PN Metro Bebaskan Mirwanto, Terdakwa Pencabulan Siswi TK Pertiwi
[su_animate][su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d6123e” color=”#ffffff”]LAMPUNG7NEWS[/su_highlight][/su_animate]
Metro | Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro memutuskan Mirwanto alias Amir, terdakwa pencabulan NA siswi TK Pertiwi Teladan Metro, tidak terbukti bersalah dan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang digelar di PN Kota Metro, Kamis (27/10/2016).
>>TERSANGKA INI MENOLAK LAKUKAN ADEGAN REKONTRUKSI PERKARA DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL
Humas PN Kota Metro Agus Safuan Amijaya menjelaskan, sidang pencabulan dengan terdakwa Mirwanto dipimpin Hakim Octiawan Basri, dengan anggota Ita Denie Setiyawaty, dan Mohammad Iqbal.
“Berdasarkan putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Metro, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Pengadilan juga meminta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat, kedudukan, dan martabatnya,”ucap Agus Safuan.
>>AKHIRNYA PENCABUL SISWI TK PERTIWI METRO DITAHAN, TERANCAM KURUNGAN 15 TAHUN PENJARA
Selain itu, hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut disahkan. Sedangkan barang bukti dikembalikan kepada Estuning Indrayati.
“Ada waktu tujuh hari setelah putusan majelis hakim ditetapkan jika JPU ingin mengajukan kasasi atau tidak. Karena untuk putusan bebas itu kasasi. Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya hukum, maka keputusan ini bersifat inkrah,” terangnya.
>>KETUA PKK METRO KUNJUNGI PAUD PERTIWI
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Metro Adi Muliawan mengaku pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Mirwanto.
“Tapi kita akan kaji terlebih dahulu terhadap putusan tersebut. Karena kita juga belum terima salinan. Alasan kasasi karena hakim tidak melihat saksi-saksi yang bersesuaian dalam perkara tersebut,” imbuh Adi Muliawan.
Perkara tersebut, terang Adi, memang dituntut dengan perkara pencabulan bukan pemerkosaan. Jadi visum tidak sampai robek atau alat vital rusak, tetapi hanya ada dampak.
“Nah, kalau dikaji lebih dalam, persesuaian alat bukti surat dan persesuaian saksi dapat mengarahkan kepada sebuah petunjuk. Ini akan kita pelajari bersama apakah pertimbangan-pertimbangan yang menyebabkan tersangka ini bebas,”pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Hadri Abunawar mengatakan, pihaknya bersyukur serta berterima kasih karena hakim dan pengadilan telah memutuskan seadil-adilnya dengan menggunakan hati nurani.
“Amir tadi langsung sujud syukur setelah menerima hasil putusan sidang. Begitu juga keluarga. Dari awal pun kami yakin yang bersangkutan tidak melakukan sebagaimana dakwaan JPU. Ini kami masih mengurus proses pembebasan, kemudian akan kami serahkan kembali pada keluarganya,” ujar Hadri Abunawar saat ditemui di Lapas Metro Kamis malam(27/10/2016).
Arif |L7News
[su_button]Berita lainnya :[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”15″ tax_term=”10″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”id”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]