Polda Lampung Amankan 2 Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi

“Dari keterangan awal kedua tersangka, bahwa bukan hanya di Provinsi Lampung, di bulan November ini, kedua tersangka bersama 7 orang tersangka lainnya melakukan Curas/Curat di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang terjadi di tanggal 10 November 2021 dengan kerugian 400 juta”, tutup Pandra.

Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada hari Senin 01 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Anton Cawis (korban) dari bank BRI cabang mengambil uang tunai sebesar 165 juta, saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota Avanza yang di kemudikan korban bannya gembes, lalu korban memarkirkan kendaraannya di jln. Ahmad Akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara untuk menambal ban, ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil sudah pecah serta uang 165 juta didalam mobil sudah raib. | Pnr

Tulis Komentar Anda