LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan serta Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Lampung sebagai langkah strategis mengatasi berbagai persoalan agraria di daerah.
Pembentukan tim ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian konflik pertanahan secara terpadu dan berkelanjutan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan tim yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/4/2026), yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
Dalam struktur tim, Gubernur bertindak sebagai pembina, Wakil Gubernur sebagai pengarah, sementara Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai ketua tim.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal terkait.
“Rapat ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam penanganan masalah pertanahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan tim ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan konflik melalui integrasi berbagai pihak serta optimalisasi sumber daya yang ada.
“Tim ini diharapkan dapat meminimalisir risiko konflik dengan mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini secara transparan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Jihan mendorong seluruh anggota tim untuk melakukan pemetaan dan identifikasi persoalan pertanahan secara komprehensif, sesuai dengan tugas kelompok kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur.
“Dengan pola kerja yang sistematis dan terukur, kita berharap penyelesaian masalah bisa lebih efektif dan terintegrasi,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan keadilan dalam setiap proses penyelesaian, serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Tim ini melibatkan berbagai instansi strategis, di antaranya Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Gatam, serta Polda Lampung.
Adapun tugas utama tim mencakup inventarisasi dan identifikasi masalah pertanahan, penyusunan solusi, serta fasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam menangani sengketa atau konflik yang terjadi.
Selain itu, tim juga berperan sebagai mediator antar pihak yang bersengketa, sekaligus menjembatani koordinasi lintas pemerintahan mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Tim ini juga akan memberikan saran dan pertimbangan strategis kepada Gubernur Lampung dalam pengambilan kebijakan terkait penyelesaian masalah pertanahan di wilayah provinsi.
