Soal Sengketa Tanah, Diduga Oknum BPN Lampung Intimidasi Warga Sumberagung

Bandar Lampung | Puluhan warga Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Bandar Kampung resah. Pasalnya, lahan yang sudah puluhan tahun digarap tiba-tiba diklaim oknum pengusaha, dan warga dilaporkan ke Polrestabes Bandar Lampung, hingga diperiksa aparat dan dijadikan tersangka.

Alasan warga menolak dituduh menyerobot lahan, menurut mereka, lahan yang digarap merupakan kompensasi dari PT. Perkebunan Langkapura dan telah dihuni sejak puluhan tahun silam secara turun temurun.

Pengakuan warga tersebut dibenarkan Ketua Lingkungan I Kelurahan Sumberagung, M. Sardi. Menurut dia, lahan di Kelurahan Sumberagung itu merupakan lahan milik eks. PT. Perkebunan Langkapura yang digarap warga sejak tahun 1960-an.

Sardi menegaskan, mereka (warga) tidak pernah menyerobot lahan, apalagi memperjual-belikan kepada pihak lain.

“Warga kami sudah menetap dan menggarap lahan itu sejak puluhan tahun. Makanya aneh, tiba-tiba kini muncul tudingan menyerobot,” katanya.

“Saya sudah sudah 32 tahun menjabat ketua lingkungan disini. Sejak tahun 1989, saya belum pernah menandatangani surat tanah atas nama perorangan,” kata Sardi, beberapa waktu lalu.

Sejumlah media sebelumnya juga ramai memberitakan adanya oknum pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mengintimidasi warga.  Mereka menggunakan preman untuk menakut-nakuti warga agar meninggalkan lahan garapannya.

Oknum tersebut sudah dua kali datang ke pemukiman warga dengan membawa oknum aparat dan preman untuk mengintimidasi penduduk dan menakut-nakuti warga dengan senjata api. Bahkan, kini ada 10 warga yang sudah menggarap lahan sejak puluhan tahun diperiksa aparat dengan tuduhan menyerobot lahan yang kini dijadikan tersangka.

“Iya pak, kami ada dua RT, sekitar 400-an KK (kepala keluarga). Tahun 2020 lalu, sudah dua kali oknum pejabat BPN mendatangi warga membawa senjata api. Bulannya lupa, tapi pertama datang bawa aparat. Datang kedua bawa preman,” kata seorang warga seperti ditulis Sinarlampung.co, 1 Maret 2021.

Tidak hanya itu. Seorang warga mengaku pernah ditawari uang 4 miliar rupiah dengan syarat bisa mengajak seluruh warga meninggalkan lahan yang mereka garap selama ini.

Hingga berita ini ditulis, kata sejumlah warga, intimidasi dan ancaman masih terjadi, bahkan bukan hanya oknum pengusaha, tetapi juga oknum pejabat BPN Lampung yang mengintimidasi warga belum berhasil ditemui.

Namun tidak menyerah begitu saja, beberapa perwakilan warga meminta keadilan terkait status tersangka mereka ke Bareskrim Polri untuk dikaji ulang atas status tersebut hingga Inspektorat BPN Pusat dan KPK RI perihal oknum BPN Lampung yang mengklaim tanah garapan warga menjadi miliknya dengan mengeluarkan surat Sertifikat HGB/HGU, yang kemudian disinyalir oknum tersebut diduga Mafia Tanah. | Fajar

Tulis Komentar Anda