Lompat ke konten
Selamat Membaca Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Harapan Diamankan Polsek Merbau Mataram

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Harapan Diamankan Polsek Merbau Mataram

LAMPUNG7COM | Tekab 308 Presisi Polsek merbau Mataram Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap K Als Komeng (21) tersangka pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Senin, 28/11/2022.

ā€œPelaku kami tangkap kediamannya Desa Tanjung harapan kec. Merbau Mataram tanpa perlawanan, dan telah mengakui perbuatannyaā€ Ujar Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolsek Lampung Selatan AKBP Edwin.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

Tersangka K Als Komeng (21) dilaporkan atas perbuatan yang ia lakukan, tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban SEA (16) Warga Kecamatan Waway Karya Lampung Timur.

ā€œPelaku melakukan pencabulan sebanyak satu kali di kamar korban rumah kediaman korban, sehingga korban mengalami sakit pada kemaluannya dan traumaā€ Lanjut Kapolsek Iptu Benny Ariawan.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

Pelaku diamankan di Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1dan pasal 82 ayat 2 dan UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 ttg perlindungan anak. | Rls.