Tidak Tinggal Diam! Alzier Dianis Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanahnya oleh Pejabat BPN ke Kementerian ATR/BPN

LAMPUNG — Tokoh masyarakat sekaligus politikus senior Partai Golkar, Alzier Dianis Thabranie (ADT), kembali menunjukkan sikap tegasnya. Ia melayangkan laporan resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh oknum pejabat BPN Kota Bandarlampung.

“Bukan Alzier jika saya diam saat hak saya diserobot. Saya mohon Bapak Menteri ATR/BPN segera menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah saya oleh pejabat BPN Kota Bandarlampung,” tegas ADT saat diwawancarai awak media, Rabu (9/7/2025).

Alzier mengungkapkan bahwa lahan miliknya justru telah disertifikasi atas nama keluarga pejabat BPN tersebut. Ia menilai, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi yang seharusnya melindungi hak rakyat.

Dua Bidang Lahan Disertifikasi Sepihak

Dalam surat resmi sepanjang lima halaman yang dikirim ke Kementerian ATR/BPN, ADT menjelaskan bahwa ia memiliki dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan Wan Abdurrahman, RT 01, Lingkungan III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung. Masing-masing memiliki luas 7.813 meter persegi dan 2.000 meter persegi.

Tanah tersebut diperoleh melalui hibah dari pengusaha Safei Sani Djakra pada tanggal 6 dan 8 Oktober 2019. Lahan itu sebelumnya merupakan bagian dari tanah seluas 157 hektare yang dibebaskan atas nama Yayasan Bhakti INI Lampung untuk pengembangan wisata, sirkuit, dan perumahan.

Dokumen Kepemilikan Lengkap

ADT mengaku menguasai lahan tersebut secara sah dan menyertakan sejumlah dokumen kepemilikan yang telah diakui oleh perangkat pemerintahan setempat, antara lain:

  1. Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara No.593/09/V.58/VI.98/2020 tertanggal 17 Maret 2020 dari Lurah Sumber Agung, Satria Dianta.

  2. Sporadik tanggal 16 Maret 2020, diketahui Lurah Satria Dianta, disertai tanda tangan saksi Ketua Lingkungan II M. Ali Imron dan Ketua RT 01 Ediyanto.

  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama ADT sejak 2015 hingga 2020.

  4. Surat pernyataan kepemilikan dari Kelurahan melalui No. 593/13/V.58/VII.98/2020 tertanggal 23 Maret 2020.

  5. Surat pernyataan pelepasan lahan dari Safei Sani Tjakra untuk area seluas 2.800 meter persegi.

Tuntutan ke Kementerian ATR/BPN

Atas dasar data dan bukti tersebut, ADT mendesak Menteri ATR/BPN untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah di tubuh BPN Kota Bandarlampung.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini tanah saya, dan saya akan tempur untuk mempertahankannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Kota Bandarlampung terkait laporan ADT. Namun kasus ini dipastikan menjadi sorotan tajam publik, mengingat ADT dikenal sebagai tokoh yang vokal dalam isu-isu agraria dan anti-mafia tanah di Provinsi Lampung.

Kisruh Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lampung Utara, Ketua BPD Nyaris Jadi Korban Penganiayaan

Lampung Utara – Rapat pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat (16/5/2025) berakhir ricuh. Diduga, ketegangan dalam forum tersebut nyaris berujung pada aksi penganiayaan terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surakarta, Kausar.

Insiden bermula ketika Kausar menyampaikan pendapat dalam rapat agar pembentukan koperasi ditunda. Ia menilai forum belum memenuhi keterwakilan unsur masyarakat karena tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat tidak hadir.

“Pembentukan koperasi ini tidak bisa dilakukan hanya dengan penunjukan, tetapi harus melalui pemilihan yang melibatkan warga. Karena itu saya meminta agar rapat ini ditunda,” kata Kausar dalam forum tersebut.

