BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Gedung DPRD, Jumat (17/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri sebanyak 33 anggota dewan, sehingga dinyatakan kuorum dan sah untuk dilaksanakan. Turut hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Wakil Wali Kota Dedy Amarullah, serta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD membahas sejumlah agenda penting, di antaranya:
- Penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Bandar Lampung Tahun 2026
- Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
- Penutupan masa persidangan DPRD Tahun 2025–2026
Pembahasan Pokir DPRD menjadi salah satu poin strategis, karena memuat aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota dewan dan akan menjadi bahan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, penyampaian LHP BPK RI menjadi bagian dari upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus evaluasi terhadap kinerja pemerintah kota.
Rapat paripurna juga menandai berakhirnya masa persidangan DPRD periode 2025–2026, sebagai bagian dari siklus kerja kelembagaan legislatif daerah.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan khidmat, dengan penyampaian poin-poin penting oleh juru bicara masing-masing fraksi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. (*)
