Lompat ke konten
Selamat Membaca Jubir Covid-19 Kemenkes: Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi Apapun

Jubir Covid-19 Kemenkes: Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi Apapun

LAMPUNG7 | Pemerintah hinga kini belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.

Juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi memastikan, kabar tersebut adalah berita bohong atau hoaks karena sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun.

[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#ff0303″ radius=”6″]⇒  Sopir Taksi Online Selingkuh dengan Janda Kaya, Kuras Puluhan Juta Buat Bayar Kredit Mobil[/su_note]

“Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya,” kata Nadia dalam webinar yang disiarkan kanal Youtube Holopis Channel, Kamis (29/7/2021)

Nadia pun menegaskan, hingga saat ini syarat perjalanan pun masih menggunakan hasil rapid antigen dan juga swab PCR.

[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#ff0303″ radius=”6″]⇒  Penggunaan Robot Anjing oleh Polisi Amerika Serikat Jadi Kontroversi[/su_note]

“Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan,” tegasnya.

Menurut Nadia, aturan tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. | Pin

[su_posts template=”templates/list-loop.php” posts_per_page=”6″ post_type=”any” tax_term=”141,69″ tax_operator=”AND” order=”desc” ignore_sticky_posts=”yes”]