Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025 Masuki Tahap Pandangan Fraksi, DPRD Soroti Akuntabilitas dan Manfaat Anggaran

BANDAR LAMPUNG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung.
Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (17/7/2026).
Sidang merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya, saat Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 16 Juli 2026.
Dalam rapat kali ini, delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda sebagai bagian dari mekanisme pembahasan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Fraksi Gerindra Apresiasi WTP Ke-12, Ingatkan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Intan Rehana, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Meski demikian, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa raihan opini WTP harus diikuti dengan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga mengapresiasi berbagai program pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian melalui program swasembada pangan, penyediaan pupuk, hingga kebijakan yang dinilai berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD, Fraksi Gerindra menyatakan Raperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Fraksi PKS Tekankan Efektivitas Anggaran dan Manfaat bagi Masyarakat
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Syukron Muchtar, menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.
Fraksi PKS berpandangan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari tingginya serapan anggaran maupun raihan opini WTP. Menurut mereka, indikator utama keberhasilan adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Manfaat tersebut di antaranya meliputi peningkatan kualitas jalan dan jembatan, ketersediaan air bersih, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang semakin baik, perlindungan terhadap petani dan pelaku UMKM, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
PKS juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Namun demikian, fraksi tersebut mengingatkan agar capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan publik, sekaligus melakukan evaluasi terhadap efektivitas program dan pengelolaan aset daerah.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan jawaban secara komprehensif atas seluruh masukan fraksi, disertai data kuantitatif, lokasi kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab, penyebab permasalahan, serta rencana tindak lanjut beserta target waktu penyelesaiannya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung selanjutnya dijadwalkan kembali pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.