Dunia | Alasan suntik mati menjadi sangat sakral bagi pihak medis mengabulkan permintaan dari seseorang yang membutuhkan hal tersebut. Perlu persyaratan hukum jelas demi persetujuan dilaksanakannya suntik mati.
Beberapa alasan suntik mati biasanya dilakukan oleh penegak hukum untuk menghabisi nyawa para tahanan hukuman mati. Namun, suntik mati juga kadang dibolehkan bilamana ada persetujuan pasien saat sudah tidak kuat menahan rasa sakit lagi.
Di luar sebab tersebut, ternyata hukuman mati kadang muncul dengan pelbagai alasan bikin geger. Seperti jabaran rangkuman berita di bawah ini.
1. Kerap bikin jengkel, perawat Italia suntik mati 38 pasien
Polisi Italia kini tengah menyelidiki kasus apakah seorang perawat perempuan di sebuah rumah sakit membunuh 38 pasien setelah dia dituduh menyuntik seorang pasien dengan potassium dosis mematikan.
Polisi menangkap perawat bernama Daniela Poggiali itu di Lugo, sebelah utara Italia, setelah seorang pasien berusia 78 tahun meninggal karena penyakit biasa.
Kemarin polisi akhirnya memperluas penyelidikan mereka ke arah meninggalnya 38 pasien. Sepuluh di antara pasien itu meninggal mencurigakan, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Senin (13/10/2014).
Kantor berita Central European melaporkan, perawat berusia 42 tahun itu dituding menyuntik pasien-pasien dengan potassium dosis tinggi sebab mereka atau keluarga mereka kerap membuatnya jengkel.
Koran Italia Libero Quotidiano menyatakan, seorang staf rumah sakit mengatakan Poggiali pernah meminta dia dipotret di samping pasien baru meninggal.
Laporan lain menyebutkan dia pernah bercanda telah menyuntikkan potassium dosis tinggi kepada pasien-pasiennya.
April lalu pasien bernama Rosa Calderoni, 78 tahun, meninggal mencurigakan. Hasil pemeriksaan menyatakan ada kadar potassium tinggi dalam aliran darahnya. Dosis itu sama dengan yang biasa dipakai sebagai hukuman mati di Amerika Serikat.
Namun jaksa mengakui ada kesulitan buat menjalankan penyelidikan ini karena potassium bisa menghilang dari aliran darah setelah beberapa hari, sehingga sulit dideteksi.
“Masih ada 38 kasus kematian mencurigakan. Sepuluh di antaranya sangat mencurigakan,” kata Kepala Jaksa Alessandro Mancini dalam jumpa pers.
2. Menderita penyakit langka, gadis cantik minta suntik mati
Valentina Maureria, gadis 14 tahun asal Chile menghebohkan netizen sedunia pekan lalu. Gara-garanya dia mengunggah video permintaan euthanasia.
Valentina mengidap cystic fibrosis, penyakit langka yang merusak fungsi paru-paru dan pencernaan. Kakak lelakinya sudah meninggal karena penyakit yang sama. Saban hari pengidap penyakit itu akan merasakan pusing hebat lalu muntah tak terkendali.
Gadis ini mengaku tak sanggup menderita lebih lama. Dokter memvonisnya paling lama hidup tiga setengah tahun lagi, karena belum ada tanda-tanda perbaikan kondisi tubuhnya.
Oleh sebab itu Valentina minta pemerintah Chile mengizinkannya disuntik mati, seperti dilansir the Guardian, Senin (2/3/2015).
“Saya lelah dengan penyakit ini. Tolong pemerintah mengizinkan pemberian suntikan sehingga saya bisa tidur tenang selamanya,” kata Valentina dalam video yang viral di Youtube.
Video tersebut menggegerkan publik Chile. Masyarakat terbelah, antara mendukung permintaan suntik mati remaja itu atau menolaknya dengan alasan agama. Perdebatan tersebut hingga berita ini dilansir masih ramai terjadi di Facebook maupun Twitter.
