IPASI Apresiasi Langkah Tegas Polda Banten Berantas Premanisme, Kapolda Dorong Sinergi dengan Ulama

Banten – Ikatan Persaudaraan Alumni Santri Indonesia (IPASI) menyampaikan apresiasi melalui Piagam Penghargaan kepada Polda Banten atas upaya tegas dan konsisten dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan warga. Piagam penghargaan diserahkan langsung saat kunjungan silaturahmi IPASI ke Maung Lounge Polda Banten, Rabu (11/6/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Pimpinan Umum IPASI, Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi Cisantri, bersama sejumlah ulama terkemuka seperti KH. Mumu (Lebak), KH. Budi Muhibudin (Pandeglang), KH. Zaenal Arifin (Serang), KH. Nasrullah (Cilegon), dan Kiyai Latif (Pandeglang). Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menerima langsung kedatangan rombongan, didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda.

Kapolda Banten menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa dukungan dari para ulama dan santri sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Sinergi antara Polri dan tokoh agama menjadi kunci untuk menciptakan ketertiban dan ketenangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Irjen Suyudi juga menekankan perlunya kolaborasi berkelanjutan antara aparat kepolisian dan para ulama dalam membina moral serta menekan potensi gangguan kamtibmas.

“Peran ulama sangat strategis, terutama dalam membina akhlak umat dan menjaga harmoni sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Abuya KH. Asep Nafis menilai tindakan tegas Polda Banten layak diapresiasi karena telah memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Menutup pertemuan, Kapolda mengajak IPASI untuk terus menjadi mitra aktif Polri.

“Jika ada informasi tentang aksi premanisme, kami harap bisa segera dilaporkan ke Polsek atau Polres terdekat agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Ditangkap Polisi Salah Satunya Oknum PNS

LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap 4 (empat) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’ di wilayah hukumnya.

Empat pelaku yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tersebut yakni AI (50), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, RL (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.

“Hari Selasa (22/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap empat pelaku dalam kegiatan gasak narkoba yang berlangsung di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung. Salah satu pelaku ternyata merupakan oknum PNS,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (24/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap empat orang pelaku yang baru selesai mengkonsumsi narkoba, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, empat pelaku yang ditangkap oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Susan)

Warga Binaan Meninggal Dunia, Bhabinkamtibmas di Bandar Lampung Aktif Berikan Bantuan Air Mineral

Bandar Lampung – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh salah satu personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Karang Raya, Aiptu Akhmad Gufron. Apabila mendengar kabar duka atas meninggalnya salah satu warga binaan di wilayah binaan, Aiptu Gufron sigap turun tangan memberikan bantuan, salah satunya berupa air mineral kepada keluarga almarhum.

Bantuan ini rutin dilakukan Aiptu Gufron jika mengetahui ada warga di wilayah binaannya yang meninggal dunia.

Salah satunya saat bertakziah di kediaman keluarga almarhum Sugiarta, warga RT 02 LK I, Kelurahan Negeri Olokgading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Selasa (22/4/2025).

“Ini bentuk kepedulian kami, selain berbelasungkawa, kami juga memberikan bantuan 10 dus air mineral, semoga ini bermanfaat dan bisa membantu meringankan sohibul musibah,” ujar Aiptu Gufron, Selasa (22/4/2025).

Bantuan air mineral tersebut disalurkan kepada keluarga duka dan warga yang hadir membantu prosesi pemakaman. Meski bantuan yang diberikan bersifat sederhana, namun kehadiran aparat kepolisian memberikan kesan mendalam bagi keluarga yang sedang berduka.

Warga sekitar menyambut baik dan mengapresiasi tindakan responsif dari Bhabinkamtibmas. Mereka mengaku merasa diperhatikan dan didampingi, khususnya dalam situasi duka yang tentu tidak mudah dijalani.

“Terima kasih atas perhatian dan bantuannya. Polisi hadir bukan hanya saat ada masalah keamanan, tapi juga saat kami sedang berduka,” ujar salah satu warga setempat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa peran Bhabinkamtibmas memang tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai penghubung emosional antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami selalu dorong anggota Bhabinkamtibmas untuk tanggap dan peduli terhadap kondisi sosial warga binaannya,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat terus memperkuat hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat, serta menumbuhkan rasa solidaritas dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari. (susan)

Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan 

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur membekuk MRS (24), usai mencoba memperkosa korban S (17), perempuan yang baru dikenalnya 1 bulan yang lalu. Aksi bejat pelaku mendapatkan perlawanan, hingga akhirnya korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kamar rumah kontrakan.