Rapat yang dihadiri oleh jajaran pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Sekretaris Kecamatan Abung Timur ini, awalnya berlangsung tertib. Namun situasi berubah setelah Kausar berpamitan pulang.

Menurut kesaksian warga bernama Ansori, usai meninggalkan ruang rapat dan menuju kendaraannya, Kausar diduga dikejar oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial H yang membawa senjata tajam jenis parang.

“Saya langsung mencoba melerai dan memegang tangan Sekdes agar tidak terjadi sesuatu yang membahayakan. Kejadian itu dilihat oleh banyak warga,” ujar Ansori.

Bhabinsa Wuluyo dan Bhabinkamtibmas Wahyudi yang turut hadir dalam rapat tersebut membenarkan adanya upaya penghadangan dan dugaan percobaan penganiayaan terhadap Kausar.

Merasa terancam, Kausar menyatakan akan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Lampung Utara dan meminta perlindungan hukum.

“Saya khawatir kejadian ini bisa terulang dan mengancam keselamatan saya. Saya meminta kepolisian segera mengambil tindakan terhadap pelaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekdes maupun pemerintah desa terkait insiden tersebut.

(Rzk)

Diduga Sebabkan Keracunan, Tempat Makan MBG di Cianjur Ditemukan Mengandung Bakteri

Cianjur – Hasil uji laboratorium terhadap wadah plastik makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di MAN…

DPP BARAK Soroti Dugaan KKN dalam Belanja BPS Lampung Barat

Bandar Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat (BARAK), Wildan, menyoroti adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam belanja anggaran Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Barat untuk tahun anggaran 2023-2024. Dugaan tersebut disampaikannya kepada awak media setelah tim investigasi BARAK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam berbagai pos anggaran.

Beberapa pengeluaran yang menjadi sorotan dalam belanja tahun 2023 antara lain:

  • Pemeliharaan kendaraan operasional roda dua – Rp 49.210.000
  • Pemeliharaan gedung kantor – Rp 34.290.000
  • Biaya jasa manajemen building – Rp 54.102.000
  • Keperluan sehari-hari perkantoran – Rp 29.227.000
  • Fullboard pelatihan petugas Sakernas Agustus – Rp 72.090.000
  • Fullboard pelatihan petugas Sakernas Februari – Rp 17.420.000
  • Fullboard pelatihan petugas Sakernas Maret 2023 – Rp 115.000.000
  • Konsumsi peserta FKP – Rp 78.300.000
  • Konsumsi rapat pertemuan tim petugas ST2023 – Rp 57.000.000
  • Fullboard pelatihan petugas PAPI di kabupaten – Rp 685.000.000

Menurut Wildan, hasil investigasi tim BARAK di lapangan menemukan adanya indikasi mark-up dan manipulasi anggaran, dengan ketidaksesuaian antara data dan realisasi belanja.

Sementara itu, belanja tahun anggaran 2024 yang juga menjadi perhatian antara lain:

  • Konsumsi rapat (111, O-K, 64000) – Rp 26.860.000
  • Pemeliharaan gedung kantor – Rp 56.392.000

Wildan menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam anggaran BPS Lampung Barat tersebut perlu mendapatkan perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Polda Lampung.

“Beberapa data dan bukti telah kami kumpulkan yang menunjukkan indikasi penyimpangan. Kami akan terus mendesak dan mengawal proses hukum agar kasus ini bisa diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Wildan.

DPP BARAK memastikan akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti temuan ini hingga adanya tindakan hukum yang jelas dari pihak berwenang. [Aris]

DPP Pemuda Bangsa Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat

Pesibar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Bangsa menyampaikan kepada Awak Media terkait Temuan Dugaan Indikator Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ada di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

Rendika Sanjaya selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Bangsa Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan beberapa kejanggalan di kegiatan tahun Anggaran 2023.

kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat. terkait dugaan Korupsi di beberapa kegiatan yang diantaranya yaitu:

1.) Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Rp.290.100.000
2.) Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal Rp.349.190.000
3.) Belanja Modal Aset Tidak terwujud-Software Rp.30.000.000

