Riau – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memfasilitasi ekspor 129,4 ton santan kelapa beku asal Pulau Bintan, Kepulauan Riau, ke China. Pengiriman dilakukan melalui Satuan Pelayanan Tanjung Uban menggunakan 10 kontainer berpendingin.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, memastikan seluruh rangkaian proses ekspor telah berjalan lancar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan. Karantina Kepri melakukan tindakan karantina serta menerbitkan sertifikat kesehatan sebagai jaminan mutu dan keamanan produk.
“Kami memfasilitasi ekspor ini melalui pemeriksaan administrasi dan fisik, kemudian menerbitkan sertifikat kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Hasim di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Kamis (1/1).
Selain santan kelapa beku, Karantina Kepri juga menyertifikasi ekspor satu kontainer konsentrat air kelapa dengan volume 10,8 ton. Secara keseluruhan, nilai ekonomi dari ekspor produk turunan kelapa tersebut mencapai Rp5,7 miliar.
Hasim menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data komoditas yang dilaporkan pengguna jasa secara daring dengan barang yang dikirim. Langkah ini bertujuan menjaga akurasi sertifikasi sekaligus mencegah potensi penolakan di negara tujuan.
Sepanjang tahun 2025, Karantina Kepri mencatat ekspor santan kelapa beku dari Pulau Bintan telah dilakukan sebanyak 21 kali dengan total volume mencapai 1,46 ribu ton. Nilai ekonomi dari ekspor produk hasil hilirisasi kelapa tersebut tercatat sebesar Rp365,2 miliar, yang seluruhnya ditujukan ke pasar China.
Menurut Hasim, pengolahan kelapa menjadi produk setengah jadi seperti santan, air kelapa, kelapa parut, arang, cocopeat, dan cocofiber merupakan bagian dari upaya mendorong hilirisasi komoditas perkebunan nasional.
“Upaya ini sejalan dengan program hilirisasi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Astacita, guna meningkatkan nilai tambah, devisa negara, serta membuka lapangan kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) akan terus mengawal dan memfasilitasi ekspor produk hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya. Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk terus berinovasi, memanfaatkan teknologi informasi dalam pemasaran, serta meningkatkan efisiensi melalui digitalisasi.
Saat ini, layanan perkarantinaan telah terintegrasi secara digital, termasuk pengajuan Permohonan Tindakan Karantina (PTK), sehingga dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Digitalisasi tersebut dinilai mampu mempermudah pengguna jasa sekaligus meningkatkan efektivitas layanan.
“Jangan ragu melapor ke karantina. Kami memberikan layanan prioritas bagi calon eksportir dengan sistem yang mudah, efektif, dan efisien,” tutup Hasim.
