LAMPUNG SELATAN ā Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengingatkan para kepala desa untuk menjaga netralitas atau mengarah dan menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye salah satu Calon dalam Pilkada Lampung Selatan 2024.
Selain itu AKBP Yusriandi Yusrin juga mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur lainnya, agar tetap netral selama tahapan Pilkada.
āJangan ada penyelewengan dana desa yang diarahkan untuk kegiatan politik Pilkada untuk mendukung salah satu calon.Jika hal itu terjadi dan ada laporan, kami akan tindak tegas memproses secara hukum.ākata dia.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Forum Silahturahmi Kamtibmas (FSK) dengan tema āMari Ciptakan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 Yang Aman, Damai dan Sejukā di Balai Desa Kecamatan Merbau Mataram Selasa (15/10/2024)
Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Bidang Hukum dan Pemerintahan, Dwi Riyanto, Kapolsek, Danramil dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta para kepala desa Se-Kecamatan Merbau Mataram.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto juga menegaskan bahwa Kepala Desa dan ASN dilarang terlibat atau menghadiri dalam kegiatan kampanye.
āSudah jelas larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.ātegas Dewan yang berjuluk Konco Yasinan itu.
āSedangkan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: āSetiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentuā.tegasnya. (red)