Masih kata Rendika ” Deretan belanja yang kami sebut di atas patut kami indikasikan adanya unsur Mark up berdasarkan perhitungan, kajian, analisa dan investigasi pada belanja Swakelola tahun anggaran 2023 sangat tidak sesuai antara data dan fakta dilapangan tentu kami menduga adanya kelebihan pembayaran”.punkasnya

Dalam hal ini Terkait dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur ataupun teknis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsa mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum yang di ada di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari deretan kegiatan diatas yang kami duga adanya penyimpangan prosedur teknis dugaan indikasi persekongkolan jahat yang patut di katakan menjadi lahan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam hal ini kami selaku Lembaga kontrol meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak yang terlibat dalam kegiatan guna menindak lanjuti hasil temuannya tersebut,” ujarnya. | Aris

DPP LSM Pemuda Bangsa Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan BPKAD Kabupaten Pesisir Barat

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Bangsa menyampaikan kepada Awak Media terkait Dugaan Indikator Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ada di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat.

Rendika selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Bangsa Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan beberapa kejanggalan di kegiatan tahun Anggaran 2023.

kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat. terkait dugaan Korupsi di beberapa kegiatan yang diantaranya yaitu :

  1. (Biaya Fotocopy) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Persediaan Dokumen/Administrasi Tender Rp165.000.000
  2. Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah Rp415.000.000
  3. Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah Rp331.990.000
  4. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Rp561.100.000
  5. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Rp559.560.000

Masih kata Rendika, ”Deretan belanja yang kami sebut di atas patut kami duga adanya unsur Mark up berdasarkan perhitungan, kajian, analisa dan investigasi pada belanja tahun anggaran 2023 sangat tidak sesuai antara data dan fakta dilapangan tentu kami menduga adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan belanja tersebut,” pungkasnya.

Dalam hal ini Terkait dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur ataupun teknis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsa mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum yang di ada di lingkungan Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari deretan kegiatan diatas yang kami duga adanya penyimpangan prosedur teknis dugaan indikasi persekongkolan jahat yang patut di katakan menjadi lahan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam hal ini kami selaku Lembaga kontrol meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak yang terlibat dalam kegiatan guna menindak lanjuti hasil temuannya tersebut,” ujarnya. | Aris

Datangi Bawaslu Tanggamus, Tim Kuasa Hukum 02 H. Saleh Asnawi-Agus Suranto Laporkan Dugaan Oknum Disdik Tanggamus

Tanggamus — seorang oknum ASN diduga tidak netral pada tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Kamis [21/11/24].

Oknum ASN yang dimaksud adalah Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus inisial IBK.

Sementara Azhari, SH., MM., selaku tim kuasa hukum menjelaskan, bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 dan SPLP di Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus telah mendapatkan perintah dari IBK agar menyuruh Dewan guru bersama keluarganya mendukung Cabup nomor urut 01.

“Setelah kami kroscek di lapangan, ternyata informasi itu benar adanya,” ucapnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Saleh Asnawi-Agus Suranto melaporkan oknum Kabid tersebut ke Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Tanggamus, meminta pihak-pihak terkait lainnya agar segera memanggil serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.

“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan pasal 188 tentang Pilkada,” jelasnya.

Kemudian berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2023 pasal 2 huruf f, Azhari menjelaskan, bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapapun.

Sedangkan PP nomor 94 Tahun 2021 pada pasal 5 huruf n bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada Calon Presiden maupun Calon Kepala Daerah.

“Atas dasar tersebut jangan sampai dewan guru serta ASN lainnya yang ada di kabupaten Tanggamus terlibat politik.” Tutup Azhari. [Khoiri]

Benarkah Ada Rp5 Miliar di Kasus Dugaan Cabul Guru dan Murid di Bandar Lampung?

Bandar Lampung – Kasus oknum guru yang dilaporkan kasus dugaan pencabulan kepada muridnya yang masih kelas IV SD, di Bandar Lampung, masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah tahap satu, dan dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tahap dua atau P21, Jumat 1 November 2024.

