang mencoba meminta bagian atas DD yang diterima masing-masing desa.
“Modusnya, dengan mencari-cari kesalahan atas penggunaan DD kemudian meminta uang damai,” ungkap Ali Johan.
Ia juga mengatakan, akibat banyak tekanan dari sejumlah pihak tersebut, ada sejumlah Kades yang mengusulkan agar tahun depan desanya tidak lagi mendapat DD.
Memang kalau penggunaan DD tersebut dilaksanakan sesuai prosudur, maka para Kades tidak perlu takut terhadap tekanan sejumlah pihak. Kalau memang, ada yang mengancam atau melakukan pemerasan laporkan kepada pihak yang berwajib.
Dengan adanya persoalan yang dihadapi para Kades tersebut, maka telah dibahas melalui rapat koordinasi jajaran Forkopimda Kabupaten Lamtin pada senin (18/7) lalu.
Hasilnya, Polres Lamtim dan Kejaksaan Negeri Sukadana menyatakan siap mendampingi para kepala desa agar program kegiatan yang direncanakan dengan DD dapat terlaksana sesuai rencana.
Selanjutnya, para Kades dihimbau agar kegiatan yang akan dilaksanakan dengan DD terlebih dulu dimusyawarahkan dengan masyarakat, perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan begitu, kegiatan yang akan dilaksanakan mendapat dukungan dari masyarakat setempat.
Sebab, berdasarkan hasil evaluasi munculnya permasalahan dalam penggunaan DD antara lain, kegiatan yang dilaksanakan tidak melalui tahap musyawarah.
“Pemkab juga akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan DD, kalau memang permasalahan yang terjadi dilapangan karena ulah oknum Kades, maka akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
[su_posts posts_per_page=”6″ tax_term=”8,109″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”rand”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]