Lompat ke konten
Selamat Membaca Keluarga Terdakwa Syahrial Aswad Histeris Mendengar Vonis Hakim PN Kota Agung Halaman 2

Keluarga Terdakwa Syahrial Aswad Histeris Mendengar Vonis Hakim PN Kota Agung

Bahkan terpantau oleh media, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi S.IK., hadir di Pengadilan Negeri Kota Agung dan memberikan arahan kepada Personil kepolisian yang berjaga di PN Tanggamus selama sidang berlangsung.

Setelah melalui perjalanan panjang dengan berbagai agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, akhirnya Mejelis Hakim menjerat terdakwa Syahrial Aswad dengan pasal Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan di Vonis 17 tahun penjara.

[su_note note_color=”#efefef” text_color=”#000000″ radius=”0″]KLIK JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa: Tuntutan JPU Sangat Mengada-ada Karena Tidak Beralasan dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan[/su_note]

Setelah Hakim membacakan Vonis, keluarga Terdakwa Syahrial Aswad yang hadir mengikuti sidang di PN Kota Agung Histeris bahkan sampai ada yang tak sadarkan diri, karena tidak terima dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil, sebab keputusan hakim dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Usai sidang, Penasehat Hukum Syahrial Aswad, Wahyu Widiyatmiko S.H., mengatakan kepada awak media, bahwa keputusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan pada kliennya.

[su_note note_color=”#efefef” text_color=”#000000″ radius=”0″]KLIK JUGA: Mungkinkah Kisah Kasus Sengkon dan Karta akan Terjadi di Tanggamus[/su_note]

“Hari ini kita sudah mendengar keputusan hakim yang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan pada klien kami, sehingga kami sangat kecewa sebagai penasehat hukum, yang jelas kami akan melakukan upaya banding,” ujar Wahyu.

Laman: 1 2 3