Mohammad Reza Berawi Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Pringsewu, Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

PRINGSEWU – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Reza Berawi, mengajak masyarakat menjadikan keluarga sebagai garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza).
Ajakan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) yang digelar di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Minggu (19/7/2026).
Menurut Reza Berawi, Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat.
“Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan Napza melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan bangsa karena berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda.
Ia mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia maupun latar belakang. Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Keluarga menjadi benteng pertama yang harus mampu mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Napza,” tegas Reza.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi Perda merupakan bagian dari tanggung jawab anggota legislatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai isi Perda, diharapkan langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat berjalan lebih efektif.
Reza juga menilai keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). Dibutuhkan kepedulian seluruh masyarakat untuk mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkoba, berani melaporkan dugaan peredaran gelap, serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
“Kalau masyarakat memiliki kepedulian yang tinggi, maka ruang gerak para pengedar akan semakin sempit. Kita harus bersama-sama menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak dan keluarga dari bahaya narkoba,” katanya.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar terus mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak sebagai langkah penting mencegah munculnya korban baru penyalahgunaan narkoba.
Selain memperkuat peran keluarga, Reza berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan masyarakat terus ditingkatkan untuk menciptakan Kabupaten Pringsewu yang aman serta bebas dari penyalahgunaan Napza.
Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019, diatur berbagai bentuk fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza, mulai dari edukasi, penyebarluasan informasi, pelibatan masyarakat, pembinaan, hingga penguatan koordinasi lintas sektor sebagai langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung.