Kunjungi Korban Pemerkosaan, Yus Bariah: “Sangat Memilukan Dialami Anak 7 Tahun”
LAMPUNG7COM | Ketua tim penggerak (TP) PKK Lampung Timur Ny. Yus Bariah Dawam Rahardjo didampingi Ny. Huzaimah Azwar Hadi, mengunjungi korban kekerasan seksual di Lampung Timur, Senin (30/08/2021).
NR (7) warga Desa Sidorejo (Register 38) Kec. Sekampung Udik, merupakan korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial NM (34) warga Waway Karya Lampung Timur.
Pelaku NM sendiri telah ditangkap oleh aparat kepolisian dan saat ini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#ff0303″]BACA JUGA: Kunjungan Ke Cirebon, Menteri BUMN Apresiasi PLN Dukung 8 Ribu UMKM Hadapi Pandemi[/su_note]
Orangtua korban menceritakan kronologis perkosaan yang dialami oleh buah hatinya kepada tim yang datang mengunjunginya.
Pada kunjungan tersebut Ny. Yus Bariah menyampaikan rasa simpati dan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami oleh korban.
“Sangat prihatin ya, anak berumur 7 tahun harus mengalami peristiwa yang memilukan ini,” ujar Yus Bariah.
Dirinya menyampaikan dukungannya kepada korban dan keluarganya agar tetap kuat dan tidak berkecil hati serta akan segera mengadakan pertemuan antar pemangku kepentingan menyikapi kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di kabupaten Lampung Timur.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#ff0303″]BACA JUGA: 3 Perampok di Bojongsoang Berhasil di Tangkap, 1 Buron[/su_note]
“Ini tidak bisa hanya pemerintah sendiri, semua elemen/kelompok harus ikut bersama sama mengupayakan agar kasus kekerasan yang ada di Lampung Timur ini dapat di tekan atau tidak ada lagi,” imbuh Yus Bariah.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (PPPA) Lampung Timur Rita Witriati didampingi Plt, UPTD PPPA Triyanti, menyampaikan bahwasanya korban telah mendapatkan layanan pendampingan dari dinas PPPA.
Bentuk layanan yang diberikan adalah pemulihan Psikologis dan juga dukungan psikososial bagi keluarganya.
“Untuk korban sudah kita upayakan pemulihan Psikologisnya dan hingga saat ini masih terus kita dampingi,” ujar Rita.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#ff0303″]BACA JUGA: Anda Wajib Tahu: Berhubungan intim Terlalu Lama, Ternyata Berbahaya dan Picu Sakit-Sakitan[/su_note]
Pendampingan oleh Dinas PPPA akan terus dilakukan hingga proses hukum yang dijalani korban selesai.
“Kita memberikan layanan hingga proses hukum si korban selesai, setelah itu selama enam bulan kemudian tetap kita lakukan monitoring,” pungkas Rita. | Ruli