Peristiwa pencabulan dan percobaan perkosaan ini terjadi pada Minggu (30/3/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjung Karamng Timur, Bandar Lampung.

Usai peristiwa tersebut terjadi, Warga Kecamatan Sukabumi ini sempat melarikan diri keluar kota, hingga akhirnya ditangkap petugas pada Rabu (16/4/2025) dini hari di rumahnya.

“Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Minggu (20/4/2025).

Pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal, Didalam kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik leher korban,” jelas Kapolsek.

Setelah itu pelaku menggerayangi tubuh hingga bagian vital korban, namun korban terus berontak dan menolaknya.

“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” Kata Kurmen.

Korban mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan dan luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (susan)

Gegana Lampung Amankan Malam Peringatan Wafat Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Bandar Lampung – Menjelang peringatan Wafat Isa Al-Masih, personel Jibom (Penjinak Bom) dan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) dari Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung diterjunkan untuk melakukan sterilisasi dan pengamanan di sejumlah rumah ibadah umat Nasrani, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah umat Kristiani di berbagai gereja di Provinsi Lampung.

Komandan Satuan Brimob Polda Lampung, Kombes Pol Yustanto Mujiharso, menjelaskan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

“Sterilisasi dan pengamanan dilakukan oleh personel Brimob untuk memastikan tidak ada benda mencurigakan atau berbahaya di lingkungan gereja,” ujarnya.

Ia menambahkan, sterilisasi dilakukan sejak Kamis sore, sebelum pelaksanaan ibadah dimulai. Tim Gegana menyisir area dalam dan luar gereja untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Selain sterilisasi, personel Brimob juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir saat melaksanakan ibadah. “Kami pastikan kegiatan ibadah berlangsung aman dan kondusif,” tambahnya.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengamanan antara lain Gereja Ratu Damai dan Gereja Santo Yohanes di Bandar Lampung, atas permintaan dari Polresta Bandar Lampung. Sementara di wilayah Lampung Utara, pengamanan dilakukan di Gereja GKSBS Kotabumi, Gereja Katolik Ekaristi Kotabumi, Gereja Kabar Gembira Kotabumi, dan Gereja HKBP Kotabumi.

Satbrimob Polda Lampung menyatakan akan terus bersinergi dengan jajaran kepolisian wilayah serta tokoh agama untuk memastikan perayaan keagamaan berjalan aman dan damai. (susan)

Gara-gara Pengaruh Miras, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Pemuda Pakai Keramik

Bandar Lampung – Polsek Kedaton bergerak cepat meringkus dua pria yang diduga terlibat aksi penganiayaan secara bersama sama dan perampasan barang berharga milik korban BAS (20).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025), sekitar pukul 03.50 WIB, di jalan Z.A. Pagar Alam, tepatnya di depan tambal ban dekat SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung.

TA (26), warga Rajabasa dan MI (22), warga Labuhan Ratu, ditangkap petugas sehari setelah peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi.

“Sehari pasca peristiwa tersebut terjadi, kedua pelaku berhasil kita tangkap, kita duga saat peristiwa terjadi kedua pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (17/4/2025).

Peristiwa bermula saat korban dan rekan-rekannya tengah berkeliling dengan empat sepeda motor. Saat mereka berhenti untuk mengisi BBM dan menambal ban motor yang kempes, dua pelaku mendatangi lokasi dengan sepeda motor.

“Saat itu, Pelaku MI mulai memprovokasi dengan menuduh korban menggeber-geber motornya, namun korban membantahnya,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tersinggung karena jawaban salah satu teman korban disampaikan dengan nada tinggi.

Pelaku MI dan TA memukuli, menendang, dan memiting korban. Bahkan, salah satu pelaku menghantamkan keramik ke tubuh korban hingga menyebabkan luka serius, termasuk gigi patah.

“Usai menganiayaa korban, pelaku mengambil tas korban dan sempat mengembalikannya, namun kemudian kembali dirampas,” kata Kombes Pol Alfret.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut mereka mabuk. Mereka juga merasa korban telah menggeber-geber motor mereka sebelumnya.

Keduanya juga mengakui bahwa sebelum kejadian mereka mengonsumsi dua botol tuak. Salah satu pelaku menyebut dirinya baru saja resign dari pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dan saat ini bekerja serabutan sebagai juru parkir.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama,” tandas Kombes Pol Alfret.(susan)

Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP

Tulang Bawang – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian ternak yang terjadi hari Senin (22/07/2024), sekitar pukul 00.00 WIB, di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian ternak ini, personel dari Polsek Gedung Aji menangkap satu orang pelaku berinisial RN (42), berprofesi pedagang, warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Oppo warna hitam yang merupakan alat komunikasi pelaku dengan pelaku lainnya, dan satu bilah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku untuk memutus tali tambang.

“Hari Kamis (10/04/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu pelaku pencurian ternak di kebun sawit plasma PT SIP. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Sakti,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (12/04/2025).

Lanjutnya, dalam melakukan aksinya, pelaku ini tidak sendirian tapi bersama dengan dua rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku mencuri 3 (tiga) ekor sapi milik korban Hartatik (52), berprofesi ibu rumah tangga, warga Kampung Gedung Rejo Sakti dari areal kebun sawit plasma PT SIP menggunakan mobil suzuki pick up warna hitam dan sepeda motor kawasaki KLX warna kuning milik para pelaku yang sekarang sudah masuk DPO.

“3 (tiga) ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban ini, sebelum dicuri oleh para pelaku berada di kebun sawit plasma PT SIP dikarenakan salah satu sapinya baru saja melahirkan. Korban baru mengetahui sapi-sapinya telah hilang pada hari Senin (22/07/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, saat mendatangi tempat sapi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 36 juta,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku RN setelah ditangkap, 3 (tiga) ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban sudah dijual kepada teman dari salah satu pelaku yang masuk DPO seharga Rp. 22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Pelaku pencurian ternak yang sudah ditangkap oleh petugas kami, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” imbuh Ipda Sahmin.

Kapolda Lampung Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Lampung dan Forkopimda Provinsi Lampung

LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengikuti kegiatan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446H…

Jual Wanita 13 Tahun Ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SAS (17), lantaran diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Pelaku SAS menawarkan korban WK (13) ke pria hidung belang dengan iming iming uang sebesar 150 ribu rupiah dalam sekali berkencan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai toko.

“Pelaku ini menawarkan korban untuk bekerja sebagai karyawan toko, namun saat bertemu korban malah didandani dan disuruh melepaskan jilbab,” Kata kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico, Jumat (7/3/2025).

Setelah itu, korban diajak ke salah satu penginapan di Bandar Lampung dan dikenalkan dengan lelaki hidung belang.

“Saat itu, korban disuruh melakukan persetubuhan dengan lelaki hidung belang dan diberikan uang sebesar Rp 150 ribu, sedangkan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu dari korban,” ucapnya.

Pelaku melakukan praktik asusila ini dengan cara konvensional dan berkomunikasi melalui Whatsapp.

“Korban baru satu, pelaku dan korban saling kenal, tidak ada masalah hutang piutang atau ancaman, jadi murni diiming-imingi kerja di toko,” Jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan uang hasil transaksi mucikari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Sementara pelaku S mengaku baru pertama kali menjadi mucikari dan membutuhkan uang.

“Saya butuh uang, saya juga BO, saya kenal sama korban, transaksi via Whatsapp.” Ungkanya. (Susan)

Razia Penginapan di Bandar Lampung, Polisi Amankan 21 Pasangan Bukan Suami-isteri

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengamankan 21 pasangan bukan suami-isteri dari dua lokasi penginapan di wilayah Kota Bandar Lampung. Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi selama ramadan 1446 H.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan bahwa 2 pasangan diamamkan petugas di penginapan di wilayah Telukbetung Selatan, sedangkan 19 pasang diamankan di penginapan di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Ada beberapa lokasi yang kami datangi, di dua lokasi penginapan kita amankan puluhan pasang bukan suami-isteri, total ada 21 pasang,” Kata AKP Agustina Nilawati, Minggu (9/3/2025).

Selanjutnya ke 21 pasang bukan suami istri tersebut di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pembinaan dan pendataan.

“Ke 21 pasangan kita serahkan ke Piket Reskrim, untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu akan dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas,” Kata Kasi Humas.

Terpisah, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga kondusifitas kamtibmas dan menghindari perbuatan tercela yang dapat menodai kesucian bulan ramadan.

“Saya mengajak masyarakat untuk sama sama menjaga kamtibmas yang kondusif di bulan suci ramadan ini,” pesan Kombes Pol Alfret.

Razia ini menjadi upaya dari pihak Kepolisian dalam menanggulangi penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban serta norma yang berlaku di masyarakat khususnya selama bulan suci ramadan di Bandar Lampung. (susan)