Lompat ke konten
Selamat Membaca Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali 100 Persen, Ini Syaratnya

Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali 100 Persen, Ini Syaratnya

LAMPUNG7COM | Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

[su_note note_color=”#eaeaea” text_color=”#000000″ radius=”7″]KLIK JUGA: Berikan Layanan Pendidikan Anak-Anak Berkebutuhan Khusus, SLB Insan Madani Kota Metro Gelar Bimtek Standarisasi SRA[/su_note]

Dilansir dari Kompas, hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Aturan mengenai ketentuan sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta diskresinya.

[su_note note_color=”#eaeaea” text_color=”#000000″ radius=”7″]KLIK JUGA: Webinar Penguatan Satuan Pendidikan Ramah Anak Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan[/su_note]

“SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100 persen), SKB sudah mengatur,” kata Jumeri.

Laman: 1 2 3