“Yang kami dengar ada permintaan uang damai Rp5 miliar dari pihak korban. Dan kini turun jadi Rp1 miliar. Kasusnya belum persetubuhan, hanya bagian sensitif dan oral. Kabarnya ada hubungan mesra antara pelaku dan murid yang bongsor itu. Pasal dengan murid lain Ketua yayasan itu tegas dan galak, hanya dengan korban itu perlakuannya beda, ” Kata sumber di lokasi sekolahan tersebut yang dilansir dari sinarlampung.co.

“Yang kami denger denger mau damai tapi minta besar. Pelaku memang sempat ditahan, lalu atas jaminan keluarga ditangguhin. Tapi Senin-Kamis wajib lapor bang,” Tambahnya.

Desakan Kuasa Hukum

Sebelumnya kuasa hukum korban Ridho Abdilah Husin, menggelar konferensi pers, dan mengungkapkan kekecewaan atas digangguhkan penahanan terhadap pelaku.

Pengacara korban dan pengacara pelaku melakukan mediasi
Pengacara korban dan pengacara pelaku melakukan mediasi

Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa minggu, dengan modus operandi yang beragam. Mulai dari ajakan berkeliling menggunakan mobil hingga memanfaatkan situasi saat korban sedang mengunci kelas.

“Pelaku ini sangat lihai memanipulasi korban. Tindakan pencabulan ini telah menyebabkan trauma mendalam pada anak kami,”ujar Ridho dalam konferensi pers, Kamis 31 Oktober 2024.

Menurut Ridho, keluarga korban merasa tindakan penangguhan penahanan terhadap pelaku sangat tidak adil. Apalagi, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai guru agama untuk melancarkan aksinya. “Kami sangat kecewa dengan keputusan polisi. Korban masih trauma, sementara pelaku bebas berkeliling. Ini tidak adil,”ujar Ridho.

Ridho juga membantah tudingan bahwa keluarga korban meminta sejumlah uang untuk mencabut laporan. Dia menegaskan bahwa keluarga hanya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Kami tidak menginginkan uang. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,”ucapnya.

Dan Mereka meminta Polisi kembali menangkap pelaku. “Kami meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap kembali pelaku dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridho.

Tokoh Masyarakat Lampung Minta Pihak Berwenang Sikapi Dugaan Isu Sara

Lampung Utara – Tokoh masyarakat Lampung tanggapi informasi dari isi konten video oknum salah seorang juru kampanye salah satu peserta Pilkada Lampung Utara yang diduga mengandung isu sara dan meminta pihak berwenang segera ambil sikap pengamanan.

“Kita cinta Lampung, khususnya Lampung Utara ini, jadi kita tidak mempermasalahkan dia jadi jurkam, tapi yang jadi persoalannya dia melontarkan bahasa yang bisa menimbulkan perpecahan antar suku,” kata A. Akuan Abung, SE, Gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung tokoh masyarakat Lampung, Selasa 15 Oktober 2024.

Tokoh Masyarakat Lampung Minta Pihak Berwenang Sikapi Dugaan Isu SaraLebih lanjut dikatakannya, dia bisa menggunakan bahasa-bahasa baik yang lain, jangan menggunakan bahasa seperti itu, jangan menghasut, karena bisa memecah antar suku.
Sementara selama ini semua sudah merasa aman dan nyaman baik itu asli suku lampung maupun pendatang karena semua sudah merasa orang lampung.

Dengan adanya pernyataan yang mengandung isu sara itu, saya yakin, orang yang berasal dari suku jawapun tersinggung, terusik, karena mereka khawatir akan ada timbulnya perpecahan. Sementara mereka sudah merasa nyaman selama ini dikarenakan mereka sudah merasa menjadi orang Lampung, Ulun Lampung, kata Sunan Akuan Abung.

