PN Metro Bebaskan Mirwanto, Terdakwa Pencabulan Siswi TK Pertiwi

 LAMPUNG7NEWS 

Metro | Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro memutuskan Mirwanto alias Amir, terdakwa pencabulan NA siswi TK Pertiwi Teladan Metro, tidak terbukti bersalah dan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang digelar di PN Kota Metro, Kamis (27/10/2016).

>>TERSANGKA INI MENOLAK LAKUKAN ADEGAN REKONTRUKSI PERKARA DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL

Humas PN Kota Metro Agus Safuan Amijaya menjelaskan, sidang pencabulan dengan terdakwa Mirwanto dipimpin Hakim Octiawan Basri, dengan anggota Ita Denie Setiyawaty, dan Mohammad Iqbal.

“Berdasarkan putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Metro, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Pengadilan juga meminta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat, kedudukan, dan martabatnya,”ucap Agus Safuan.

>>AKHIRNYA PENCABUL SISWI TK PERTIWI METRO DITAHAN, TERANCAM KURUNGAN 15 TAHUN PENJARA

Selain itu, hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut disahkan. Sedangkan barang bukti dikembalikan kepada Estuning Indrayati.

“Ada waktu tujuh hari setelah putusan majelis hakim ditetapkan jika JPU ingin mengajukan kasasi atau tidak. Karena untuk putusan bebas itu kasasi. Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya hukum, maka keputusan ini bersifat inkrah,” terangnya.

>>KETUA PKK METRO KUNJUNGI PAUD PERTIWI

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Metro Adi Muliawan mengaku pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Mirwanto.

“Tapi kita akan kaji terlebih dahulu terhadap putusan tersebut. Karena kita juga belum terima salinan. Alasan kasasi karena hakim tidak melihat saksi-saksi yang bersesuaian dalam perkara tersebut,” imbuh Adi Muliawan.

Perkara tersebut, terang Adi, memang dituntut dengan perkara pencabulan bukan pemerkosaan. Jadi visum tidak sampai robek atau alat vital rusak, tetapi hanya ada dampak.

“Nah, kalau dikaji lebih dalam, persesuaian alat bukti surat dan persesuaian saksi dapat mengarahkan kepada sebuah petunjuk. Ini akan kita pelajari bersama apakah pertimbangan-pertimbangan yang menyebabkan tersangka ini bebas,”pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Hadri Abunawar mengatakan, pihaknya bersyukur serta berterima kasih karena hakim dan pengadilan telah memutuskan seadil-adilnya dengan menggunakan hati nurani.

“Amir tadi langsung sujud syukur setelah menerima hasil putusan sidang. Begitu juga keluarga. Dari awal pun kami yakin yang bersangkutan tidak melakukan sebagaimana dakwaan JPU. Ini kami masih mengurus proses pembebasan, kemudian akan kami serahkan kembali pada keluarganya,” ujar Hadri Abunawar saat ditemui di Lapas Metro Kamis malam(27/10/2016).

Arif |L7News

Berita lainnya :
Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozely Agung Putra.

Ketua Umum LLI Tanggapi Perintah DPR RI Ukur Ulang Lahan SGC: Sahkah Tanpa Putusan Pengadilan?

Lampung — Polemik pengukuran ulang lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung kembali mencuat usai Komisi II DPR RI memerintahkan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha…

0 comments

Kasad: Jadikan Upacara Bulanan Simbol Dedikasi, Integritas, dan Tanggung Jawab Sebagai Prajurit Rakyat

Bandar Lampung – Kepala Staf Korem 043/Gatam, Kolonel Inf Sumarlin Marzuki, S.E., memimpin Upacara Bendera Tujuh Belasan di Lapangan Makorem 043/Gatam, Jl. Teuku Umar Penengahan, Bandar Lampung, Kamis (17/07/2025). Dalam…

0 comments

Lampung Perkuat Strategi Penanggulangan Bencana dan Prioritaskan Penurunan Risiko Bencana

LAMPUNG – Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar menjadi lnspektur Upacara (Irup) pada Upacara Bulanan dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Lapangan Korpri…