3. Orientasi seks menyimpang, paedofil Belgia minta disuntik mati
Pria Belgia yang memiliki orientasi seks menyimpang, karena tertarik pada pemuda dan remaja laki-laki, meminta untuk disuntik mati. Alasannya, dia sudah tidak tahan dengan hasrat seksnya tersebut.
Dikutip dari Independent, Jumat (10/6), pria dengan nama samaran Sebastien ini merasa tertekan.
“Seperti penderitaan permanen, saya merasa dipenjara dalam tubuh sendiri,” ucap pria tersebut.
Dia mengaku malu dengan orientasi seksnya, namun tidak bisa mengendalikannya.
“Saya tidal bisa keluar, selalu merasa malu, lelah, tertarik pada orang yang tak seharusnya. Semua ini kebalikan dari apa yang sebenarnya saya inginkan,” lanjut dia.
Hukum di Belgia sejak 2012, melegalkan suntik mati atau eutanasia kepada orang dengan kasus ‘penderitaan fisik atau mental yang tak tertahankan’. Sementara untuk masalah kejiwaan, dibutuhkan persetujuan khusus daru tiga dokter.
Sebastien mengaku sudah memulai proses panjang tersebut dan mendapatkan satu persetujuan dokter. Dia tidak putus asa karena jalan yang panjang, malah Sebastien menuturkan mendambakan kematian sejak masih kanak-kanak.
“Keseluruhan hidup saya menuntun saya ke titik ini. Ibu saya mengidap demensia, dan saya tidak baik secara mental. Saya sangat kesepian, terpuruk. Saya takut pergi keluar. Takut dilihat orang,” tuturnya.
Dimulai sejak 15 tahun, ketika dia jatuh cinta dengan teman lelaki sebayanya. Meski demikian, dia menyangkal dan tidak bisa menerima orientasi dirinya.
Sebastien pernah menjalani terapi selama 17 tahun, namun tidak berhasil. Walaupun tertarik pada mereka yang lebih muda, pria ini mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual.
4. Akibat mutasi gen aneh, Belgia suntik mati remaja 17 tahun
Seorang warga Belgia disuntik mati. Ini merupakan kasus pertama euthanasia bagi warga Belgia tanpa batasan umur, setelah undang-undang di sana memperbolehkan suntik mati bagi semua kalangan.
Dalam hal ini, pemerintah setempat memang mengizinkan warganya yang menderita penyakit kronis, secara fisik maupun psikis untuk memutuskan waktu mengakhiri hidupnya sendiri. Tentunya, permintaan suntik mati tidak bisa sembarang dikabulkan, karena ada proses persetujuan yang perlu dilalui.
Dilansir dari BBC, Senin (19/9/2016), walaupun usia tidak menjadi batasan untuk melakukan suntik mati, pemohon tetap harus didampingi oleh orangtua, kerabat, dokter dan psikolog. Permintaannya akan dikabulkan jika pasien memiliki alasan yang sekiranya mendesak, seperti halnya sakit parah, secara sadar dapat memutuskan sesuatu untuk dirinya sendiri, dan sudah dikonsultasikan dengan psikolog.
Selain itu, pemohon harus dengan kemauan sendiri apabila ingin euthanasia.
Untungnya hanya ada sedikit anak-anak yang mempertimbangkan (untuk disuntik mati). Akan tetapi, tidak berarti kita harus menolak keinginan mereka untuk mati secara terhormat, kata Ketua Komite Federal Pengawasan dan Evaluasi Euthanasia Belgia, Wim Distelmans.
Pada kasus ini, remaja tersebut menderita penyakit mutasi gen langka yang mengerikan. Tidak dijelaskan lebih lanjut seburuk apa kondisinya, namun hasil konsultasi dengan pihak medis dan secara hukum keinginannya untuk meninggal dunia sesegera mungkin sudah dinyatakan legal.