Kita sudah bisa melihat dan mendengar selama ini, tidak ada lagi antar suku berbantahan, karena kita sama-sama ingin membangun lampung, atau Lampung Utara, karena yang katanya mereka dari sana sini itu sebenarnya itukan asal usul dahulu, tapi sekarang mereka itukan sudah menjadi orang lampung.
Jimo Lappung.

Asal usul diaorang saja yang dari mana-mana, tapi-kan mereka sudah lahir dan besar di Lampung, jadi seharusnya mencintai Lampung ini, harus merasa bangga menjadi orang Lampung, hal itu dapat dibuktikan ketika mereka main atau jalan ke daerah lain, seandainya bertamu ke keluarga mereka di tempat lain, pasti yang keluar dari sapa dan menyapa kalimat, “Hay apa kabar orang Lampung, pasti begitu kalimat yang menyapa kehadiran mereka,” jadi sudah jelas mereka juga sudah bagian dari orang Lampung. Jadi tidak baik dia bicara begitu karena itu bisa menimbulkan perpecahan antar suku, apa lagi seolah-olah menantang dengan mengatakan temu kopi darat dan sebagainya.

Saya meminta pihak berwenang untuk menyikapi dan menanggapi laporan yang disampaikan Laskar Lampung itu untuk cepat ditindaklanjuti, kalau perlu ditangkap orang itu karena mereka harus meredam itu.
Karena tidak semua suka mendengar perkataan seperti itu, kata Akuan Abung.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari ketika dikonfirmasi terkait dugaan isu sara tersebut menyatakan pihaknya tengah melakukan klarifikasi atas dugaan tersebut. “Ya sedang dalam proses, masih diproses, nanti bisa komunikasi ke kordiv penanganan pelanggaran ya,” ujarnya. (**)

DPP BARAK Surati Dinas BMBK Provinsi Lampung Terkait Dugaan KKN

Lampung Barat – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, beberapa kegiatan yang menelan anggaran Milyaran rupiah. Pada Senin(08/10/2024).

Demikian yang di sampaikan Wildan Selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat.

“Berdasarkan hasil dokumentasi tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat di lapangan adanya beberapa kegiatan tahun Anggaran 2023 di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang saat ini sudah nampak bobrok terkesan dikerjakan asal asalan diduga tidak sesuai spek/Rab Volume dan Mark up”.

lampung7.com

Selain itu juga ia menerangkan bahwa bobrok hasil Realisasi terhadap beberapa pengerjaan atas minimnya pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.

“Dugaan hasil Realisasi yang begitu sangat memprihatinkan tersebut diduga minimnya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung”.

Wildan juga menerangkan jika hal tersebut menimbulkan asumsi bahwa pengerjaan sudah terkondisi secara terstruktur dan Masif adanya indikasi persengkongkolan jahat yang di lakukan oleh pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung dan Rekanan.

“Anggaran Milyaran yang jelas sejak awal proses lelang hingga realisasi sudah terhitung secara matang agar memiliki asas manfaat dalam jangka waktu panjang namun sangat jauh dari kata maksimal jelas hal tersebut menimbulkan asumsi bahwa pengerjaan sudah terkondisi secara terstruktur dan Masif adanya kerjasama korupsi yang di lakukan oleh pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung”.

lampung7.com

Dari kegiatan yang terindikasi adanya persengkongkolan dan kerjasama korupsi Wildan meminta kepada PJ Gubernur Lampung Selaku Pimpinan saat ini untuk memecat kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung atas ketidak becusan dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran.

“Dari kegiatan yang kami sampaikan tersebut maka kami meminta kepada Bapak PJ Gubernur Lampung untuk memecat kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung atas ketidak becusan dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran”.

Selain dari itu Wildan sapaan akrab Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung dan siapapun yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami juga kepada seluruh Aparat Penegak Hukum KPK Ri, BPK RI perwakilan Lampung,Kejaksaan Tinggi Lampung,Poldal Lampung untuk memanggil dan memeriksa Pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung atas dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang kami sebut diatas”. (Aris)