0 comments

Realisasi Dana BOS SMPN 1 Wonosobo Tanggamus Tahun 2023-2024 Disinyalir Terjadi Mark Up

Tanggamus — Realisasi dan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2023 dan 2024 disinyalir terjadi praktik mark…

0 comments

Bukan Sekadar Bertanding, FORNAS Jadi Wadah Semangat Kolektif Masyarakat Lampung

LAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal secara resmi melepas keberangkatan kontingen Provinsi Lampung yang akan berlaga di Festival Olahraga Nasional (FORNAS) VIII di Nusa Tenggara Barat. Acara pelepasan digelar…

0 comments

Pemprov Lampung Gencarkan Pembangunan Daerah Lewat Kemitraan dengan PT Semen Baturaja

LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membangun sinergi dengan PT. Semen Baturaja Tbk untuk meningkatkan percepatan pembangunan Lampung terutama pembangunan infrastruktur dan ekonomi daerah. Hal itu terungkap saat Gubernur…

0 comments

Kalapas Kelas I Bandar Lampung Ajak Jajaran Dukung INKOPASINDO Demi Kesejahteraan Pegawai Pemasyarakatan

Bandar Lampung — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, mengajak seluruh jajaran pegawai untuk memberikan dukungan penuh terhadap INKOPASINDO (Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia). Ajakan ini merupakan bagian…

0 comments

Danrem 043/Gatam Siap Dukung Kebijakan dan Program Pembangunan di Provinsi Lampung

Lampung – Komandan Korem 043/Gatam, Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur Lampung bersama Forkopimda, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD, yang diselenggarakan di Hotel Akar, Jl. Wolter…

0 comments

Unila Gelar Konferensi Pers Simanila 2025

LAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan hasil jalur mandiri Simanila 2025, jalur penerimaan mahasiswa baru secara mandiri. Acara berlangsung, Rabu, 16 Juli 2025, di ruang sidang…

0 comments

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Gubernur Mirza Dorong ASN Jadi Motor Perubahan

LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 800.1.3.3/3553/VI.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri…

0 comments

Ketua Komisi I DPRD Lamsel Desa Pemerintah Agar Prioritakan Infrastruktur Pendidikan dan Akses Jalan Dalam APBD P TA 2025

LAMSEL – Anggota DPRD Lampung Selatan, mendesak pemerintah daerah agar memprioritaskan perbaikan infrastruktur pendidikan dan akses transportasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Desakan itu disampaikan…

0 comments

Pimpin Rakor Bupati Parosil Pinta Rakor POP jadi Wadah dalam Menemukan Inovasi Program yang Berpihak Kepada Rakyat

Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan (Rakor POP) Triwulan II 2025 yang dibuka dan dipimpin Langsung Bupati Parosil Mabsus di Aula Kagungan Setdakab…

0 comments

Kunjungan Silaturahmi Danlanud M. Bun Yamin, Gaungkan Kolaborasi Jaga Ketahanan Pangan Provinsi dan Nasional

LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima kunjungan silaturahmi Komandan Pangkalan TNI AU Pangeran M. Bun Yamin (Lanud BNY) yang baru Letkol Pnb Oktavianus Olga Satya Nugraha, S.M beserta…

0 comments

Unila Lepas 1.111 Mahasiswa KKN Tematik II Tahun 2025

LAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) melepas 1.111 mahasiswa KKN Tematik II yang akan ditempatkan di seluruh kecamatan Kota Bandar Lampung, Rabu, 16 Juli 2025, di Halaman Pemerintah Kota Bandar Lampung.…

0 comments

Anggota DPRD, Edi Waluyo, Desak Pemerintah Prioritaskan Perbaikan SDN Purwodadi dan Jembatan Way Galih di Anggaran Perubahan

LAMPUNG SELATAN — Anggota DPRD Lampung Selatan, mendesak pemerintah daerah agar memprioritaskan perbaikan infrastruktur pendidikan dan akses transportasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Desakan itu…

0 comments

Tulis Komentar Anda