Menurut kami penting untuk membiarkan masyarakat memiliki peluang memutuskan bagi diri mereka sendiri dengan cara seperti apa mereka ingin menyikapi situasi yang mereka hadapi, ujar Senator Jean-Jacques de Gucht.
Selama 10 tahun terakhir dari 2003 dan 2013, jumlah pasien yang disuntik mati di Belgia meningkat hingga delapan kali lipat. Dari sebelumnya hanya 1.000 orang menjadi 8.752. | dikutib dari merdekacom.
Slamet Riadi dan Ketua LVRI Lampung Komitmen Sukseskan Musda Pemuda Panca Marga demi PPM Bersatu
LAMPUNG — Setelah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pimpinan Caretaker Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PD-PPM) Provinsi Lampung, Slamet Riadi langsung bergerak cepat untuk mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) PD…
Kasrem 043/Gatam Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 di Polda Lampung
Lampung Selatan — Kepala Staf Korem (Kasrem) 043/Garuda Hitam, Kolonel Inf Sumarlin Marzuki, S.E., M.Han., menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Polda Lampung. Kegiatan…
NU Memasuki Abad Kedua: Saatnya Menjadi Arsitek Peradaban dan Penggerak SDM Unggul
Pada 31 Januari 2026, Nahdlatul Ulama (NU) memasuki fase penting dalam perjalanan sejarahnya. NU tidak sekadar menandai usia satu abad sebagai organisasi keagamaan yang panjang umur, tetapi juga memasuki abad…
Jeffrey Hendrik Ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama BEI Gantikan Iman Rachman
Jakarta — Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, disebut telah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Plt) Direktur Utama BEI, menggantikan Iman Rachman yang mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026). Kepastian…
Bidang Fisik, Ekonomi dan Pertanian Menjadi Usulan Utama, Reses Anggota DPRD Wasis Riyadi
Metro | Bidang fisik, ekonomi dan pertanian menjadi usulan utama, Aspirasi tersebut disampaikan saat reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro yang berlangsung di kediaman Wasis Riyadi. Jum’at…
Deswan : Aspirasi Wilayah Metro Selatan, Usulan Persoalan Pembangunan Fisik Menjadi Prioritas Utama
Metro | Usulan terkait persoalan fisik menjadi prioritas utama yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Metro di wilayah Metro Selatan. Aspirasi tersebut disampaikan kepada Anggota Dewan Perwakilan…
KONI Metro Gelar Evaluasi Anggaran, Persiapkan Pagu 2026 dan Target Maksimal di Porprov
METRO | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Metro menggelar rapat koordinasi pengurus bersama seluruh Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungannya, di Sekretariat KONI Metro, Sabtu (31/1/2026). Pertemuan fokus pada…
Ketua DPRD Lampung Selatan Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk 40 Warga di Empat Desa
LAMPUNG SELATAN — Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyerahkan bantuan program bedah rumah kepada 40 penerima manfaat yang berasal dari empat desa, yakni Desa Candimas, Tanjung Sari, Negara…
Thailand Masters: Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Melaju ke Final Thailand Masters 2026
Jakarta — Pasangan ganda putra Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin, berhasil memastikan tiket ke final Thailand Masters 2026 setelah menumbangkan wakil China, Hu Ke Yuan/Lin Xiang Yi, pada babak semifinal. Pertandingan…
NU Gelar Puncak Harlah ke-100 di Istora Senayan, Gus Yahya Singgung Dinamika Internal PBNU
Jakarta — Nahdlatul Ulama (NU) menggelar perayaan puncak Hari Lahir (Harlah) ke-100 di Istora Senayan, Jakarta, pada Sabtu (31/1/2026). Acara tersebut dihadiri ribuan warga nahdliyin dari berbagai daerah. Ketua Umum…
OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Ketua, Wakil Ketua, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan…
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri
Jakarta — Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Januari 2026. OJK menjelaskan bahwa pengunduran…