DPRD Bandar Lampung Dukung Pemkot Ambil Alih Pengelolaan Pasar Gudang Lelang

BANDAR LAMPUNG –Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan (Disdag) berencana mengambil alih pengelolaan Pasar Gudang Lelang (Gudel) setelah mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) senilai Rp520 juta. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri telah menetapkan dua tersangka.

Sebagai langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Disdag akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus Pasar Gudang Lelang.

Inisiatif ini juga bertujuan untuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan serta memastikan perlindungan bagi pedagang pasar tradisional.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arif, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Disdag untuk mengambil alih pengelolaan pasar.

Menurutnya, langkah tersebut sudah melalui proses pembahasan bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Dinas Perdagangan.

“Saat ini Pasar Gudang Lelang masih berada di bawah pengelolaan pihak ketiga. Namun hak guna bangunan akan berakhir pada 2026 dan hak pemanfaatan lahan selesai pada 2027,” ujarnya menanggapi perkembangan rencana pengambilalihan tersebut.

Agusman menekankan bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar akan jauh lebih besar jika pengelolaan dilakukan langsung oleh pemerintah kota.

“Untuk target pendapatan, kami optimis hasilnya akan jauh lebih tinggi bila dikelola oleh Pemkot. Jika malah lebih rendah, tentu ada persoalan dalam pengelolaan yang perlu dievaluasi,” tegasnya.

Saat ini, sektor pasar telah memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kota Bandar Lampung. Sistem pengelolaan pasar terbagi antara Dinas Perdagangan dan sejumlah UPT Pasar yang tersebar di wilayah kota.

Langkah pengambilalihan ini dinilai strategis untuk menciptakan tata kelola yang lebih profesional, efisien, dan pro-pedagang, demi menjamin bahwa potensi ekonomi pasar rakyat benar-benar dimaksimalkan untuk kesejahteraan bersama.

Tulis Komentar Anda